Contoh Surat Jual Beli Mobil: dari Fungsi hingga Cara Membuatnya

Membeli atau menjual mobil bukan sekadar transaksi biasa, tetapi juga membutuhkan dokumen resmi sebagai bukti sah. Salah satu dokumen terpenting adalah surat jual beli mobil, yang berisi perjanjian antara penjual dan pembeli mengenai hak serta kewajiban masing-masing. Dengan adanya surat ini, kedua belah pihak dapat terhindar dari perselisihan di kemudian hari.
Nah, kamu bisa mencari informasi terkait surat jual beli mobil dari contoh, fungsi, hingga cara membuatnya di artikel Igloo satu ini.
Fungsi Surat Jual Beli Mobil

Surat jual beli mobil merupakan dokumen penting yang memiliki beberapa fungsi utama dalam transaksi kendaraan. Berikut adalah beberapa fungsi surat jual beli mobil:
- Sebagai bukti sah bahwa transaksi jual beli mobil telah dilakukan antara penjual dan pembeli.
- Melindungi hak dan kewajiban pihak penjual dan pembeli
- Mempermudah proses balik nama kendaraan
- Membantu menghindari potensi sengketa atau klaim kepemilikan yang mungkin muncul di kemudian hari
- Sebagai dasar dalam perhitungan pajak kendaraan, terutama saat melakukan perubahan kepemilikan. Hal ini penting agar pemilik baru tidak mengalami kendala dalam administrasi pajak kendaraan.
Cara Membuat Surat Jual Beli Mobil
Surat jual beli mobil adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan adanya surat ini, kedua belah pihak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Bagi kamu yang baru kali pertama terlibat dalam jual beli mobil, berikut adalah cara membuat surat jual beli mobil yang bisa diikuti:
1. Tulis Identitas Penjual dan Pembeli serta Tanggal Transaksi
Langkah pertama dalam membuat surat jual beli mobil adalah mencantumkan identitas lengkap dari kedua belah pihak. Informasi yang harus disertakan meliputi:
Nama lengkap
Alamat sesuai KTP
Nomor KTP atau identitas resmi lainnya
Nomor telepon
Selain itu, pastikan mencantumkan tanggal transaksi secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman mengenai waktu pelaksanaan jual beli.
2. Sertakan Identitas Kendaraan yang Jelas dan Lengkap
Agar surat jual beli sah dan tidak menimbulkan sengketa, kamu harus mencantumkan informasi kendaraan secara lengkap. Beberapa data yang harus dicantumkan meliputi:
Merek dan tipe mobil
Nomor Polisi (plat kendaraan)
Nomor Rangka dan Nomor Mesin
Tahun Pembuatan
Warna Kendaraan
Nomor STNK dan BPKB
Kondisi kendaraan saat dijual
Dengan mencantumkan informasi ini, pembeli memiliki gambaran jelas mengenai kendaraan yang dibeli, dan jika ada perbedaan di kemudian hari, dokumen ini bisa menjadi bukti.
3. Cantumkan Harga Sesuai Kesepakatan
Dalam surat jual beli mobil, harus disebutkan dengan jelas harga kendaraan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penulisan harga ini harus detail, baik dalam angka maupun huruf, misalnya:
“Mobil Toyota Avanza tahun 2018 ini dijual dengan harga Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).”
Selain itu, pastikan mencantumkan metode pembayaran, apakah secara tunai, cicilan, atau transfer bank. Jika ada uang muka atau DP (Down Payment), sebutkan jumlah dan mekanisme pelunasannya.
4. Tulis Pasal-pasal Hak dan Kewajiban
Agar transaksi berjalan dengan lancar, sertakan pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Beberapa poin penting yang dapat dimasukkan, antara lain:
- Penjual menjamin bahwa kendaraan yang dijual bukan hasil kejahatan atau dalam status sengketa.
- Pembeli wajib melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.
- Biaya balik nama kendaraan ditanggung oleh pihak yang telah disepakati.
- Jika ada pajak kendaraan yang belum dibayar, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut.
