UU No 40 Tahun 2014, Undang-undang Tentang Asuransi
Setiap kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan finansial di Indonesia pasti telah diatur dalam peraturan undang-undang. Salah satunya adalah UU No 40 Tahun 2014 yang mengatur tentang asuransi.
Bagi kamu yang ingin membeli sebuah produk asuransi, akan lebih baik jika kamu mengerti terlebih dahulu peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar kamu terlindungi dari berbagai bentuk penipuan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu juga kamu akan lebih memahami tentang hak dan tanggung jawab kamu ketika menjadi seorang konsumen produk asuransi.
Sementara bagi pihak asuransi keberadaan UU No 40 Tahun 2014 akan memberikan kepastian dan perlindungan bisnis mereka.
Karena UU No 40 Tahun 2014 ini sangat penting, maka kali ini Igloo akan memberikan penjelasan tentang UU No 40 Tahun 2014 yang mengatur tentang asuransi tersebut.
UU No 40 Tahun 2014
UU No 40 Tahun 2014 terdiri dari 92 pasal berikut ini adalah penjelasannya beberapa pasal di dalamnya yang perlu kamu ketahui.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 1
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 1 menjelaskan segala pengertian tentang asuransi termasuk asuransi umum dan asuransi syariah. Selain itu juga dalam pasal ini juga menjelaskan berbagai penjelasan dalam istilah asuransi seperti pengertian tentang pihak yang tertanggung, objek asuransi, premi, dan masih banyak lagi.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 2
Pada pasal 2 UU No 40 Tahun 2014 menjelaskan tentang ruang lingkup perusahaan asuransi umum. Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum seperti kesehatan, kecelakaan dan beberapa produk asuransi umum lainnya.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 3
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 3 menjelaskan untuk perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah seperti kesehatan, kecelakaan dan produk asuransi lainnya berdasarkan prinsip syariah.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 4
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 4 membahas tentang beberapa jenis perusahaan asuransi lainnya. Beberapa diantaranya adalah seperti perusahaan pialang asuransi.Perusahan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pialang asuransi.
Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha penilai kerugian asuransi
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 5
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 5 menjelaskan tentang perluasan ruang lingkup usaha perusahaan asuransi yang dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perluasan yang dimaksud adalah seperti penambahan manfaat untuk sebuah perusahaan asuransi.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 6
Pada pasal 6 menjelaskan tentang bentuk badan hukum dan kepemilikan perusahaan asuransi. Bentuk badan hukum kepemilikan asuransi terdiri dari 3 jenis, yaitu perseroan terbatas, koperasi atau usaha bersama yang sudah menjadi badan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 7
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 7 menjelaskan tentang siapa yang dapat memiliki perusahaan perasuransian. Orang yang dapat menjadi pemilik sebuah perusahaan perasuransian adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing yang telah melakukan transaksi di bursa efek dan terdapat beberapa Peraturan Pemerintah lainnya.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 8
Bagi kamu yang ingin mendirikan perusahaan asuransi maka sangat penting bagi kamu untuk memahami apa saja yang dibutuhkan pada pasal ini untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai persyaratan pendirian perusahaan asuransi:
- Anggaran dasar.
- Susunan organisasi.
- Modal yang disetorkan.
- Dana jaminan.
- Kepemilikan.
- Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan pengendali.
- Kemampuan dan kepatutan direksi dan beberapa dewan direksi.
- Tenaga ahli.
- Rencana kerja yang layak.
- Sistem manajemen risiko yang layak.
- Produk yang akan dipasarkan atau dijual.
- Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada.
- Infrastruktur persiapan dan penyampaian laporan kepada OJK.
- Apabila terdapat pihak asing yang terlibat, maka harus ada konfirmasi dari otoritas pengawasan dari asal pihak asing tersebut.
- Hal-hal lainnya yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 9
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan kamu mengajukan untuk mendirikan perusahaan asuransi, maka pada pasal ini dijelaskan setidaknya butuh waktu 30 hari kerja terhitung sejak semua persyaratan dilengkapi.
Apabila permohonan kamu ditolak, OJK juga akan memberikan penolakan dalam bentuk tertulis kepada kamu.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 10
Saat sebuah perusahaan asuransi sudah cukup berkembang, maka nantinya akan beberapa kantor cabang yang dibuka. Pada pasal ini menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tersebut harus melaporkan setiap melakukan pembukaan di luar kantor utamanya.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 11
Perusahaan asuransi harus mempunyai tata kelola yang baik dan sesuai dengan stkamur yang telah ditentukan oleh peraturan OJK.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 12
UU No 40 Tahun 2014 pasal 12 menyebutkan bahwa direksi dan dewan direksi atau yang setara harus memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan yang sesuai dan telah diatur dalam peraturan OJK.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 13
Pasal 13 menjelaskan bahwa harus terdapat paling sedikit satu orang pengendali yang memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan OJK dalam sebuah perusahaan asuransi.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 14
Pasal 14 juga menjelaskan bahwa setiap pihak yang menjadi pengendali dalam sebuah perusahaan asuransi harus dilaporkan kepada pihak OJK dan tidak dapat berhenti tanpa persetujuan OJK.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 15
Pada pasal 15 menjelaskan secara singkat dan jelas bahwa pengendali juga memiliki kewajiban ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dimiliki oleh sebuah perusahaan asuransi.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 16
Pada pasal 16 menjelaskan hanya boleh terdapat satu orang atau satu pihak yang menjadi pemegang saham pengendali dalam setiap satu perusahaan asuransi.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 17
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 17 menjelaskan tentang sebuah perusahaan asuransi harus mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan jenis usaha yang diselenggarakan.
Untuk perusahaan asuransi syariah, harus mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup dan sesuai dengan jenis usaha yang diselenggarakan.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 18
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 18 menjelaskan bahwa sebuah perusahaan asuransi yang ingin bekerja sama dengan perusahaan lain harus memastikan bahwa perusahaan yang diajak bekerja sama tersebut sudah memiliki izin untuk mendirikan usahanya.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 19
Pasal 19 menjelaskan bahwa sebuah perusahaan asuransi harus memiliki keuangan yang sehat. Keuangan yang sehat tersebut adalah tercukupinya dana asuransi, harus merencanakan dan menerapkan mitigasi risiko untuk menjaga kesehatannya.
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 20
UU No 40 Tahun 2014 Pasal 20 menjelaskan tentang dana jaminan yang harus ada dalam sebuah perusahaan asuransi. Jumlah dan bentuk dana jaminan ini telah diatur dalam peraturan OJK.
Dana jaminan juga disesuaikan dengan perkembangan sebuah perusahaan asuransi. Dana jaminan juga tidak diperbolehkan untuk dibebani dengan hak apapun, hanya dapat dipindahkan atau dicairkan setelah mendapatkan persetujuan OJK dan beberapa peraturan lainnya yang telah diatur dalam peraturan OJK.Itulah beberapa penjelasan tentang UU No 40 Tahun 2014 yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahui beberapa informasi dari Igloo tersebut, semoga dapat membantu kamu mendapatkan asuransi terbaik.