Pengertian dan Cara Klaim Asuransi Mobil Honda
Siapa yang tidak kenal dengan Honda? Salah satu produsen mobil asal Jepang ini telah lama menjadi salah satu produk automotif andalan masyarakat Indonesia. Nah, jika kamu berencana untuk membelinya, jangan lupa untuk memiliki asuransi mobil Honda untuk memberi perlindungan ekstra dari segala resiko di kemudian hari!
Jika suatu hari mobil kamu mengalami kerusakan atau kehilangan, maka asuransi akan memberikan jaminan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Itulah mengapa penting untuk memberikan perlindungan tambahan dengan memiliki asuransi kendaraan.
Untuk membantu kamu memiliki produk asuransi mobil Honda, yuk! simak artikel berikut!
Tentang Honda
Produsen mobil Honda atau Honda Motor Company, Ltd adalah salah satu produsen automotif ternama asal Jepang. Di Indonesia, mobil produksi Honda sangat diminati karena memiliki desain yang modern dan inovatif.
Perihal performa, mobil buatan Honda terkenal dengan mesinnya yang memiliki teknologi V-TEC atau yang sudah disempurnakan menjadi i- VTEC yang mungkin tidak asing bagi pengguna mobil Honda.
Terlepas dari desain dan teknologi yang ditawarkannya, mobil Honda juga dijual dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itulah, produk-produknya telah banyak menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Lantas, apa saja jenis asuransi kendaraan yang bisa kamu pilih untuk mobil Honda?
Jenis Asuransi Mobil Honda
Asuransi mobil Honda sama seperti asuransi mobil lainnya, yaitu TLO dan All Risk. Berikut adalah penjelasannya:
1. TLO (Total Loss Only)
TLO atau Total Loss Only adalah produk asuransi yang akan melindungi atau memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan total seperti pencurian, perampasan, atau bisa juga apabila kamu mengalami kerugian di atas 75%.
Namun, apabila kamu menderita kerugian di bawah 75%, maka asuransi mobil TLO tidak akan bisa memberikan ganti rugi atau perlindungan kepada kamu.
2. All Risk (Comprehensive)
Jenis asuransi mobil all risk akan memberikan kamu perlindungan dan ganti rugi finansial atas segala kejadian yang terjadi pada kendaraan atau mobil kamu.
Jika mobil kamu mengalami kerusakan karena salah satu dari banyak risiko yang dicakup oleh asuransi all risk, maka kamu akan mendapatkan manfaat berupa biaya perbaikan atau menggantikan kendaraan jika kerusakan terlalu parah untuk diperbaiki.
Premi Asuransi Mobil Honda
Tergantung dari jenis asuransi, model, wilayah, dan beberapa faktor lainnya, premi asuransi mobil Honda dapat bervariasi. Biaya tersebut dihitung berdasarkan rate asuransi dari OJK yang dikeluarkan melalui surat edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
Berikut adalah rate untuk asuransi all risk:
Kategori Kendaraan | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | Rp0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05%-1,16% |
Sementara itu, rate untuk asuransi TLO adalah sebagai berikut:
Kategori Kendaraan | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah II | Wilayah III |
Kategori 1 | Rp0 – Rp125 juta | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Adapun penetapan wilayah adalah sebagai berikut:
- Wilayah I meliputi Sumatera dan Kepulauan disekitarnya
- Wilayah II mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah III merupakan wilayah yang tidak termasuk wilayah I dan wilayah II
Contoh Perhitungan Asuransi Mobil Honda
Lantas, bagaimana cara menghitung premi asuransi dari mobil Honda? Berikut Igloo akan berikan contoh kasus dari kedua jenis asuransi yang kamu pilih.
1. All Risk
Contoh kasus:
Kamu membeli mobil jenis Honda Brio dengan harga Rp160.000.000 dan berplat B Jakarta. Kamu ingin mengasuransikannya dengan asuransi all risk. Berapakah premi asuransi all risk yang harus dibayar?
Rumus:
Persentase premi all risk x harga mobil = biaya premi
2,47% x Rp160.000.000 = Rp3.952.000
2. TLO
Perhitungan premi asuransi TLO sebenarnya tidak jauh beda dengan all risk. Hanya saja, yang membedakan adalah rate dari jenis asuransi itu sendiri.
Contoh kasus:
Kamu membeli Honda Jazz dengan harga Rp200.000.000 secara tunai dengan plat D di Bandung. Kamu memilih asuransi TLO untuk memberikan perlindungan tambahan. Berapakah biaya premi yang harus dibayar?
Rumus:
Persentase premi asuransi mobil TLO x harga mobil = biaya premi
0,44% x Rp200.000.000 = Rp880.000
Perhitungan di atas hanyalah simulasi, jadi, pastikan untuk mengunjungi website Igloo dan lakukan perhitungan dengan kalkulator virtual yang akan memudahkan kamu untuk mendapatkan harga premi yang lebih akurat.
Cara Klaim Asuransi Mobil Honda
Untuk cara klaim asuransi mobil honda bisa bervariasi tergantung dari penyedia asuransi yang kamu gunakan, namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Laporkan Insiden: Setelah mobil Honda kamu mengalami insiden seperti kecelakaan atau pencurian, hal pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi atau agen tempat kamu membeli polis.
- Siapkan Dokumen: Untuk memperlancar proses klaim, siapkan semua dokumen penting seperti fotokopi polis asuransi, STNK, SIM, formulir klaim serta laporan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden yang terjadi. Siapkan juga foto kerusakan mobil.
- Ajukan Klaim: Proses ini bisa dilakukan melalui aplikasi online atau portal perusahaan asuransi yang kamu gunakan. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat untuk menghindari kendala di proses verifikasi klaim.
- Tunggu Proses Verifikasi: Setelah klaim diajukan, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang telah diberikan. Setelah itu, mereka akan memutuskan apakah klaimmu disetujui atau tidak.
- Proses Perbaikan atau Ganti Rugi: Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan menawarkan dua opsi, yaitu perbaikan di bengkel rekanan atau pemberian ganti rugi tunai. Silahkan pilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.
- Wawancara dengan Pihak Asuransi: Pada tahap ini, pihak asuransi mungkin akan mengadakan wawancara untuk memastikan informasi yang diberikan di formulir klaim sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
- Manfaatkan Jasa Bengkel Rekanan Asuransi: Ketika klaim disetujui, mobilmu hanya dapat diperbaiki di bengkel rekanan asuransi. Hindari membawa mobil ke bengkel sebelum klaim disetujui untuk menghindari biaya yang tidak tercakup.
Syarat Klaim Asuransi Mobil Honda dan Biayanya
Supaya kamu bisa melakukan klaim asuransi mobil Honda, kamu harus mempersiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Setiap perusahaan asuransi memiliki persyaratan berbeda, namun pada umumnya syaratnya sebagai berikut:
- Polis Asuransi: Fotokopi polis asuransi untuk membuktikan kendaraanmu terdaftar dalam asuransi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Fotokopi STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemegang polis untuk verifikasi identitas pengaju klaim.
- Surat Kronologis Kecelakaan: Dokumen yang menjelaskan waktu, tempat, dan detail insiden kecelakaan.
- Foto Kerusakan Mobil: Foto dari beberapa sudut sebagai bukti visual kerusakan kendaraan.
- Kwitansi Pembelian Mobil (Jika Mobil Baru): Kwitansi pembelian untuk mobil baru sebagai dasar penilaian ganti rugi.
- Laporan Kepolisian (Jika Perlu): Laporan resmi dari polisi untuk kasus kecelakaan besar atau yang melibatkan pihak ketiga.
Sedangkan untuk biaya klaim asuransi mobil honda atau deductible sendiri bervariasi, biasanya Rp300 – Rp500 ribu. Biaya ini harus kamu bayarkan secara pribadi sebelum sisa biaya perbaikan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Contoh, biaya perbaikan total Rp5 juta, kamu diharuskan membayar biaya deductible Rp300 ribu, sisa Rp4,7 juta nantinya akan dibayarkan perusahaan asuransi.
Itulah penjelasan terkait jenis asuransi mobil Honda beserta perhitungan preminya. Semoga artikel ini memantapkan kamu untuk memiliki asuransi kendaraan terbaik yang akan memberikan segudang manfaat terhadap kendaraan kamu.
Dengan memiliki asuransi kendaraan dari Igloo, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat berupa perlindungan finansial apabila mobilmu rusak atau hancur akibat kecelakaan hingga vandalisme, tanggungan biaya penggantian sesuai nilai mobilmu apabila kendaraan kamu hilang karena dicuri, dan masih banyak lagi.
Untuk melakukan pembelian asuransi kendaraan di Igloo, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Kendaraan” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-kendaraan
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Mobil, Asuransi Motor (kerugian total), dan Asuransi Motolite
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain asuransi kendaraan, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.