Skip to content

Pajak Mobil Listrik: Cara Perhitungan, Besaran dan Alasannya Mengapa Lebih Murah

pajak mobil listrik

Mobil listrik semakin populer di Indonesia berkat berbagai insentif dan keringanan pajak yang diberikan pemerintah. Pajak mobil listrik lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, membuatnya semakin menarik bagi masyarakat. Selain ramah lingkungan, biaya kepemilikan mobil listrik juga lebih hemat dalam jangka panjang. 

Pemerintah memberikan potongan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi hijau. Dengan mengetahui perhitungan pajak untuk mobil listrik, calon pemilik dapat lebih memahami manfaat finansial yang ditawarkan, sehingga bisa membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih kendaraan masa depan. Simak penjelasan artikel Igloo untuk bisa lebih memahami perihal pajak mobil listrik.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

cara menghitung pajak mobil listrik
Sumber Foto: wisely via Shutterstock

Pajak kendaraan listrik lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional, membuatnya semakin diminati. Pemerintah memberikan berbagai insentif sehingga meringankan para pemilik mobil listrik Keringanan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Dengan pajak yang lebih ringan, biaya kepemilikan mobil listrik menjadi lebih hemat, menjadikannya pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke teknologi hijau.

Keringan yang didapatkan pemilik mobil listrik di antaranya adalah:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Mobil listrik hanya dikenakan 10% hingga 30% dari tarif normal kendaraan konvensional.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dikenakan tarif maksimal 10% dari harga jual kendaraan, lebih rendah dari kendaraan bensin.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besarnya Rp143.000 per tahun.
  • Biaya Administrasi STNK & TNKB: Masing-masing Rp200.000 dan Rp100.000 (hanya pada tahun pertama dan kelima).

Sebagai ilustrasi cara menghitung pajak mobil listrik, kamu bisa memperhatikan contoh berikut:

Misalnya, sebuah mobil listrik memiliki NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp250.000.000. Pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut:

  • PKB (10% dari kendaraan konvensional) = 10% × 2% × Rp250.000.000 = Rp500.000 per tahun
  • BBNKB (10% dari NJKB) = 10% × Rp250.000.000 = Rp25.000.000 (hanya saat pembelian pertama)
  • SWDKLLJ = Rp143.000 per tahun
  • Biaya administrasi STNK = Rp200.000 (tahun pertama dan kelima)
  • Biaya administrasi TNKB = Rp100.000 (tahun pertama dan kelima)

Pajak Mobil Listrik dari Berbagai Merk Mobil

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung adopsi kendaraan listrik. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik ditetapkan nol persen. Artinya, pemilik mobil listrik dibebaskan dari kedua jenis pajak tersebut, yang biasanya menjadi komponen utama dalam biaya pajak kendaraan.

Lantas, berapa pajak mobil listrik yang harus dibayarkan oleh pemiliknya? Estimasi besaran pajak yang harus dibayarkan bergantung pada jenis mobil yang kamu beli, di antaranya:

1. Wulling

Pajak mobil listrik Wuling lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin, berkat insentif pemerintah. Dengan NJKB sebesar Rp200.000.000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya Rp400.000 per tahun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan Rp20.000.000 sekali saat pembelian. 

Selain itu, pemilik wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Dengan demikian, total pajak tahunan hanya Rp543.000. 

2. Hyundai

Mobil listrik Hyundai menawarkan keuntungan pajak yang lebih ringan dibandingkan mobil konvensional. Dengan NJKB sebesar Rp700.000.000, pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya Rp1.400.000 per tahun. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan Rp70.000.000 saat pertama kali membeli kendaraan. 

Pemilik juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Total pajak mobil listrik Hyundai setiap tahun hanya Rp1.543.000, menjadikannya pilihan ekonomis dan ramah lingkungan bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

3. Build Your Dreams (BYD)

Mobil listrik BYD (Build Your Dreams) mendapatkan insentif pajak di Indonesia, sehingga biaya tahunannya lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional. Berdasarkan kebijakan pemerintah, pajak mobil listrik BYD dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. Selain itu, terdapat biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000 dan TNKB Rp100.000 (dibayarkan pada tahun pertama dan kelima).

4. Chery

Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik keluaran Chery. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik ditetapkan sebesar 0%. Namun, pemilik tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun. 

Kenapa Pajak Mobil Listrik Lebih Murah?

Salah satu keuntungan utama memiliki mobil listrik adalah pajaknya yang lebih murah. Berikut beberapa alasan mengapa pajak mobil listrik di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional:

Dukungan Pemerintah untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

Banyak negara, termasuk Indonesia, memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik guna mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

1. Tidak Menghasilkan Emisi Gas Buang

Pajak kendaraan bermotor biasanya dihitung berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan. Karena mobil listrik tidak menghasilkan emisi, pajaknya lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin atau diesel.

2. Subsidi dan Insentif Pajak

Pemerintah sering kali memberikan insentif pajak, seperti pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.

3. Konsumsi Energi Lebih Efisien

Mobil listrik memiliki efisiensi energi lebih tinggi dibandingkan mobil konvensional, sehingga dianggap sebagai solusi yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Proteksi Terbaik Mobil dari Asuransi Mobil Igloo

Dengan pajak mobil listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional, beralih ke mobil listrik menjadi pilihan cerdas bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya sekaligus mendukung kelestarian lingkungan. Selain pajak yang ringan, penting juga untuk memberikan perlindungan ekstra bagi kendaraan. 

Lindungi mobil listrik kamu dari risiko kerusakan atau kehilangan dengan Asuransi Mobil. Dengan cakupan perlindungan yang luas dan premi yang kompetitif, Anda dapat berkendara dengan lebih tenang dan nyaman. Jangan ragu untuk memilih Igloo sebagai solusi proteksi kendaraan.

Berikut adalah langkah mudah dalam membeli Asuransi Mobil dari Igloo:

  • Segera akses website Igloo atau langsung kunjungi halaman “Asuransi Mobil“.
  • Pilih jenis perlindungan yang diharapkan, apakah kerugian total saja atau all  risk (komprehensif).
  • Klik tombol “Cari di Sini” di salah satu jenis proteksi di atas.
  • Isi semua informasi terkait kendaraan yang akan diasuransikan dengan teliti dan benar.
  • Pilih produk asuransi yang sesuai dan bayar premi asuransi.
  • Tunggu proses penerbitan polis asuransi.

Igloo mengerti akan kebutuhan pemilik kendaraan akan perlindungan sehingga nasabah juga bisa memilih Asuransi Motor. Terdapat juga beberapa produk asuransi lainnya, termasuk Asuransi Hewan Peliharaan, Asuransi Kecelakaan Diri, dan Asuransi Perjalanan.