Berapa Pajak Motor? Cara Menghitung dan Prosedurnya
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, atau bisa dibilang wajib pajak. Sudah seharusnya kamu mengetahui berapa pajak motor yang perlu dibayarkan sebelum jatuh tempo.
Jangan sampai kamu terlambat membayar pajak, karena keterlambatan pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat kamu melakukan pembayaran pajak.
Karena itu, untuk kamu yang belum tahu berapa pajak motor kamu. Simak informasi yang akan Blog Igloo sampaikan berikut ini mengenai cara menghitung pajak motor dan prosedur yang harus kamu pahami.
Mengenal Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum menghitung berapa pajak motor, kamu perlu tahu jenis-jenis pajak kendaraan bermotor. Jenis pajak ini mencakup berbagai jenis kendaraan seperti motor, mobil, minibus, dan lain sebagainya. Terdapat dua jenis pajak kendaraan yaitu sebagai berikut.
1. Pajak Tahunan
Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang wajib kamu bayar tiap tahunnya. Fungsinya untuk mengetahui masa aktif kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, pajak tahunan juga digunakan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor pada tahun sebelumnya.
2. Pajak Lima Tahunan
Pajak lima tahunan menjadi biaya ganti plat nomor kendaraan dan STNK. Umumnya banyak orang yang mengenal dengan sebutan perpanjangan STNK dan ganti plat motor.
Pajak lima tahunan juga bertujuan untuk mencocokkan data pemilik kendaraan bermotor dengan nomor mesin dan rangka. Dan denda pajak kendaraan bermotor akan dibebankan apabila kamu sebagai wajib pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK.
Cara Menghitung Pajak Motor
Untuk menghitung biaya pajak motor tahunan, ada beberapa biaya yang harus kamu siapkan, yaitu biaya administrasi TNKB (tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan bermotor), pengesahan beserta penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalanan).
Untuk besaran biaya pajak dicantumkan dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Pajak tahun pertama
- BBN KB sebesar 10% dari harga jual motor
- PKN sebesar 2% dari nilai jual motor
- SWDKLLJ sebesar Rp35.000
- Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK sebesar Rp150.000
Pajak setelah tahun pertama
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- PKB sebesar 2% NJKB
- Biaya administrasi sebesar Rp50.000
Pajak lima tahunan
Menentukan berapa pajak motor lima tahunan tidak jauh beda dengan pajak tahunan. Hanya saja ada biaya tambahan untuk pengesahan atau penerbitan STNK baru. Berikut ini rincian besaran pajak lima tahunan.
- SWDKLLJ sebesar Rp35.000
- PKB sebesar 2% nilai jual motor
- Biaya administrasi sebesar Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK sebesar Rp25.000
- Biaya menerbitkan STNK sebesar Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Agar Tidak Ditolak
Berkas Pembayaran Pajak
Kamu harus membawa berkas-berkas persyaratan yang akan diserahkan ketika membayar pajak. Berkas tersebut adalah sebagai berikut.
- e-KTP pemilik asli dan Fotokopi (KTP harus sama dengan yang ada di STNK)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Jika kamu adalah pemilik kendaraan berbentuk badan usaha maka harus dilengkapi dengan NPWP, SIUP, dan TDP.
- Surat kuasa jika pembayaran pajak motor dilakukan oleh pihak lain.
Prosedur Pembayaran Pajak
Prosedur pembayaran pajak harus kamu taati dengan baik dan benar agar proses pembayaran pajak dapat berjalan dengan lancar. Berikut ini adalah prosedur pembayaran pajak di kantor Samsat.
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang bisa didapatkan di petugas jaga di loket.
- Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat kelengkapan bayar pajak ke loket pendaftaran.
- Menunggu panggilan dari petugas loket. Kamu akan mendapatkan lembar pajak yang harus dibayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.
- Serahkan ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.
- Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang suda disahkan sebagai tanda bahwa pembayaran pajak motor sudah selesai.
- STNK yang sudah diperpanjang akan diberikan.
Baca Juga: 7 Manfaat Asuransi Motor yang Wajib Kamu Ketahui
Resiko Tidak Membayar Pajak Tepat Waktu
- Harga jual kendaraan bisa turun dari harga pasaran: calon pembeli akan menawarkan harga yang lebih rendah karena beralasan bahwa mereka harus membayar denda pajak kendaraan tersebut.
- Nomor registrasi kendaraan akan dihapus: kerugian ini akan terjadi jika kamu telat bayar pajak kendaraan sampai dua tahun, dan itu membuat kendaraanmu sudah tidak terdaftar.
- Terkena pidana kurungan: seperti yang sudah dijelaskan dalam UU No.22 Pasal 28 ayat 1 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dikatakan bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp. 500 ribu.
Itulah informasi yang berkaitan dengan berapa biaya pajak motor, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan hingga prosedur pembayaran pajak secara offline atau langsung di kantor Samsat terdekat di daerahmu.
Tips tambahan, datanglah pagi pagi hari sebelum jam buka kantor Samsat, dengan begitu kamu akan mendapatkan antrian lebih awal sehingga akan selesai lebih cepat.
Jangan lupa juga untuk menggunakan asuransi motor dari Igloo yang akan memberikan banyak sekali manfaat untuk kamu. Semoga informasi tentang biaya pajak motor dari Igloo kali ini bermanfaat untuk kamu.