Skip to content

Reasuransi: Pengertian dan Jenis-jenisnya

reasuransi adalah

Apa itu reasuransi? Singkatnya, reasuransi adalah asuransi yang diberikan kepada perusahaan asuransi. Istilah ini mungkin masih asing di telinga kamu. Hal ini dikarenakan istilah reasuransi sendiri lebih terkait pada perusahaan asuransi daripada nasabah. 

Jika suatu perusahaan asuransi menghadapi klaim besar yang akan membuat keuangan mereka tergganggu, maka reasuransi dapat membantu melindungi keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Untuk mempelajari lebih lanjut, artikel Igloo berikut akan membahas seputar reasuransi yang perlu kamu ketahui.

Apa Itu Reasuransi?

Apa Itu Reasuransi?

Sebelum membahas lebih dalam, mari kita ketahui terlebih dahulu definisi dari reasuransi. Dilansir dari berbagai sumber, reasuransi adalah proses transfer risiko dari perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi lainnya. Sederhananya, reasuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi.

Dengan adanya reasuransi, perusahaan asuransi dapat menjaga dan melindungi aset serta stabilitas keuangannya dari kerugian yang mungkin timbul akibat pembayaran klaim kepada nasabah. Sebab, perusahaan asuransi terkait telah memperoleh perlindungan finansial dari perusahaan reasuransi. Setiap perusahaan asuransi dapat memanfaatkan layanan reasuransi. 

Jika suatu perusahaan asuransi masih membutuhkan perlindungan dari perusahaan lainnya, maka kamu sebagai individu juga memerlukan perlindungan dari asuransi untuk mencegah pengeluaran mendadak dari berbagai macam hal.

Mengapa Reasuransi Penting?

Mengapa Reasuransi Penting?

Bagi perusahaan asuransi, reasuransi sangat penting untuk dimiliki karena dapat mendapatkan perlindungan finansial melalui reasuransi. Jika terjadi kejadian atau klaim besar yang mungkin akan mengganggu finansial perusahaan, reasuransi dapat membantu melindungi stabilitas keuangan perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Reasuransi juga memungkinkan perusahaan asuransi untuk menerima lebih banyak risiko tanpa harus meningkatkan tingkat risiko secara signifikan. Jadi, perusahaan asuransi dapat meningkatkan kemampuannya untuk menanggung berbagai macam yang mungkin melebihi kapasitas mereka sendiri.

Baca Juga: Dasar Hukum Asuransi yang Ada di Indonesia dan Fungsinya

Jenis-Jenis Reasuransi

Jenis-Jenis Reasuransi

Ada 4 jenis reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Berikut adalah penjelasannya:

1. Treaty

Jenis reasuransi yang pertama adalah treaty dimana suatu perusahaan asuransi 

mentransfer risiko ke perusahaan lain dalam jangka waktu satu tahun. Proses asuransi ini memiliki dua bentuk utama, yaitu proporsional dan non-proporsional.

2. Fakultative

Jenis reasuransi yang kedua adalah fakultative, yaitu dengan mengalihkan sebagian atau seluruh risiko kepada perusahaan reasuransi yang terkait. Meskipun demikian, perusahaan asuransi tidak diwajibkan menanggung seluruh risiko yang mungkin terjadi.

3. Facultative Obligatory

Ketiga adalah facultative obligatory, dimana perusahaan asuransi diberi kebebasan untuk menentukan pengalihan resiko. Jika perusahaan asuransi tersebut memutuskan mau mengalihkannya, reasuradur memiliki kewajiban untuk menerima risiko tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

4. Pools

Jenis reasuransi yang terakhir adalah pools. Jenis ini merupakan sebuah perjanjian di antara beberapa perusahaan asuransi untuk secara bersama-sama menanggung risiko dari suatu jenis asuransi tertentu dan membayarnya kepada perusahaan reasuransi.

Reasuransi jenis pools umumnya diterapkan dalam konteks asuransi dengan risiko tinggi, seperti asuransi penerbangan atau asuransi kecelakaan pesawat.

Tujuan Reasuransi

Lantas, mengapa perusahaan asuransi melakukan reasuransi? Berikut adalah tujuan dari reasuransi:

1. Capacity Boosting

Capacity boosting dalam reasuransi berarti kemampuan perusahaan asuransi untuk memperoleh pertanggungan yang lebih besar dan memperluas skalanya melalui fasilitas perusahaan.

2. Removal of Uncertainty

Berikutnya, reasuransi dapat membantu perusahaan asuransi untuk mengstabilkan risiko kerugian mereka dan mengurangi dampak kerugian yang mungkin terjadi di kemudian hari.

3. Confidence

Reasuransi juga bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian perusahaan asuransi. 

Hal ini dapat terjadi karena reasuradur membantu menciptakan keyakinan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan omset investasinya.

4. Catastrophe Protection

Tujuan reasuransi selanjutnya adalah menyediakan perlindungan kepada perusahaan asuransi dari risiko kerugian finansial yang signifikan.

5.Spread of Risk

Terakhir, tujuan reasuransi adalah mengalihkan potensi kerugian dari perusahaan asuransi ke reasuransi, yang bertindak sebagai alat untuk membagi dan menyebarkan risiko.

Baca Juga: Asuransi Komersial: Jenis, Manfaat, dan Keunggulannya

Keuntungan dan Manfaat Reasuransi untuk Perusahaan Asuransi

Berikut adalah beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan asuransi dengan menerapkan sistem reasuransi dalam operasionalnya.

