Grace Period: Pengertian, Manfaat, dan Contoh Penggunaannya
Grace period adalah fitur yang disediakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi yang memungkinkan nasabah untuk menunda pembayaran hingga jangka waktu tertentu setelah melewati masa jatuh tempo. Fitur ini tentu menjadi keringanan bagi para peminjam yang menghadapi kesulitan untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.
Bagi para pemegang kartu kredit, kata “grace period” mungkin sudah menjadi hal yang umum. Meski demikian, bagi kamu yang kurang familiar, istilah ini bisa menjadi sesuatu yang baru dan menarik untuk dipahami.
Jadi, apakah yang dimaksud dengan grace period dan bagaimana cara menggunakannya? Temukan penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
Pengertian Apa itu Grace Period?
Di lansir dari berbagai sumber, grace period merujuk pada periode tambahan yang diberikan untuk melunasi pinjaman utama dan bunganya tanpa memberikan beban finansial tambahan kepada pihak yang melakukan pelunasan, selama rentang waktu tertentu.
Artinya, grace period merupakan fasilitas yang diberikan oleh lembaga keuangan, khususnya bank, untuk memberikan keringanan kepada pemegang kartu kredit yang mengalami kesulitan pembayaran pada saat jatuh tempo. Dalam konteks ini, debitur yang dimaksud merujuk kepada para pelanggan yang memanfaatkan fasilitas kartu kredit.
Fitur grace period akan berlaku setelah kamu berhasil melunasi tagihan pada bulan berjalan sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan.
Contohnya, apabila kamu menyelesaikan pembayaran transaksi pada tanggal 4, maka transaksi yang terjadi pada tanggal 5-20 akan masuk ke dalam periode grace period. Durasi grace period biasanya berlangsung selama 15 hari, walaupun ada lembaga keuangan tertentu yang menerapkan grace period lebih panjang, mencapai 21 hari.
Baca Juga: Asuransi Komersial: Jenis, Manfaat, dan Keunggulannya
Keuntungan/Manfaat dari Grace Period
Lantas, apa saja keuntungan yang ditawarkan dari fitur grace period? Simak penjalasan Blog Igloo berikut ini.
1. Durasi Pembayaran yang Lama
Grace period merupakan fasilitas yang menyediakan kemudahan berupa periode tambahan untuk melunasi tagihan. Kamu diberi fleksibilitas untuk membayar tagihan setelah melewati tanggal jatuh tempo. Tentu saja, ini memberikan keuntungan signifikan bagi para peminjam untuk menghindari risiko kredit macet.
Kemudian, segala transaksi yang terjadi selama grace period akan dicatat sebagai tagihan pada bulan berikutnya. Umumnya, durasi grace period berkisar antara 15 hingga 21 hari, bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing lembaga keuangan.
2. Bebas Beban Bunga
Grace period merupakan fasilitas yang sangat menguntungkan. Selain memberikan kelonggaran waktu pembayaran tagihan, transaksi yang terjadi dalam periode tersebut tidak akan dikenai bunga sama sekali.
Kesempatan ini tentu memberikan keuntungan bagi kamu dan bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi dengan jumlah yang signifikan.
3. Terbebas Dari Blacklist
Selain menyediakan kelonggaran waktu pelunasan dan kebebasan dari beban bunga, kamu juga akan merasakan manfaat tambahan dengan jaminan tidak akan tercatat dalam daftar hitam pada laporan kartu kredit (blacklist) meskipun melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.
4. Dapat Menghasilkan Faktur yang Baru
Meskipun pembayaran untuk tagihan bulan ini belum dilakukan, kamu masih berkesempatan untuk melakukan transaksi selama masa grace period. Seluruh transaksi tersebut akan dikumpulkan dan diakui sebagai bagian dari tagihan pada bulan berikutnya.
Cara Menggunakan Fitur Grace Period
Sebelum kamu menggunakan fitur dari grace period, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Tanggal Akhir Periode Transaksi Bulanan
- Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
- Sisa Saldo Akhir pada Kartu Kredit Anda
Dengan memahami informasi mengenai ketiga hal tersebut, kamu dapat menentukan kapan periode grace period berlaku dan mengetahui total biaya yang harus dibayar selama masa tersebut.
Disarankan juga untuk memeriksa dengan seksama syarat dan ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian dengan pihak bank. Ini menjadi hal yang krusial karena setiap lembaga keuangan memiliki kebijakan yang beragam.
Pastikan untuk tidak melewatkan setiap pembayaran cicilan bulanan, terutama pada saat mendekati batas waktu pembayaran di bulan berikutnya. Hal ini dapat membuat kamu tidak bisa memanfaatkan fitur grace period, yang kemudian akan mengharuskan kamu membayar denda dan bunga atas tagihan sebelumnya.
Setelah memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi, kamu dapat memanfaatkan grace period.
Grace period bukanlah fitur eksklusif yang hanya ditawarkan oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Sejumlah perusahaan asuransi juga menyediakan fitur yang sama. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
Seperti contoh, periode grace period untuk asuransi jiwa umumnya berlangsung selama 14 hingga 30 hari. Adapun pada asuransi kendaraan, periodegrace period yang disediakan dapat mencapai 60 hari.
Baca Juga: Pembatalan Polis Asuransi: Cara, Risiko, dan Tipsnya
Contoh Penggunaan Fitur Grace Period
Untuk memperjelas pemahaman mengenai grace period, berikut adalah contoh dari Igloo yang dapat membantu kamu memahaminya dengan lebih baik.
Aime telah menjadi pengguna kartu kredit Bank Z selama 5 tahun terakhir. Tagihan kartu kreditnya dikeluarkan setiap tanggal 28 setiap bulan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 5 di bulan yang mendatang.
Bank Z termasuk salah satu lembaga keuangan yang menyajikan fitur grace period bagi pelanggannya. Ini berarti bahwa Aime memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa sebelum Aime dapat mengambil manfaat dari grace period, ia harus melunasi seluruh jumlah tagihan pada tanggal 29. Dengan cara ini, Aime dapat melakukan transaksi tambahan tanpa dikenai bunga selama periode dari tanggal 29 hingga tanggal 5 di bulan berikutnya.
Apabila Aime tidak mampu melunasi tagihan sesuai tanggal dan jumlah yang ditentukan, maka Aime tidak dapat memanfaatkan periode grace period untuk melakukan transaksi. Dengan demikian, setiap transaksi yang dilakukan oleh Aime sebelum tanggal jatuh tempo akan tetap dikenai bunga dan dihitung sebagai bagian dari tagihan untuk bulan tersebut.
Demikianlah penjelasan mengenai grace period, beserta manfaat dan tata cara penggunaannya dari Igloo. Walaupun grace period memberikan sejumlah kemudahan dan keuntungan, bijaklah dalam mengelola keuangan. Pastikan untuk melunasi cicilan yang tertunda sebelum mempertimbangkan pengajuan pinjaman tambahan, ya!