Skip to content

5 Cara Mudah Cek Pajak Motor Online Jakarta

Cek Pajak Motor Online Jakarta

Bagaimana cara cek pajak motor online Jakarta? Jika kamu malas untuk mengantri di kantor Samsat hanya untuk cek pajak motor atau mobil, jangan khawatir, kini kamu bisa cek pajak kendaraan secara online dengan mudah.

Di era yang serba digital seperti saat ini, semua hal bisa dilakukan secara online. Salah satunya adalah cek pajak kendaraan. Tanpa harus berjam-jam antri di kantor Samsat, kamu bisa cek pajak motor maupun mobil melalui HP atau komputer dalam hitungan menit.

Penasaran dengan caranya? Kali ini Igloo akan merangkum cara cek pajak motor online Jakarta dan kota lainnya yang praktis dan mudah untuk diikuti.

Cara Cek Pajak Motor Online Jakarta

Ada beberapa cara untuk cek pajak motor online Jakrta dan daerah lainnya. Kamu bisa melakukannya melalui website, aplikasi di smartphone, SMS, hingga kode USSD.

1. Melalui Website Samsat

Cara pertama yang kamu lakukan untuk cek pajak motor online Jakarta adalah dengan mengakses website resmi Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka laman website resmi Samsat 
  2. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan kamu
  3. Berikutnya klik opsi proses
  4. Jika sudah, kamu akan memperoleh informasi pajak yang harus dibayar
  5. Selesai, proses berhasil

2.  Melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selain melalui website resmi Samsat, cara cek pajak motor online Jakarta lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta yang tersedia di smartphone. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
  2. Buat akun menggunakan akun Google
  3. Berikutnya masukkan nomor kendaraan kamu
  4. Jika  sudah, kamu akan memperoleh informasi pajak kendaraan
  5. Selesai, proses berhasil

3. Melalui Aplikasi SIGNAL

Cek Pajak Motor Online Jakarta

Selain aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta, ada aplikasi lainnya yang bernama SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi SIGNAL 

2. Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta

4. Setelah registrasi, pilih menu “NKRB”

5. Klik “Lanjut”

6. Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul.

4. Cek Pajak Motor Online Jakarta Melalui SMS

Jika kamu sedang tidak punya kuota untuk mengakses internet, cara cek pajak motor online Jakarta berikutnya bisa dilakukan melalui SMS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka layanan pesan singkat atau messenger di smartphone kamu
  2. Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan.=
  3. Sebagai contoh: INFO RANMOR B1238BB
  4. Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893
  5. Selesai, proses cek pajak berhasil

5. Melalui Kode USSD

Terakhir, cara cek pajak motor online Jakarta yang bisa kamu lakukan adalah melalui layanan kode USSD. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka menu panggilan atau call di smartphone kamu.
  2. Kemudian masukkan kode *368*1#
  3. Setelah itu pilih opsi ‘Polda Metro Jaya’
  4. Lalu pilih opsi ‘Info Ranmor’
  5. Selanjutnya ‘Masukkan plat nomor kendaraan’
  6. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi biaya pajak kendaraan kamu
  7. Selesai, proses cek pajak berhasil.​​​​​​

Denda Jika Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Itu dia cara cek pajak motor online Jakarta dan daerah lainnya. Pastikan untuk tidak telat membayar pajak, ya! Karena jika kamu telat membayar pajak kendaraan, tentu saja ada konsekuensi yang harus kamu tanggung. Salah satunya adalah biaya yang lebih besar.

Hal ini dikarenakan adanya denda yang diatur dalam undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut adalah rinciannya:

  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama selama 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh kasus:

Pajak kendaraan kendaraan bermotor yang kamu miliki sebesar Rp500.000. Namun, kamu mengalami keterlambatan membayar pajak selama enam bulan. Maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp500.000 x 25% x 6/12 + Rp 32.000. Jadi, denda yang harus kamu bayar yaitu Rp94.500.

Jadi, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu! Jangan lupa juga untuk memiliki asuransi motor terbaik dari Igloo agar kendaraan dan keuangan kamu aman dari risiko yang tidak terduga.