Apa itu Plat RF? Bagaimana Cara Membuatnya? Simak Penjelasannya Berikut
Plat RF adalah plat kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintah. Jika kamu pernah melihat sebuah kendaraan yang memiliki huruf belakang RF, RFS, RFP, dan RFD, maka kendaraan tersebut dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat yang berwenang.
Plat nomor tersebut dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat yang berwenang dan penggunaannya bukan untuk warga sipil atau masyarakat umum. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi mobilitas dan tugas resmi pejabat tersebut.
Kendaraan yang memiliki kode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Nah, agar menambah wawasan kamu, kali ini Igloo membahas seputar plat RF, mulai dari arti kode, hingga syarat dan cara membuatnya.
Arti Kode RF pada Plat Nomor
Sama seperti plat nomor kendaraan pada umumnya, plat RF adalah kombinasi huruf dan angka, hanya saja plat kendaraan dinas memiliki kode RF di belakangnya. Agar lebih jelas, berikut adalah macam-macam plat RF beserta artinya.
- RFS/Reformasi Sekretariat Negara: Diperuntukkan sebagai penanda kendaraan untuk pejabat NKRI eselon I. Seperti contoh Direktur Jenderal di kementerian.
- RFO/RFH/RFQ: Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan untuk para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.
- RFP/Reformasi Polisi: Diperuntukkan untuk pejabat dari POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- RFD/Reformasi Darat: Diperuntukan untuk pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia angkatan darat.
- Plat RFL/Reformasi Laut: Diperuntukkan untuk pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia angkatan laut.
- Plat RFU/Reformasi Udara: Diperuntukkan untuk pejabat TNI atau Tentara Nasional Indonesia angkatan udara.
Apakah Plat RF Bisa Digunakan untuk Masyarakat Umum?
Meskipun plat RF adalah plat yang digunakan para pejabat negar, dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Plat RF juga bisa digunakan untuk masyarakat umum. Namun, ada perbedaan antara plat RFS yang digunakan pejabat dan plat RFS versi umum:
- Plat RF versi pejabat sipil atau militer selalu dimulai dengan angka ‘1’ dan terdiri dari empat angka. Selanjutnya diikuti oleh kode instansi seperti RFS, RFP, RFD dan lain-lain.
- Plat RF versi masyarakat umum boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya, tetapi harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RFS.
Biaya pembuatan plat RFS versi umum
Untuk tarif dan biaya pembuatan plat cantik sendiri paling murah berkisar antara Rp 5 hingga 7,5 juta. Sementara untuk plat nomor RFS, dikenakan biaya berkisar antara Rp 15 hingga 25 juta, tergantung pilihan angkanya. Plat nomor ini juga harus diperpanjang setiap tahunnya dan penggunanya dikenakan biaya tambahan. Berikut adalah rincian harganya:
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 1 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 20.000.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 15.000.000 |
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 2 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 15.000.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 10.000.000 |
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 3 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 10.000.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 7.500.000 |
NRKB Pilihan untuk Kombinasi 4 Angka
Jenis PNBP | Satuan | Biaya |
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | Per penerbitan | Rp. 7.500.000 |
Ada huruf di belakang angka | Per penerbitan | Rp. 5.000.000 |
Syarat dan Cara Membuat Plat RF
Prosedur pembuatannya plat RD cukup rumit, hal ini dikarenakan plat RF merupakan plat pejabat negara. Ada banyak surat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh pimpinan sebagai syarat pengajuan plat nomor RF.
Berikut syarat pembuatan plat khusus (Plat RF) berdasarkan Perkap No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Surat TNKB Khusus dan Rahasia.
- Surat permohonan dari pimpinan instansi pengguna kendaraan dinas
- STNK dinas yang berlaku
- Fotokopi BPKB kendaraan dinas milik instansi pemerintah
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan milik pejabat pengguna kendaraan dinas
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota pejabat pengguna kendaraan dinas
- Hasil cek fisik kendaraan dinas yang disahkan oleh pejabat berwenang fungsi Lalu Lintas
- STNK khusus lama, untuk kendaraan dinas yang sudah pernah diberi STNK/TNKB khusus.
Berikut prosedur pengajuan plat khusus kode RF.
- Melakukan pengajuan permohonan rekomendasi untuk pembuatan plat RF sesuai instansi terkait.
- Pelaksanaan verifikasi pada berkas pengajuan.
- Berkas pengajuan di data dan didokumentasikan.
- Setelah itu, dilakukan penerbitan surat rekomendasi pengajuan plat khusus.
- Kemudian, surat rekomendasi dan persyaratan administrasi diberikan kepada pemohon untuk penerbitan plat khusus.
- Pemohon menuju ke Dirlantas Polda untuk proses penerbitan plat khusus.
Untuk pengajuan permohonan rekomendasi plat khusus di lingkungan Polri diajukan kepada:
- Kadivpropam Polri u.p. Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri, dan
- Kabidpropam Polda untuk tingkat Polda
Larangan Plat RF
Walaupun umumnya plat RF adalah plat yang digunakan pejabat dan mendapatkan hak istimewa, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh plat RF. Jika dilanggar, maka plat RF tersebut bisa ditindak oleh kepolisian. Berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan plat RF.
- Tidak mendapatkan hak istimewa di jalan tanpa adanya iringan pengawal dari mobil kepolisian.
- Tidak boleh dipasang lampu strobo.
- Tidak boleh dipasang sirine.
Itu dia penjelasan seputar plat RF yang perlu kamu ketahui. Apakah kamu tertarik untuk mengajukan plat nomor RF untuk kendaraan kamu? Agar kendaraan kamu semakin terlindungi dari segala kejadian yang tidak terduga, jangan lupa untuk mendapatkan asuransi mobil terbaik dari Igloo, ya!