Mengenal Jenis-jenis Plat Mobil Listrik
Plat mobil adalah pelat logam dengan kombinasi angka dan huruf yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor secara unik. Nomor plat memiliki peran yang sangat penting dalam hal penegakan hukum, administrasi lalu lintas, dan keamanan umum.
Walaupun memiliki wujud yang sama, mobil listrik dan mobil konvensional memiliki beberapa perbedaan yang membuatnya memiliki karakteristiknya masing-masing. Mulai dari komponen mesin, hingga cara kerja mesin. Namun, apakah kamu tahu kalau plat nomor mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional?
Mengapa dibedakan? Apa yang membuatnya beda dengan mobil konvensional? Simak artikel Igloo berikut.
Kenapa Plat Mobil Listrik Berbeda?
Selain memudahkan petugas kepolisian untuk mengidentifikasinya, mobil listrik juga memiliki hak istimewa yaitu kebal aturan ganjil genap. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, pasal 4.
Jadi, mobil listrik memiliki hak spesial seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau mobil presiden, dimana mereka kebal terhadap aturan ganjil genap. Sebenarnya, hak ini diberikan pemerintah agar menarik warga untuk menggunakan mobil listrik yang dianggap ramah lingkungan.
Plat mobil listrik juga dibedakan agar pihak berwenang semakin mudah untuk mendeteksi dan menegakkan pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera-kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Jenis-Jenis Plat Mobil Listrik
Lantas, apa yang membedakan antara plat mobil listrik dan plat mobil konvensional? Perbedaan yang mendasar adalah penggunaan warnanya. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.
Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.
- Plat Nomor Hitam Garis Biru: Plat dengan warna dasar hitam dengan list biru ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik milik pribadi.
- Plat Warna Kuning Garis Biru: Jenis ini diperuntukkan untuk angkutan umum bertenaga listrik misalnya taksi atau transportasi umum lainnya.
- Plat Warna Merah Garis Biru: Jenis mobil listrik pelat biru dengan kombinasi merah denga garis biru ini digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
- Plat Nomor Putih Garis Biru: Kombinasi warna ini digunakan untuk kendaraan listrik yang masih dalam tahap uji coba. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
- Plat Warna Hijau Garis Biru: Biasanya, kendaraan listrik dengan dua kombinasi warna ini hanya boleh beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam.
Cara Membuat Plat Mobil Listrik
Setelah mengetahui jenisnya, bagaimanakah cara membuat plat mobil listrik? Penting untuk mengetahui cara membuatnya, terutama bagi kamu yang membeli mobil listrik sebelum tahun 2020.
Sebelumnya, plat nomor mobil listrik masih menggunakan plat nomor yang sama dengan mobil biasa. Penggunaan plat nomor mobil listrik dengan garis biru baru dilakukan pada tahun 2020, begitu juga dengan motor listrik yang keluar sebelum tahun 2020.
Dilansir dari salah satu pemberitaan di tahun 2020, Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto menjelaskan bahwa pergantian tersebut bisa saja dilakukan. Namun, ia tidak menjelaskan secara lengkap tahapan dan persyaratannya.
Dari penjelasan tersebut, dapat diasumsikan bahwa penggantian plat mobil listrik dapat dilakukan di kantor Samsat yang merupakan tempat untuk urusan-urusan administratif kendaraan.
Selain cara tersebut, pengguna mobil listrik atau motor listrik keluaran sebelum 2022 juga bisa menunggu masa penggantian plat nomor 5 tahunan tiba. Plat nomor yang akan didapat otomatis mengikuti model terbaru yang sudah dilengkapi dengan garis biru di bagian bawahnya.
Perlu dicata bahwa, syarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat plat nomor listrik adalah kendaraan kamu harus benar-benar mobil listrik berbasis baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV), bukan hybrid.
Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan
Itu dia informasi terkait plat mobil listrik yang perlu kamu ketahui. Jika kamu ingin memilikinya, jangan lupa untuk memiliki asuransi mobil terbaik dari Igloo untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.
Memiliki asuransi kendaraan kamu akan mendapatkan beberapa manfaat berikut ini.
1. Perlindungan Lebih Terjamin
Manfaat asuransi yang pertama adalah memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara. Manfaat perlindungan tersebut mencakup kecelakaan, biaya perbaikan, risiko kehilangan mobil, dan masih banyak lagi.
2. Memberikan Rasa Aman Ketika Berkendara
Manfaat asuransi kedua ketika kamu memiliki asuransi kendaraan adalah rasa aman dan nyaman kemanapun kamu bepergian. Meskipun sudah terlindungi asuransi, kamu harus tetap berkendara dengan waspada untuk meminimalisir potensio kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
3. Mengurangi Potensi Pengeluaran Biaya
Asuransi adalah pilihan yang tepat untuk mengurangi kemungkinan pengeluaran biaya mendesak. Hal ini dikarenakan biaya perbaikan kendaraan yang umumnya memakan biaya yang tidak sedikit, bahkan berpeluang menguras tabungan.
4. Mendapat Fasilitas Tambahan
Beberapa perusahaan asuransi memberikan fasilitas tambahan yang semakin memudahkan nasabah jika mengalami kecelakaan. Salah satu contohnya adalah memberikan layanan hotline yang siap sedia 24 jam.