Cara Mengajukan Visa Waiver ke Jepang dan Syaratnya
Salah satu tujuan destinasi wisata luar negeri yang paling banyak peminatnya adalah negara Jepang. Saat kamu memutuskan untuk pergi ke jepang baik untuk berwisata atau keperluan lainnya seperti pekerjaan, maka selain paspor, kamu juga harus mempersiapkan visa.
Bagi kamu yang sering mengunjungi negara Jepang, kini kamu tidak perlu terus-menerus mengurus visa untuk satu kali perjalanan. Kamu dapat memanfaatkan visa waiver ke Jepang untuk beberapa kali perjalanan.
Visa waiver adalah jenis visa yang disediakan pemerintah Jepang khusus pemegang e-paspor dimana pemiliknya bisa masuk ke Jepang tanpa harus mengajukan visa setiap kali berkunjung.
Kenyamanan dan kemudahan mengunjungi negara Jepang ini tentunya akan semakin lengkap jika kamu memiliki asuransi perjalanan terbaik yang dapat melindungi kamu dengan berbagai manfaatnya.
Lalu, apakah kamu tertarik membuat visa waiver Jepang ini? Lalu bagaimana cara mengajukan visa waiver Jepang ini? Simak informasi dari kami berikut ini tentang bagaimana cara mengajukan visa waiver Jepang.
Syarat Visa Waiver Jepang
Sebelum mengetahui langkah-langkah cara mengajukan visa waiver Jepang, tentunya kamu perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan untuk membuat visa ini.
1. Harus Mempunyai E-Paspor yang Masih Berlaku
Syarat membuat visa waiver Jepang yang pertama adalah memiliki e-paspor yang masih berlaku. E-paspor ini harus kamu miliki agar kamu bisa mengajukan diri untuk membuat visa waiver Jepang.
Jika kamu memiliki paspor biasa, maka kamu hanya bisa mengajukan visa kunjungan biasa ke Jepang.
Lalu apakah perbedaan e-paspor dan paspor? Secara umum kedua paspor ini mungkin terlihat sama. Namun jika kamu memperhatikan dengan lebih detail, pada e-paspor akan terdapat chip pada sampul depannya yang memiliki fungsi untuk menyimpan data pemilik paspor secara digital.
Karena hal tersebut, untuk mendapatkan visa waiver Jepang ini, kamu harus melakukan upgrade paspor kamu terlebih dahulu jika kamu belum memiliki e-paspor dan masih paspor biasa.
2. Mengisi Form Registrasi
Syarat membuat visa waiver Jepang yang kedua adalah mengisi form registrasi. Form registrasi ini bisa kamu dapatkan melalui situs resmi kedutaan besar Jepang di Indonesia secara online atau kamu bisa langsung mengambilnya di kantor kedutaan besar Jepang tersebut.
Bagi kamu yang belum mengetahui alamat kantor kedutaan besar Jepang di Indonesia, alamat kantor tersebut berada di Jl. M.H Thamrin No.24, RT 9 RW 5, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Untuk jam pengambilan formulir registrasi di kantor kedutaan besar Jepang ini adalah mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
3. Menerima Bukti Registrasi
Syarat terakhir yang diperlukan untuk mendapatkan visa waiver adalah menerima bukti registrasi berupa stiker hologram yang ditempelkan pada paspor. Stiker hologram ini menjadi penanda bahwa kamu sudah mendapatkan visa waiver.
Dengan mendapatkan tanda tersebut, kamu bisa memasuki negara Jepang berkali-kali dalam kurun jangka waktu tertentu tanpa harus membuat visa untuk setiap kali kunjungan.
Baca Juga: Apa Itu Visa, Definisi, Fungsi dan Jenisnya
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Bagi kamu yang tertarik membuat visa waiver Jepang, ikuti langkah-langkah cara mengajukan visa waiver Jepang dari Igloo berikut ini.
- Mengisi form registrasi secara lengkap sesuai dengan data pada e-paspor kamu.
- Bawalah form registrasi yang sudah terisi dengan benar sesuai dengan data pada e-paspor kamu ke kedutaan besar Jepang di Indonesia pada jam dan hari kerja.
