Skip to content

5 Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang: Kamu Harus Tahu!

cara mengurus asuransi motor hilang

Mengetahui cara mengurus asuransi motor hilang sangat penting untuk dipelajari jika kamu mengasuransikan aset berharga milik kamu. Pasalnya, banyak nasabah yang mengajukan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor mereka mengalami penolakan dari pihak asuransi.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti dokumen persyaratan tidak lengkap,  pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam polis asuransi, dan lain-lain.

Nah, agar klaim asuransi motor hilang kamu diterima di kemudian hari, artikel berikut akan memberikan kamu 5 tips cara mengurus asuransi motor hilang yang dapat kamu jadikan panduan.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Agar bisa mengurus pengajuan klaim asuransi motor yang hilang, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan pemilik motor. Terlepas dari penyedia asuransi yang dipilih, secara umum, berikut adalah syarat dokumen untuk mengurus asuransi motor hilang:

  • Laporan kehilangan dari pihak kepolisian: Bukti resmi kehilangan motor yang diperoleh dari kantor polisi.
  • Fotokopi STNK: Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk verifikasi kepemilikan.
  • Fotokopi BPKB: Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
  • Polis asuransi: Salinan dokumen polis sebagai dasar pengajuan klaim.
  • Bukti pembayaran premi: Bukti bahwa premi asuransi telah dibayarkan sesuai ketentuan.
  • Kunci motor: Biasanya, perusahaan asuransi meminta kunci cadangan untuk verifikasi.
  • Dokumen Tambahan jika diperlukan 

Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang agar Diterima

Seperti yang kita ketahui, klaim asuransi melibatkan proses tertentu yang harus diikuti oleh nasabah yang bersangkutan. Secara umum cara mengurus asuransi motor hilang dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Melaporkan kepada Perusahaan Asuransi

cara mengurus asuransi motor hilang

Cara mengurus asuransi motor hilang yang pertama adalah dengan melaporkan kepada perusahaan asuransi terkait. Kamu harus melapornya secepat mungkin, biasanya batas waktu untuk melapor kepada pihak asuransi adalah 72 jam atau 3 hari. 

Nantinya, pihak asuransi juga akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian kehilangan. Kamu mungkin juga akan diminta untuk melengkapi berbagai data, seperti surat keterangan laporan kehilangan.

2. Membuat Laporan Kejadian di Kantor Polisi

Setelah melapor kejadian ke perusahaan asuransi, kamu juga harus melaporkannya ke kantor polisi dimana motor kamu mengalami kehilangan. Nantinya, kamu akan diwawancarai oleh pihak kepolisian untuk menyampaikan urutan kejadian secara kronologis untuk melengkapkan berita acara. 

3. Mengajukan Surat Pemblokiran STNK

Jika sudah selesai membuat berita acara, kamu bisa mengajukan surat pemblokiran STNK di Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) di Polda setempat. Nantinya, surat ini akan digunakan untuk mengurus klaim ke perusahaan asuransi.

4. Membuat Surat Keterangan di Direktorat Reserse

Selaint surat pemblokiran STNK, kamu juga memerlukan surat keterangan di Direktorat Reserset untuk melakukan klaim. Pastikan juga kamu melengkapi beberapa dokumen berikut yang menjadi persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (fotokopi)
  • BPKB (fotokopi)
  • BAP (asli)
  • Faktur pembelian kendaraan (fotokopi)
  • Polis asuransi (fotokopi)
  • DPB dan Lapju (asli)
  • Surat pengantar dari perusahaan asuransi (asli)

5. Mengajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi

Cara mengurus asuransi motor hilang yang terakhir adalah dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang sudah kamu urus sebelumnya ke pihak asuransi. Beberapa dokumen tersebut adalah:

  • Surat keterangan dari Direktorat Polda
  • Surat keterangan pemblokiran STNK
  • Kunci kontak motor ( termasuk kunci cadangan)
  • Kwitansi (3 lembar)

Jika sudah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, nantinya pihak asuransi akan melakukan proses verifikasi dan hal lainnya selama 30 hari untuk proses pengajuan klaim.

Kenapa Asuransi Kehilangan Motor Ditolak?

Pengajuan klaim asuransi kehilangan motor terkadang ditolak karena beberapa alasan. Salah satunya adalah dokumen yang tidak lengkap, seperti laporan polisi, fotokopi STNK, atau bukti pembayaran premi. Tanpa dokumen ini, perusahaan asuransi sulit memproses klaim.

Alasan lainnya adalah pelanggaran syarat polis. Misalnya, jika motor hilang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan polis, seperti parkir di tempat tanpa pengawasan atau tidak menggunakan kunci ganda, klaim bisa dianggap tidak valid.

Selain itu, keterlambatan melaporkan kehilangan juga menjadi faktor penolakan. Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu untuk pelaporan kehilangan. Jika terlambat, klaim berisiko ditolak.

Untuk menghindari penolakan, pahami ketentuan polis dengan cermat, pastikan dokumen lengkap, dan segera laporkan kehilangan motor ke polisi dan pihak asuransi. Sekarang, kamu sudah tahu kan kenapa asuransi motor hilang ditolak?

Lindungi Motor dengan Asuransi Motor

Nah, itulah 5 cara mengurus asuransi motor hilang dari Igloo. Secara keseluruhan, proses mengajukan klaim merupakan proses yang cukup panjang dan membutuhkan ketelitian. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen dan persyaratannya agar klaim asuransi kamu cair tepat waktu.

Seperti yang kita ketahui, masalah seperti kehilangan kendaraan, termasuk motor, sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki Asuransi Motor sangat penting karena memberikan sejumlah manfaat dan perlindungan kepada aset berharga kamu.

Selain tanggungan biaya penggantian sesuai nilai motormu jika kendaraan kamu hilang karena dicuri, kamu juga akan mendapatkan beberapa manfaat berupa perlindungan finansial jika motor rusak atau hancur akibat kecelakaan hingga vandalisme, dan lain-lain.

Untungnya, Igloo memiliki produk Asuransi Motor yang akan melindungi motor kamu dari segala macam resiko tidak terduga di kemudian hari. Jika kamu tertarik untuk memilikinya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi halaman “Asuransi Motor” di website Igloo.
  • Pilih jenis asuransi Motor yang diperlukan, Asuransi Motor Listrik atau Asuransi Motor.
  • Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis asuransi yang diinginkan.
  • Masukan informasi motor yang akan diasuransikan.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit.
  • Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima.

Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
  • Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  • Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  • Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Motor kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Mobil untuk melindungi kendaraan roda empat, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.