Skip to content

Apakah Bisa Cara Balik Nama Motor Online? Cek Faktanya

cara balik nama motor online

Apakah bayangan antrian mengular sejak dini hari di Samsat membuat kamu enggan mengurus legalitas kendaraan? 

Keluhan umum seperti pelayanan yang lambat, sistem antrian yang tidak jelas, hingga risiko terjebak jasa calo tentu sangat menyita waktu produktif dan mengganggu aktivitas harian kamu.

Kabar baiknya, kamu tidak perlu lagi membuang waktu berjam-jam di kantor Samsat. Saat ini, pemerintah telah menyediakan solusi praktis untuk melakukan cara balik nama motor online melalui aplikasi resmi.

Artikel ini akan memandu kamu memahami prosesnya step by step, mulai dari persiapan dokumen hingga estimasi biaya balik nama motor, agar kendaraan kamu segera sah secara hukum dan siap mendapatkan perlindungan maksimal dari asuransi motor nantinya.

Apakah Balik Nama Motor Bisa Dilakukan Secara Online?

apalah balik nama bisa dilakukan secara online
Sumber Foto: JoPanwatD via Envato

Banyak yang mencari info cara balik nama motor online, namun faktanya proses ini belum bisa dilakukan 100% secara daring. Aplikasi resmi seperti SIGNAL saat ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, bukan untuk perubahan kepemilikan (BBNKB II).

Sistem online melalui website E-Samsat atau Bapenda daerah umumnya hanya berfungsi untuk cek estimasi biaya atau pendaftaran antrian awal. Kamu tetap wajib datang ke kantor Samsat untuk tiga tahapan krusial yang tidak bisa digantikan teknologi:

  • Cek Fisik Kendaraan: Gesek nomor rangka dan mesin untuk validasi petugas.
  • Verifikasi Berkas Asli: Penyerahan KTP, BPKB, STNK, dan kwitansi jual beli.
  • Pengambilan Dokumen: Mengambil STNK, BPKB, dan plat nomor baru yang sudah dicetak.

Jadi, cara balik nama kendaraan online saat ini sebatas alat bantu informasi, bukan pengganti prosedur legal fisik di Samsat.

Syarat Balik Nama Motor Online

Mengingat prosesnya yang bersifat hybrid (kombinasi pendaftaran digital dan verifikasi fisik), kelengkapan dokumen adalah kunci agar pengurusan berjalan lancar. Meskipun kamu mungkin mendaftar antrian lewat aplikasi, petugas Samsat tetap membutuhkan berkas fisik untuk validasi legalitas.

Berikut adalah syarat balik nama motor yang wajib kamu siapkan dalam format asli dan fotokopi:

  • Identitas Diri: KTP asli pemilik baru (pembeli) beserta fotokopinya.
  • Dokumen Kepemilikan: BPKB asli dan fotokopi.
  • Dokumen Kendaraan: STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti Transaksi: Kuitansi pembelian atau jual beli yang sah. Pastikan kuitansi ini sudah ditempel materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  • Bukti Cek Fisik: Hasil gesek nomor rangka dan mesin yang nanti akan kamu dapatkan langsung di area cek fisik kantor Samsat.

Simpan semua berkas ini dalam satu map agar rapi saat diserahkan ke loket pendaftaran BBNKB II.

Cara Balik Nama Motor Secara Online

Penting untuk diingat bahwa “online” di sini adalah metode hybrid. Kamu menggunakan teknologi untuk tahap persiapan, namun eksekusi legalitas tetap dilakukan di kantor Samsat. Berikut adalah alur prosesnya:

Langkah 1: Pahami Batasan Aplikasi SIGNAL Jangan salah langkah. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) saat ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Kamu tidak bisa menggunakannya untuk proses balik nama (BBNKB II) atau mengubah identitas kepemilikan.

Langkah 2: Akses Website E-Samsat Sesuai Domisili Proses “online” dimulai dengan mengakses situs Bapenda atau E-Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar untuk cek biaya atau pendaftaran antrian. Pastikan kamu mengakses portal yang tepat:

Langkah 3: Pendaftaran dan Cek Biaya Masukkan data kendaraan (Nomor Polisi, NIK, Nomor Rangka) pada menu “Info Pajak” atau “Pendaftaran BBNKB”. Sistem akan memunculkan rincian estimasi biaya yang harus disiapkan.

