Bagaimanakah Cara Cek Premi Asuransi Motor? Cek Panduannya Berikut
Asuransi kendaraan motor akan memberikan manfaat perlindungan dari resiko kerusakan atau kehilangan yang tidak terduga terhadap kendaraan tersebut. Bagi kamu yang sudah memilikinya, apakah kamu sudah mengetahui cara cek premi asuransi motor?
Dalam asuransi, premi adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pihak asuransi agar kamu mendapatkan perlindungan dari resiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Nantinya, pihak asuransi akan memberikan manfaat perlindungan yang sudah disepakati dalam polis.
Nah, karena premi asuransi memiliki sistem pembayaran sendiri, kali ini Igloo akan memberikan cara cek premi bagi kamu yang memiliki asuransi motor.
Jenis Asuransi Motor
Sebelum mengetahui cara cek premi, ada baiknya untuk mengetahui jenis asuransi motor yang tersedia di Indonesia.
1. Asuransi TLO
TLO atau Total Loss Only adalah produk asuransi yang akan melindungi atau memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan total seperti pencurian, perampasan, atau bisa juga apabila kamu mengalami kerugian di atas 75%.
Namun, apabila kamu menderita kerugian di bawah 75%, maka asuransi mobil TLO tidak akan bisa memberikan ganti rugi atau perlindungan kepada kamu.
2. Asuransi All Risk
Berbeda dengan asuransi TLO, asuransi motor all risk akan memberikan kamu perlindungan dan ganti rugi finansial atas segala kejadian yang terjadi pada motor kamu.
Jika motor kamu mengalami kerusakan karena salah satu dari banyak risiko yang dicakup oleh asuransi all risk, maka kamu akan mendapatkan manfaat berupa biaya perbaikan atau menggantikan kendaraan jika kerusakan terlalu parah untuk diperbaiki.
Baca Juga: 5 Merk Aki Motor Terbaik Beserta Harganya
Cara Cek Premi Asuransi Motor
Bagaimana cara cek premi asuransi motor? Premi dihitung berdasarkan perkalian antara harga motor yang dipertanggungkan dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan faktor-faktor seperti: usia kendaraan, penggunaan kendaraan, jangka waktu pertanggungan dan faktor-faktor lainnya.
Besaran premi juga mengacu pada ketentuan OJK (Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017). Untuk asuransi motor TLO adalah sebagai berikut:
- Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya) batas tarif premi 1,76-2,11%,
- Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) batas tarif premi yaitu 1,80-2,16%
- Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II) batas tarif preminya 0,67-0,80%
Baca Juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Beserta Artinya
Sementara itu, batas tarif untuk asuransi motor all risk yang ditentukan OJK adalah 3,18-3,50% untuk Wilayah 1, 2 dan 3.
Berikut adalah rumus cara cek premi:
Jumlah Premi = Tarif Premi x Total Harga Pertanggungan
Contoh kasus, kamu memiliki motor seharga Rp50.000.000. Motor tersebut mengalami kecelakaan dan rusak parah. Setelah dihitung, kerusakan mencapai Rp35.000.000 dan membutuhkan manfaat dari asuransi TLO. Karena kamu tinggal di Jakarta, maka motor kamu masuk kategori wilayah 2 dimana tarif preminya adalah 1,80-2,16%. Berapa premi yang harus dibayar?
1,80% x Rp50.000.000 = Rp900.000
Maka, biaya premi yang harus kamu bayar untuk asuransi motor TLO adalah Rp900.000
Jika kamu memiliki asuransi all risk, maka perhitungannya adalah:
3,18% x Rp50.000.000 = Rp1.590.000
Biaya premi yang harus kamu bayar untuk asuransi motor all risk adalah Rp1.590.000
Itu dia cara cek premi asuransi motor dari Igloo yang bisa kamu jadikan panduan. Semoga artikel ini memantapkan kamu untuk memiliki asuransi motor terbaik yang akan memberikan segudang manfaat terhadap kendaraan kamu.
Untuk melakukan pembelian asuransi motor, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor Listrik, Asuransi Motor, dan Asuransi Motolite
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.