- Setelah itu, pihak kedutaan besar Jepang akan melakukan registrasi.
- Proses registrasi ini akan memakan waktu 2 sampai 5 hari kerja.
- Setelah proses registrasi selesai, kamu dapat mengambil e-paspor kamu yang sudah ditempel stiker hologram yang menjadi tanda kamu sudah mendapatkan visa waiver Jepang.
- Untuk waktu pengambilan e-paspor kembali ini adalah mulai dari pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Proses pengajuan visa waiver Jepang ini bisa dilakukan secara mandiri atau sendiri maupun secara kolektif, untuk pengajuan secara kolektif, maka waktu pengambilan kembali e-paspor adalah mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selain beberapa informasi di atas termasuk cara mengajukan visa waiver Jepang, ada juga beberapa informasi penting tentang visa waiver yang perlu kamu ketahui.
Informasi lainnya tersebut adalah seperti bahwa visa waiver ini adalah visa yang ditujukan untuk orang yang mengunjungi negara Jepang dengan tujuan yang umum. Sementara bagi kamu yang ingin mengunjungi negara Jepang dengan keperluan khusus seperti belajar, kamu harus membuat visa yang sesuai dengan tujuan kedatangan kamu.
Visa waiver Jepang juga bukanlah menjadi suatu kepastian bahwa kamu dapat memasuki negara Jepang. Karena nantinya akan ada petugas imigrasi Jepang yang bertugas melakukan pengecekan sebelum masuk dan petugas imigrasi Jepang ini yang akan menentukan kamu bisa atau tidak memasuki negara Jepang.
Adapun beberapa alasan seseorang tidak bisa memasuki negara Jepang karena tidak diizinkan oleh petugas imigrasi Jepang adalah seperti karena pernah dideportasi atau pernah dihukum pidana selama 1 tahun.
Visa waiver Jepang ini memiliki jangka waktu 3 tahun. Karena hal tersebut, pastikan e-paspor kamu juga memiliki masa berlaku yang cukup.
Jika masa berlaku visa waiver Jepang kamu sudah habis, kamu dapat mengajukan visa waiver Jepang kembali.
Jika kamu ingin melakukan registrasi kembali visa waiver Jepang kamu dengan e-paspor yang baru, maka kamu perlu membawa e-paspor kamu yang lama. Apabila kamu kehilangan e-paspor lama kamu, kamu harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Jika ada perubahan data pada e-paspor, maka kamu harus melakukan registrasi ulang visa waiver Jepang kamu.
Baca Juga: Apa Itu Visa Schengen, Cara Membuat dan Biayanya
Dapatkan Asuransi Perjalanan Terbaik di Igloo
Itulah beberapa informasi tentang visa waiver Jepang termasuk cara mengajukan visa waiver Jepang dari Igloo yang perlu kamu ketahui. Visa merupakan salah satu syarat untuk memasuki suatu negara yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain visa, beberapa negara juga mengharuskan kamu untuk memiliki asuransi perjalanan untuk memasuki suatu negara. Asuransi perjalanan ini juga akan bisa memberikan banyak manfaat untuk kamu.
Untuk mendapatkan asuransi perjalan terbaik, kamu bisa memilih menggunakan asuransi perjalanan dari Igloo yang memiliki banyak sekali manfaat untuk kamu.
Untuk melakukan pembelian asuransi perjalanan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Perjalanan” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-perjalanan
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Perjalanan Domestik dan Asuransi Perjalanan Internasional
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis perjalanan yang diinginkan
- Masukan informasi perjalann kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit.
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Selain asuransi perjalanan, Igloo juga menyediakan berbagai produk asuransi lainnya, termasuk Asuransi Kesehatan untuk melindungi kamu dan keluarga dari biaya medis yang tidak terduga, Asuransi Mobil dan Asuransi Motor untuk melindungi kendaraan berharga, serta Asuransi Hewan Peliharaan untuk memberikan perawatan terbaik bagi teman berbulu kamu.
Semoga informasi tentang cara mengajukan visa waiver Jepang dari Igloo kali ini dapat membantu kamu.