SIM Mobil: Syarat dan Cara Membuatnya

sim mobil
Table of Contents

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah sebuah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Sama halnya KTP, SIM terdapat informasi mengenai identitas si pemilik.

Informasi-informasi tersebut mencakup nama lengkap, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto pemilik. SIM juga memiliki informasi mengenai kategori kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan oleh pemilik SIM.

Kali ini, Igloo akan membahas seputar SIM mobil atau SIM A. Jenis SIM ini Diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang atau barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

Terdapat dua jenis SIM A, yaitu SIM A perorangan dan SIM A Umum. SIM A perorangan diperuntukkan untuk kamu yang memiliki mobil pribadi, sedangkan SIM A Umum diperuntukkan bagi kamu yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota.

Lantas, bagaimana apa saja syarat, cara, dan biaya membuat SIM A? Simak artikel berikut.

Syarat Membuat SIM Mobil

Syarat membuat sim mobil

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM A, berikut adalah persyaratannya Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pasfoto ukuran 3×4 atau 2×3 sebanyak 2-4 lembar
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca juga: 5 Rekomendasi dan Harga Motor Listrik Paling Laris di Indonesia

Cara Membuat SIM Mobil

Cara Membuat SIM Mobil

Jika sudah memenuhi persyaratan, kamu sudah bisa membuat SIM A yang bisa dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah cara-caranya

1. Secara Offline

Membuat SIM secara offline bisa dilakukan di kantor SAMSAT terdekat.

  • Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM
  • Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani
  • Mengikuti ujian tulis atau komputer (saran penulis pilihlah ujian tulis)
  • Mengikuti ujian praktik (atau ujian simulator bila memungkinkan)
  • Menunggu pengumuman kelulusan tes

2. Secara Online

Jika kamu ingin membuat SIM mobil secara online, kamu bisa menggunakan aplikasi resmi Korlantas Polri bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di smartphone. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri 
  2. Lakukan verifikasi data 
  3. Klik menu ‘SIM’ Pilih ‘Pendaftaran SIM’ 
  4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM 
  6. Lakukan ujian teori 
  7. Jika ujian teori lulus, selanjutnya kamu perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih 
  8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian

Biaya Pembuatan SIM A

Pembuatan SIM A dikenai biaya sebesar Rp120.000. Harga tersebut belum termasuk biaya asuransi sebasar Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000. Jadi, total biaya yang perlu disiapkan setelah lulus dari pelatihan mengemudi untuk membuat SIM adalah sekitar Rp175.000.

Syarat Perpanjang SIM A

Setiap lima tahun sekali, kamu harus memperpanjang atau memperbaharui SIM. Hal ini dilakukan agar kamu tetap memenuhi syarat berkendara. Berikut adalah syarat-syarat perpanjang SIM A

  • Memiliki SIM A yang masih berlaku (SIM bisa diperpanjang 90 hari menjelang kadaluarsa)
  • Memberikan copy identitas berupa KTP
  • Memberikan copy SIM yang akan diperpanjang
  • Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM (bisa dilakukan online di aplikasi)
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapat Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Mengikuti dan lolos tes psikologi
  • Sudah melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
  • Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online dari aplikasi karena pemohon tidak perlu melakukan tes uji kendaraan. Namun, kamu juga bisa langsung datang ke lokasi untuk mengurus perpanjangan SIM A di antaranya di beberapa tempat berikut:
  • Kantor SAMSAT kota atau kabupaten terdekat (tidak harus di tempat asal)
  • Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (SATPAS)
  • Gerai SIM yang biasanya berada di mall atau pusat perbelanjaan di pusat kota
  • Layanan mobil SIM keliling (info bisa didapatkan melalui radio, Twitter, atau Instagram)

Baca Juga: Mobil LCGC: Jenis, Kelebihan, dan Daftar Harga di 2023

Biaya Perpanjang SIM A

Perpanjang Sim

Biaya perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dikenai Rp80.000 dengan biaya administrasi Rp5.000 jika melakukan perpanjangan SIM online. Selain itu, siapkan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi SIM melalui ePPsi sebesar Rp37.500 (perpanjangan SIM online).

Itulah informasi seputar SIM mobil yang perlu kamu ketahui. Bagaimana? Membuat SIM mobil tidak ribet, bukan? Nah, agar mobil kamu semakin aman, kamu dapat menggunakan asuransi mobil terbaik dari Igloo yang akan memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.

Dengan memiliki asuransi mobil, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat berupa perlindungan finansial apabila mobilmu rusak atau hancur akibat kecelakaan hingga vandalisme, tanggungan biaya penggantian sesuai nilai mobilmu apabila kendaraan kamu hilang karena dicuri, dan masih banyak lagi.

Untuk melakukan pembelian asuransi mobil, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Mobil” melalui Igloo di https://igloo.co.id/id/asuransi-mobil
  2. Pilih jenis asuransi mobil yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Komprehensif (All Risk) dan Kerugian Total Saja (TLO).
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Mobil, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu. 

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu