Pajak Asuransi Mobil: Pengertian, Cara Menghitung, dan Manfaatnya
Bagi kamu yang belum tahu, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan penyusunan regulasi perpajakan terkait penghasilan atau PPh yang terkait dengan klaim asuransi, termasuk asuransi kendaraan atau mobil.
Jadi, seorang nasabah akan dikenakan pajak ketika melakukan klaim setiap produk pertanggungan. Sebagai pemilik polis asuransi, tentu hal ini perlu kamu pelajari pajak asuransi agar mendapatkan pemahaman yang lebih baik
Oleh karena itu, kali ini Blog Igloo akan merangkum informasi terkait pajak asuransi mobil yang perlu kamu ketahui.
Pengertian Pajak Asuransi Mobil
Ketentuan mengenai pajak asuransi mobil sebenarnya sudah tertulis dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja, ada perubahan pada ketentuan awal yang terdapat dalam UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (3) poin e.
Inti dari aturan tersebut adalah setiap pembayaran klaim yang diterima oleh pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi mobil akan dianggap sebagai bagian dari objek pajak. Meskipun implementasinya saat ini masih relatif baru, tetapi tetap penting bagi kamu untuk memperhatikan berbagai hal terkait hal ini.
Pajak asuransi mobil ini dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, antara lain adalah Pajak Pertanggungan, Pajak Polis, hingga Pajak Bencana Alam.
Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d, premi asuransi yang dibayarkan oleh individu untuk keperluan pribadinya tidak diizinkan untuk dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak.
Jika premi asuransi ditanggung oleh pemberi kerja, maka mereka berhak membebankan biaya tersebut kepada karyawan yang bersangkutan. Tindakan ini termasuk dalam penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21, dengan penghitungan tarif progresif yang berlaku.
Bila dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi merupakan pembagian laba, maka penghasilan tersebut akan dimasukkan ke dalam perhitungan objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembagian keuntungan ini tidak diizinkan sebagai pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
Cara Menghitung Pajak Asuransi Mobil
Lantas, bagaimanakah cara menghitung asuransi mobil? Secara umum, kamu hanya perlu membayar premi kepada perusahaan asuransi yang kamu pilih untuk mendapatkan perlindungan atas kendaraan kamu.
Premi dan pajak asuransi mobil yang dikenakan akan bervariasi antara individu satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan besaran pajak asuransi mobil ini ditentukan berdasarkan beberapa kondisi yang dimiliki oleh kendaraan, termasuk:
- Jenis kendaraan
- Kondisi kendaraan
- Usia kendaraan
- Domisili
Berikut adalah besaran pajak untuk asuransi all risk:
Sementara itu, besaran pajak untuk asuransi TLO adalah sebagai berikut:
Adapun penetapan wilayah adalah sebagai berikut:
- Wilayah I meliputi Sumatera dan Kepulauan disekitarnya
- Wilayah II mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah III merupakan wilayah yang tidak termasuk wilayah I dan wilayah II
Seperti contoh kamu memiliki Honda All New Mobilio 2023 plat B (Jakarta) dengan harga Rp235.900.000. Berapakah biaya premi untuk asuransi TLO?
Persentase premi asuransi mobil TLO x harga mobil = biaya premi
0,41% x Rp235.900.000 = Rp967.190
Sementara itu, untuk pajak asuransi mobil pertama, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, termasuk:
BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
BBN KB sebesar 10% dari harga jual mobil, PKB sejumlah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), SWDKLLJ sekitar Rp143.000, biaya administrasi sejumlah Rp100.000, bersamaan dengan biaya tambahan Bea Administrasi sekitar Rp50.000, dan penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
Untuk pembayaran pajak asuransi mobil pada tahun berikutnya, kamu dapat mengikuti rumus berikut:
SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
Baca Juga: Lindungi Mobil Kamu! Simak 8 Tips Memilih Asuransi Mobil Berikut
Kewajiban Pajak Asuransi Mobil
Tentu saja, biaya asuransi mobil termasuk dalam pajak dan harus dibayar sesuai dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-220/PJ./2002 dimana kewajiban pajak asuransi mobil, terutama untuk mobil dinas kantor, diatur berdasarkan biaya perolehan, pembelian, atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenisnya yang dimiliki oleh pemilik polis.
Selanjutnya, jika kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pegawai dalam jabatannya atau tugasnya sebagai mobil dinas, maka dapat diakui sebagai biaya perusahaan sebanyak 50 persen dari total biaya pembelian atau perbaikan besar melalui proses penyusutan.
Sementara itu, untuk biaya pemeliharaan rutin kendaraan yang digunakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawan tertentu, dapat diakui sebagai biaya perusahaan sekitar 50% dari total biaya pemeliharaan rutin selama tahun pajak tersebut.
Sanksi dan Denda Pajak Asuransi Mobil
Setiap kendaraan bermotor, pada umumnya, akan dikenakan pajak setiap lima tahun yang wajib dibayarkan. Salah satu komponen yang harus dibayarkan adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Oleh karena itu, premi yang terutang dalam tahun berjalan, baik itu pokok maupun denda keterlambatan, harus disesuaikan dengan tarif progresif yang berlaku.
Namun, umumnya, pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dibatasi hingga 5 tahun tunggakan. Sebagai contoh, jika ada tunggakan pajak asuransi mobil selama 10 tahun, yang harus dibayarkan hanya untuk lima tahun saja.
Dalam rentang lima tahun tersebut, keempat tahun pertama tidak akan dikenakan denda, tetapi yang perlu dibayarkan adalah tunggakan yang belum diselesaikan. Perlu dicatat bahwa jika ada tunggakan pada tahun berjalan, denda tetap akan dikenakan dengan tarif progresif.
Dalam hal ini, denda untuk tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun berjalan diterapkan secara progresif per bulan (1-25 hari). Denda sebesar 25% dari pokok akan dikenakan jika pembayaran terlambat 1-25 hari.
Selanjutnya, jika terlambat 91-180 hari, denda meningkat menjadi 50%, dan untuk keterlambatan 150-270 hari, denda sebesar 75%. Apabila keterlambatan sudah mencapai lebih dari 270 hari, denda yang dikenakan adalah sebesar 100%.
Untuk denda keterlambatan pajak mobil itu sendiri, biaya yang harus dibayarkan mengikuti rumus sebagai berikut:
( PKB x 25% x [ (jumlah bulan keterlambatan) / 12 ] ) + denda SWDKLLJ (apabila denda tunggakan dibawah satu tahun)
Keterangan :
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- Denda SWDKLLJ untuk mobil = Rp100.000
Apabila tunggakan denda telah mencapai lebih dari satu tahun, maka denda yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan mencakup:
( Jumlah tahun keterlambatan x PKB x 25% x [ (jumlah bulan keterlambatan) / 12 ] ) + denda SWDKLLJ
Baca Juga: 10 Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia
Manfaat Pajak Asuransi Mobil
Aturan pajak asuransi ini memiliki manfaatnya sendiri, yaitu:
- Sektor jasa keuangan dan pajak yang berasal dari industri asuransi memberikan kontribusi sebesar 10,9 persen dari total penerimaan nasional.
- Bertujuan untuk mencegah adanya penghasilan di luar klaim risiko asuransi yang tidak dikenakan pajak.
- Pajak yang dikenakan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan dan program pemerintah secara tidak langsung.
Itulah informasi terkait pajak asuransi mobil yang perlu kamu ketahui. Singkatnya, Pajak asuransi mobil sebenarnya masih dalam ranah biasa, terutama seiring dengan pembentukan peraturan baru dalam Omnibus Law.
Walaupun begitu, penting bagi setiap pemilik polis asuransi mobil untuk memahami segala informasi terkait agar dapat mengetahui tujuan dan manfaat yang dapat diperoleh.
Jika ada pertanyaan seputar asuransi mobil, Igloo siap melayani untuk memenuhi kebutuhan asuransi kamu.