4 Cara Over Kredit Motor, Beserta Tipsnya
Kredit motor adalah suatu bentuk pembayaran dimana seseorang membeli motor dengan membayar sejumlah uang muka tertentu dan sisanya dibayar dalam bentuk angsuran bulanan selama jangka waktu tertentu. Sistem ini sering dipakai bagi orang yang tidak mampu untuk membeli kendaraan secara tunai.
Jadi, pembeli harus membayar angsuran bulanan kepada perusahaan leasing untuk jangka waktu tertentu hingga seluruh jumlah kredit terbayarkan. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menjual kendaraan motor mereka yang masih dalam kredit?
Situasi ini bisa disebut dengan over kredit motor, dimana pemilik kendaraan ingin segera menjual motor mereka sebelum seluruh kredit terlunasi. Dalam hal ini, penjual akan menawarkan motor mereka dalam kondisi “over kredit,” artinya ada sisa hutang yang belum terbayarkan.
Jika kamu tertarik untuk membeli motor over kredit, penting untuk melakukan transaksi dengan cermat dan memastikan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak jelas dan terdokumentasi dengan baik. Berikut ini, Igloo akan memberikan cara over kredit motor yang bisa kamu jadikan panduan.
Keuntungan Over Kredit
Biasanya, pembeli lebih memilih sistem over kredit karena beberapa alasan berikut:
- Harga Lebih Murah: Motor yang dijual dalam kondisi over kredit biasanya memiliki harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar untuk motor baru atau motor bekas dalam kondisi yang sama. Selain itu, pembeli juga tidak perlu membayar uang muka besar seperti saat membeli motor baru.
- Proses Cepat: Transaksi over kredit motor biasanya lebih cepat daripada membeli motor baru karena dokumen-dokumen kredit sudah tersedia dan cukup melakukan transfer sisa pembayaran kredit kepada penjual.
- Sudah Terdaftar dan Jelas Riwayat Kendaraan: Motor yang dijual dalam kondisi over kredit biasanya sudah terdaftar dengan jelas dan memiliki riwayat kendaraan yang tercatat, karena sebelumnya telah melalui proses pembelian dengan perusahaan pembiayaan atau dealer resmi.
Cara Over Kredit Motor
Perkreditan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia, sebuah peraturan tentang tata cara perkreditan yang diatur oleh pemerintah. Dalam Pasal 4 Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan:
“Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Para pihak yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah kreditor dan debitor, sedangkan prestasi adalah kewajiban dari masing-masing pihak, seperti debitor memiliki kewajiban dalam melunasi cicilan menurut ketentuan.
Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar tanpa melibatkan perusahaan tempat cicilan, maka resikonya adalah terjerat hukum. Bagi penjual akan terkena Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana, sedangkan pembeli akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Nah, untuk menghindari resiko kerugian yang tidak diinginkan, berikut adalah cara melakukan over kredit yang benar menurut hukum:
1. Mempersiapkan Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan over kredit motor. Berikut dokumen yang kamu perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
- NPWP
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
- Rekening listrik/PBB
2. Melakukan Over Kredit Secara Resmi
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan over kredit motor secara resmi. Kamu bisa menghindari over kredit motor yang tidak resmi dengan melakukan transaksi ke perusahaan leasing awal dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.
Proses ini dilakukan untuk memberitahu perusahaan leasing awal bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Nantinya, pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.
Dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit untuk memastikan pembelian aman dan legal. Dalam surat surat perjanjian over kredit ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.
3. Melakukan Negosiasi
Selanjutnya adalah menentukan berapa jumlah kredit yang akan dialihkan dan harus dibayarkan oleh pihak pembeli selanjutnya, tahap ini juga biasa disebut dengan negosiasi. Tujuan dari negosiasi ini adalah untuk mencapai kesepakatan harga yang sesuai dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
4. Menyelesaikan Proses Administrasi
Terakhir, kamu akan menyelesaikan tahapan administrasi berupa balik nama pengambil kredit, pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, balik nama asuransi, serta surat-surat motor seperti BPKB dan STNK.
Baca Juga: Simak Jenis-Jenis Biaya Asuransi Motor dan Cara Menghitungnya
Tips Over Kredit Motor
Untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan, berikut adalah tips sebelum melakukan over kredit motor:
1. Menghindari Kredit Macet
Kredit macet adalah kondisi di mana debitur tidak mampu membayar angsuran kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Ketika kredit menjadi macet, hal ini dapat menyebabkan beberapa masalah baik bagi debitur. Jika bermasalah, ada baiknya untuk tidak melanjutkan over kredit.
2. Memeriksa Kondisi Motor
Memeriksa kondisi motor yang sedang dalam kredit merupakan langkah penting sebelum memutuskan untuk membeli motor tersebut. Lakukan pemeriksaan fisik terhadap motor secara menyeluruh.
Perhatikan penampilan eksterior motor, seperti bodi, cat, dan aksesori lainnya, serta kondisi interior seperti mesin, knalpot, suspensi, dan kabel-kabel. Periksa juga kondisi ban dan rem. Selain itu, cobalah mengendarai motor tersebut. Pastikan tidak ada masalah performa atau suara yang mencurigakan.
3. Cek Kelengkapan Administrasi
Pastikan kamu memeriksa dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk memastikan bahwa motor memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: 7 Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak
4. Periksa Nilai Kredit
Jika motor masih dalam kredit, pastikan kamu memeriksa nilai kredit secara cermat. Jika harga yang ditentukan diluar dari harga wajar, maka kamu perlu waspada. Agar lebih aman, take over kredit juga harus disertai dengan perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Jika kamu tertarik untuk membeli motor over kredit, penting untuk melakukan transaksi dengan cermat dan memastikan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak jelas dan terdokumentasi dengan baik.
Jika kamu masih pemula, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan seseorang yang berpengalaman dalam transaksi seperti ini untuk memastikan segala hal berjalan dengan lancar dan aman.
Agar motor kamu semakin terlindungi dari hal-hal yang tidak terduga, pastikan untuk memiliki asuransi motor terbaik dari Igloo, ya!
Dengan memiliki asuransi motor, kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan seperti perlindungan finansial atas kerusakan motor akibat kecelakaan, vandalisme, serta tanggung jawab biaya penggantian sesuai nilai kendaraan apabila terjadi pencurian atau kehilangan.
Untuk melakukan pembelian asuransi motor di Igloo, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor Listrik, Asuransi Motor, dan Asuransi Motolite
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.