5. Tanda Tangan Disertai dengan Nama dan Materai
Langkah terakhir adalah menandatangani surat jual beli mobil. Kedua belah pihak harus menuliskan nama lengkap dan tanda tangan di atas materai yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia (misalnya, materai Rp10.000).
Tanda tangan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui seluruh isi surat jual beli dan bersedia menjalankan hak dan kewajiban yang telah disepakati. Jika diperlukan, saksi juga bisa dimasukkan dalam surat untuk memperkuat keabsahannya.
Contoh Surat Jual Beli Mobil
Dalam transaksi jual beli mobil, bukti tertulis adalah tameng hukum yang tak tergoyahkan. Tanpa perjanjian yang jelas, kesepakatan bisa berujung sengketa. Adapun salah satu contoh surat perjanjian jual beli mobil yang mungkin bisa menjadi dijadikan referensi adalah sebagai berikut:
Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
Pada hari ini, Senin, tanggal 18 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Penjual):
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Merdeka No. 45, Jakarta Pusat
No. KTP : 1234567890123456
Pihak Kedua (Pembeli):
Nama : Andi Pratama
Alamat : Jl. Kemuning No. 12, Bandung
No. KTP : 9876543210987654
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua sebuah kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merek / Tipe : Toyota Avanza 1.5 G A/T
Tahun Pembuatan : 2020
Warna : Hitam
Nomor Polisi : B 1234 XYZ
Nomor Rangka : MHKM5GJ2XKN123456
Nomor Mesin : 1NZ12345678
Nomor BPKB : BPKB-2025-56789
Nomor STNK : STNK-2025-98765
Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran
Pihak Kedua setuju untuk membeli mobil tersebut dari Pihak Pertama dengan harga sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang dibayarkan dengan cara transfer bank ke rekening Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2 – Penyerahan Kendaraan dan Dokumen
Pihak Pertama menyerahkan kendaraan beserta dokumen-dokumen asli, termasuk BPKB dan STNK, kepada Pihak Kedua setelah pembayaran lunas diterima.
Pasal 3 – Jaminan dan Tanggung Jawab
Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan yang dijual adalah miliknya sendiri, bebas dari sengketa, dan tidak sedang dalam status jaminan atau sitaan pihak lain.
Pasal 4 – Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 10 Maret 2024 Pihak Pertama (Penjual) (Materai Rp 10.000) Budi Santoso | Pihak Kedua (Pembeli) (Materai Rp 10.000) Andi Pratama |
Saksi 1 Rudi Hartono | Saksi 2 Siti Nurhaliza |
Siapkan Surat Jual Beli Mobil dan Lengkapi Proteksi Kendaraan dengan Asuransi Mobil dari Igloo
Sebagai langkah akhir dalam transaksi kendaraan, memiliki contoh surat jual beli mobil yang jelas dan sah sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dokumen ini memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak tercatat dengan baik. Namun, selain melengkapi administrasi, penting juga untuk melindungi kendaraan Anda dengan asuransi yang terpercaya.
Asuransi Mobil dari Igloo memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko seperti kecelakaan, pencurian, dan kerusakan lainnya. Dengan premi terjangkau dan proses klaim yang mudah, Anda bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir akan biaya tak terduga.
Untuk membeli Asuransi Mobil di Igloo, kamu hanya perlu melakukan beberapa langkah mudah berikut:
- Masuk ke halaman “Asuransi Mobil” di website Igloo.
- Pilih asuransi mobil yang paling sesuai, apakah Asuransi Mobil TLO atau Asuransi Komprehensif.
- Kemudian klik “Cari di Sini” pada jenis asuransi yang dipilih.
- Pastikan untuk mengisi informasi terkait kendaraan yang diasuransikan dengan benar.
- Lakukan pembayaran premi asuransi dengan memilih metode pembayaran yang sesuai preferensi, apakah transfer bank, virtual accounts, dompet digital.
- Polis akan segera diterbitkan setelah pembayaran terkonfirmasi di sisi pihak asuransi.
Proteksi terhadap kendaraan juga bisa dilakukan dengan membeli Asuransi Motor. Tidak hanya itu, kamu bisa memilih produk asuransi lain, termasuk Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Perjalanan, dan Asuransi Hewan Peliharaan yang tersedia di Igloo.