Langkah 4: Pembayaran Awal (Opsional) Jika sistem daerahmu menyediakan fitur ini, kamu akan mendapatkan kode bayar. Lakukan pembayaran biaya administrasi awal melalui Mobile Banking, ATM, atau Marketplace (Tokopedia/Shopee) untuk mengurangi transaksi tunai nanti.

Langkah 5: Kunjungan Wajib ke Samsat Setelah tahap daring selesai, kamu tetap wajib datang ke kantor Samsat dengan membawa bukti pendaftaran (jika ada) dan dokumen asli untuk:

  • Melakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka/mesin).
  • Menyerahkan berkas ke loket BBNKB II untuk validasi.
  • Mengambil STNK, Plat Nomor, dan BPKB baru setelah dicetak.

Biaya Balik Nama Motor

Ada kabar gembira bagi kamu yang ingin melegalkan kepemilikan kendaraan bekas. Berdasarkan peraturan terbaru yang efektif berlaku, pemerintah telah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk penyerahan kedua dan seterusnya secara nasional.

Artinya, komponen pajak yang biasanya paling besar (sekitar 1% dari nilai jual kendaraan) kini menjadi gratis. Namun, perlu dicatat bahwa “gratis” di sini merujuk pada pajak balik namanya saja. Kamu tetap harus membayar biaya administrasi negara (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru dan pajak tahunan.

Berikut adalah rincian biaya balik nama motor yang masih wajib dibayarkan (estimasi untuk kendaraan roda dua):

Komponen BiayaBiaya (Estimasi)Keterangan
BBNKB IIRp 0 (Gratis)Pajak balik nama dihapuskan.
Penerbitan BPKB BaruRp 225.000Biaya cetak buku pemilik baru.
Penerbitan STNK BaruRp 100.000Biaya administrasi 5 tahunan.
Penerbitan TNKB (Plat)Rp 60.000Sepasang plat nomor baru.
SWDKLLJ± Rp 35.000Asuransi wajib Jasa Raharja.
Pajak Tahunan (PKB)BervariasiTergantung NJKB motor kamu.

Simulasi Perhitungan: Misalkan kamu membeli motor bekas dengan Pajak Tahunan (PKB) sebesar Rp400.000. Maka total biaya yang perlu disiapkan di Samsat adalah:

  • PKB: Rp400.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Administrasi (BPKB + STNK + TNKB): Rp385.000
  • Total Estimasi: Rp820.000

Dengan kebijakan ini, proses balik nama menjadi jauh lebih hemat. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak BBNKB kini bisa kamu manfaatkan untuk hal yang lebih krusial, seperti memberikan perlindungan ekstra bagi kendaraanmu dengan asuransi motor yang ditawarkan Igloo. Perlindungan ini memastikan asetmu tetap aman dengan premi yang sangat terjangkau.

Memahami cara balik nama motor online ternyata tidak serumit yang dibayangkan, bukan? Meskipun prosesnya belum sepenuhnya digital dan kamu masih perlu melakukan cek fisik di Samsat, adanya fitur pendaftaran daring dan kebijakan biaya balik nama motor yang semakin hemat (gratis BBNKB II) tentu sangat membantu.

Setelah urusan legalitas dan administrasi selesai, langkah cerdas berikutnya adalah memastikan aset berhargamu terlindungi. Jangan biarkan motor yang sudah sah atas nama kamu menghadapi risiko di jalan tanpa proteksi.

Gunakan penghematan biaya balik nama tadi untuk memberikan perlindungan ekstra bersama asuransi yang ditawarkan Igloo. Berikut berbagai manfaat yang bisa kamu nikmati:

  • Jaminan Kerusakan Total: Dapatkan ganti rugi jika motor rusak atau hancur akibat kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, hingga aksi vandalisme.
  • Perlindungan Anti-Maling: Igloo menjamin ganti rugi sesuai nilai kendaraan jika motor kamu hilang akibat pencurian.
  • Cakupan Menyeluruh: Perlindungan meluas hingga kejadian tak terduga seperti bencana alam, jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang, serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Jadi, pastikan surat-suratmu lengkap dan motormu aman. Cek layanan asuransi motor yang ditawarkan Igloo sekarang juga untuk ketenangan pikiran di setiap perjalanan kamu!