1. Risiko Besar Perlu Dialihkan

Dengan adanya reasuransi, perusahaan dapat mengambil dan memindahkan sebagian risiko kerugian. Biasanya, situasi ini muncul ketika perusahaan asuransi percaya bahwa nilai total asuransi secara signifikan melebihi premi yang mereka kelola.

Sebagai entitas bisnis, perusahaan asuransi ingin menjaga stabilitas keuangan dan sumber pendapatan mereka. Peran reasuransi adalah untuk mengurangi potensi risiko kerugian tersebut.

2. Manajemen untuk Membuat Likuiditas Perusahaan Asuransi Lebih Fleksibel

Semua perusahaan asuransi perlu memiliki cadangan tunai klaim yang siap digunakan untuk menghadapi kemungkinan pelanggan yang akan melaporkan klaim dalam waktu dekat. Maka, manfaat reasuransi yang kedua adalah memungkinkan perusahaan asuransi untuk lebih luwes dalam pengelolaan kas dan meningkatkan kapasitas penerbitan produk asuransi baru.

Cara Kerja Reasuransi

Cara kerja reasuransi hampir mirip seperti asuransi pada umumnya. Dimana perusahaan asuransi yang memanfaatkan fasilitas ini juga diharuskan membayar premi untuk mentransfer risiko tersebut.

Meskipun demikian, hal ini masih dianggap menguntungkan karena jumlahnya secara nominal berada di bawah premi pasar yang diterima oleh nasabah

Dalam memenuhi kebutuhan perusahaan asuransi, beberapa perusahaan reasuransi dapat bekerja sama untuk mengelola reasuransi yang sama. Mereka kemudian membagi tugas, di mana satu perusahaan menjadi lead insurer (yang menentukan kontrak dan premi), sedangkan yang lainnya menjadi following insurer (berpartisipasi dalam pengelolaan reasuransi).

Perbedaan Asuransi dan Reasuransi

Jika asuransi dan reasuransi hampir identik, dimana letak perbedaannya? Berikut adalah perbedaan diantara keduanya:

1. Hubungan dengan Nasabah

Perusahaan reasuransi tidak berinteraksi secara langsung dengan pemegang polis asuransi; sebaliknya, mereka berkolaborasi dengan perusahaan asuransi dan tidak perlu melibatkan pengetahuan dari nasabah asuransi.

2. Branding dan Periklanan

Reasuransi tidak terkait dengan pemegang polis; pencarian reasuransi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi di sektor ritel. Oleh karena itu, tidak diperlukan iklan reasuransi untuk menarik pelanggan, karena pelanggannya adalah perusahaan asuransi, bukan individu, sehingga reasuradur tidak perlu melakukan promosi atau iklan.

Contoh Perusahaan Reasuransi di Indonesia

Berikut adalah daftar perusahaan reasuransi di Indonesia yang telah Igloo rangkum: 

1. PT. Tugu Reasuransi Indonesia

  • Alamat: Jl. Raden Saleh No. 50 Cikini Jakarta Pusat
  • Nomor Telepon: +62-(021)-3103952
  • Nomor Fax: +62-(021)-3923974
  • Email: tugure@tugu-re.com

2. PT. Reasuransi Nasional Indonesia

  • Alamat: Jl. Cikini Raya No. 99 Jakarta 10330 Jakarta Pusat 10330
  • Nomor Telepon: +62-(021)-3140009, 3149373(Hunting)
  • Nomor Fax: +62-(021)-3143716, 31900430, 3904944
  • Email: nasionalre@nasionalre.co.id

3. PT. Reasuransi Maipark Indonesia

  • Alamat: Gedung Setia Budi Atrium Suite 408 Jl. HR Rasuna Said Kav. 62 Jakarta Selatan 12920
  • Nomor Telepon: +62-(021)-5210803
  • Nomor Fax: +62-(021)-5210738
  • Email: maipark@maipark.com

4. PT. Reasuransi International Indonesia

  • Alamat: Gedung ReINDO Jl. Salemba Raya 30 Jakarta Pusat 10430
  • Nomor Telepon: +62-(021)-3920101
  • Nomor Fax: +62-(021)-3143828
  • Email: cosecretary@reindo.co.id

5. PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

  • Alamat: Menara Kadin Indonesia Lantai 21 & 22 Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 kav 2-3 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan 12950
  • Nomor Telepon: –
  • Nomor Fax: –
  • Email: –

6. PT. Maskapai Reasuransi Tbk.

  • Alamat: Plaza Marein Lantai 18 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta Selatan 12190
  • Nomor Telepon: +62-(021)-57936588
  • Nomor Fax: +62-(021)-57936581
  • Email: marein@marein-re.com

Itulah penjelasan mengenai reasuransi, mulai dari definisi, cara kerja, manfaat, hingga daftar perusahaan reasuransi di Indonesia yang perlu kamu ketahui. 

Secara umum, prinsip kerjanya hampir serupa dengan asuransi. Di mana asuransi menjamin risiko yang dimiliki oleh pemegang polisnya, reasuransi menanggung risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi (klaim dari pemegang polis).

Jika kamu memiliki pertanyaan seputar asuransi, baik itu asuransi kesehatan, asuransi mobil/asuransi motor, asuransi hewan peliharaan, atau asuransi perjalanan, konsultasikan saja bersama Igloo