7 Prinsip Dasar Asuransi yang Wajib Kamu Ketahui

prinsip dasar asuransi
Table of Contents

Sebelum membeli asuransi, terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami dan dipenuhi. Prinsip ini. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dari tujuan utama diadakannya asuransi, dan prinsip ini memiliki keberlakuan yang mutlak pada semua produk asuransi. 

Apa saja prinsip-prinsip tersebut? Yuk, mari kita kenali satu per satu prinsip dasar yang ada dalam asuransi. Simak selengkapnya artikel Blog Igloo berikut.

Pengertian Prinsip Dasar Asuransi

Pengertian Prinsip Dasar Asuransi

Prinsip-prinsip asuransi merupakan dasar atau landasan bagi perjanjian kontrak asuransi (polis) antara pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (pemegang polis atau nasabah).

Segala jenis asuransi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan risiko. Banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih dalam.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai prinsip dasar asuransi akan membantu kamu menghindari kesalahpahaman dan memastikan apakah manfaat asuransi yang diperoleh sesuai dengan harapan atau sebaliknya.

Macam-Macam Prinsip Dasar Asuransi

Sebelum memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yuk simak dulu 6 prinsip dalam dunia asuransi!

1. Insurable Interest 

Prinsip dasar asuransi yang pertama adalah insurable insterest.Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengasuransikan suatu hal berdasarkan hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. 

Hak ini secara otomatis muncul setelah terbentuknya perjanjian yang umumnya dikenal sebagai polis dan telah memenuhi dasar hukum yang berlaku.

Misalnya, untuk dapat membeli asuransi mobil, diperlukan sebuah mobil yang merupakan suatu aset yang memiliki nilai finansial. Jika terjadi sesuatu yang menyebabkan kerugian keuangan, asuransi mobil dapat melindungi mobil dari risiko-risiko yang tercantum dalam polis asuransi tersebut.

2.  Utmost Good Faith

Utmost Good Faith

Utmost good faith memiliki makna yang mengacu pada niat atau itikad baik. Artinya, dalam proses pembelian produk asuransi, baik tertanggung (nasabah) maupun penanggung (perusahaan asuransi) diharapkan untuk memberikan informasi secara terbuka, rinci, dan jujur.

Contohnya, tertanggung diharapkan memberikan jawaban yang jujur terhadap beberapa pertanyaan dalam proses penilaian risiko sebelum membeli asuransi kesehatan, seperti riwayat penyakit bawaan, kebiasaan merokok, pengalaman perawatan di rumah sakit, dan faktor-faktor lainnya.

Prinsip ini juga berlaku bagi penanggung, di mana perusahaan asuransi diharapkan untuk memberikan informasi produk secara rinci dan tidak menyembunyikan informasi yang penting untuk diketahui oleh tertanggung.

Baca Juga: 7 Jenis Asuransi di Indonesia, Kenali Terlebih Dahulu

3. Indemnity

Prinsip indemnity sering kali disebut sebagai prinsip ganti rugi. Sebagai penanggung, perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian atau polis. Selanjutnya, nilai ganti rugi tersebut harus sesuai dengan nilai klaim yang diajukan, tanpa pengurangan atau penambahan nilai.

Sebagai contoh, setelah klaim atas kerusakan mobil yang tertabrak diterima, kamu akan menerima ganti rugi yang setara dengan nilai mobil tersebut sebelum kecelakaan. Tidak akan ada pembayaran ganti rugi yang lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai mobil tersebut.

Prinsip indemnity hanya relevan dalam konteks asuransi umum dan tidak diterapkan dalam asuransi jiwa, hal ini disebabkan sulitnya mengukur nilai finansial dari kehidupan seseorang.

4. Contribution 

Contribution 

Dalam prinsip contribution, pihak asuransi memiliki hak untuk melibatkan penanggung lainnya dalam menanggung kerugian yang dialami oleh tertanggung. Contoh, jika salah satu dari kerabat kamu sedang menjalani perawatan di rumah sakit, biaya pengobatan tersebut dapat ditanggung oleh dua asuransi yang berbeda.

5. Proximate Cause 

Prinsip proximate cause atau kausa proksimal menjelaskan bahwa setiap kerugian pasti memiliki penyebab. Sesuai dengan prinsip ini, penanggung akan membayar klaim tertanggung hanya jika kerugian tersebut disebabkan oleh peristiwa yang dijelaskan dalam polis.

Baca Juga: Ajudikasi dalam Asuransi: Pengertian dan Contohnya

6. Subrogation 

Prinsip subrogation (pengalihan hak tuntut tanggung jawab kepada pihak ketiga) mengatur tentang pengalihan hak dari tertanggung untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga (penyebab kerugian) kepada perusahaan asuransi. Hal ini terjadi ketika tertanggung telah menerima pembayaran klaim penggantian kerugian dari perusahaan asuransi.

Sebagai contoh, jika kendaraan kamu ditabrak oleh pihak lain, kamu memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pelaku kecelakaan tersebut. Namun, apabila kamu memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, kamu dapat mengajukan klaim asuransi dan mengalihkan hak untuk menuntut pihak ketiga tersebut kepada perusahaan asuransi.

7. Deductible

Prinsip dasar asuransi yang terakhir adalah deductible atau risiko sendiri. Prinsip deductible adalah prinsip yang menjelaskan bahwa ada jumlah beban yang harus ditanggung oleh pihak tertanggung setiap kali terjadi kejadian yang mengakibatkan klaim asuransi.

Untuk beberapa jenis risiko tertentu, jumlah risiko sendiri yang harus ditanggung telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, tidak semua risiko akan dikenakan risiko sendiri. Risiko sendiri merujuk pada kejadian atau peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian, seperti bencana atau musibah, sebagaimana diartikan dalam konteks asuransi.

Itulah penjelasan mengenai prinsip asuransi dari Igloo. Penting bagi kamu untuk memahami ketujuh prinsip dasar asuransi tersebut guna menghindari risiko gagal klaim di masa mendatang akibat ketidak pahaman terhadap salah satu prinsip asuransi.

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu