Skip to content

Cara Cabut Berkas Motor, Ternyata Semudah Ini!

cara cabut berkas motor

Bagaimana cara cabut berkas motor? Umumnya, proses pencabutan berkas motor terjadi karena sang pemilik motor ingin pindah daerah atau baru saja membeli motor bekas. Proses ini dilakukan untuk mempermudah mengurus pajak dan perpanjang STNK.

Terdapat dua cara cabut berkas motor, yaitu satu daerah dan lain daerah. Perbedaannya terletak pada penggunaan nomor polisinya. Untuk cabut berkas satu daerah masih menggunakan nomor polisi yang sama, sedangkan untuk jenis lain daerah diharuskan untuk mengganti nomor polisi. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki kode plat yang berbeda.

Untuk proses pengerjaannya tidak terlalu ribet dan bisa diselesaikan dalam satu hari. Penasaran? Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui cara cabut berkas motor yang mudah diikuti.

Syarat Cabut Berkas Motor

Sebelum mengetahui cara cabut berkas motor, ada sejumlah berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat mengurusnya. Berikut adalah syarat cabut bekas motor yang harus kamu penuhi:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli serta sudah ditandatangani oleh penjual di atas materai Rp6.000
  • Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual
  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Cara Cabut Berkas Motor

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, berikut adalah cara cabut berkas kendaraan bermotor yang bisa kamu ikuti: 

  • Datang ke Kantor Samsat daerah asal tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar
  • Serahkan BPKB dan KTP kepada petugas loket mutasi
  • Cek fisik kendaraan
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen ke petugas mutasi di loket
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum melegalisir serta memberikan cap di atas berkas-berkas fotokopi tersebut dan mengembalikannya
  • Pergi ke ke loket cek fiskal
  • Isi formulir yang sudah disediakan
  • Pergi ke kasir, lakukan pembayaran biaya termasuk bila ada pajak tertunda
  • Pindah ke loket pendaftaran di bagian mutasi
  • Serahkan semua berkas yang telah dilegalisir
  • Isi kembali formulir yang telah disediakan
  • Serahkan formulir untuk mendapat tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000
  • Setelah melakukan pembayaran pemohon akan diberikan bukti pembayaran berupa kwitansi dua rangkap. Satu rangkap harus diserahkan pada petugas bersama dengan berkas-berkas yang sudah dilegalisir sementara sisanya disimpan serta dibawa saat pengambilan berkas
  • Pada hari yang telah ditentukan, datang kembali ke Kantor Samsat untuk mengambil berkas
  • Datangi tempat pelayanan mutasi, kemudian serahkan tanda terima
  • Tunggu sampai dipanggil petugas untuk menyerahkan berkas
  • Ke loket fiskal guna mengurus mengambil tanda terima dan membayar Rp10.000

Biaya Cabut Berkas Motor

Biaya cabut berkas motor dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh kebijakan pelayanan Samsat, jenis kendaraan, serta kewajiban administrasi yang masih harus diselesaikan. Namun, sebagai gambaran bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan mutasi, berikut estimasi biaya yang umumnya perlu dipersiapkan:

  • Estimasi biaya cek fisik kendaraan: Rp30.000–Rp50.000.
  • Estimasi biaya administrasi cabut berkas atau mutasi keluar: Rp150.000–Rp250.000.
  • Estimasi biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000–Rp250.000.
  • Estimasi biaya penerbitan BPKB baru untuk sepeda motor: sekitar Rp225.000.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai tarif yang berlaku di daerah tujuan dan nilai kendaraan.

Berdasarkan komponen tersebut, total estimasi biaya yang perlu dipersiapkan pemilik kendaraan biasanya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp800.000. Nominal tersebut belum termasuk tunggakan pajak apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan. Karena itu, sebaiknya lakukan pengecekan ke Samsat asal maupun Samsat tujuan untuk mengetahui biaya yang berlaku saat pengurusan mutasi dilakukan.

Berapa Lama Proses Cabut Berkas Motor?

Proses cabut berkas motor diawali dengan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat asal. Setelah itu, pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB untuk diverifikasi oleh petugas sebelum mengajukan permohonan mutasi keluar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Samsat akan memproses pencabutan data kendaraan dari wilayah asal dan menerbitkan dokumen yang diperlukan untuk registrasi ulang di daerah tujuan. Berkas tersebut kemudian digunakan untuk mengurus penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru sesuai alamat domisili yang baru.

Lama proses cabut berkas dapat berbeda di setiap daerah. Namun, secara umum pengurusan mutasi kendaraan membutuhkan waktu sekitar beberapa hari kerja hingga satu atau dua minggu tergantung antrean pelayanan, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi administrasi. Agar prosesnya berjalan lebih cepat, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sebelum datang ke Samsat.

Proses Mutasi Kendaraan

Jika cara cabut berkas motor di Samsat telah dilakukan, kamu harus mengurus mutasi kendaraan agar kendaraan bisa kembali digunakan seperti biasa. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pergi ke Kantor Samsat tujuan mutasi
  • Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari Kantor Samsat sebelumnya
  • Kemudian, taruh berkas tersebut kemudian tunggu beberapa saat sampai dipanggil petugas
  • Setelah dipanggil, segera ambil berkas dan bawa ke kios fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik serta kwitansi pembelian
  • Bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas termasuk BPKB asli
  • Jika sudah lengkap, maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK
  • Petugas akan meminta untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya antara 1-2 hari kemudian.
  • Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK
  • Tunggu panggilan di loket pembayaran STNK
  • Siapkan dana sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK

Syarat Pembuatan BPKB Baru

Setelah menyelesaikan proses mutasi, selanjutnya adalah membuat BPKB baru. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Salinan STNK baru
  • Salinan BPKB
  • Salinan KTP
  • BPKB Asli
  • Salinan legalisir cek fisik
  • Salinan kwitansi pembelian kendaraan

Proses Pengurusan BPKB

Setelah syarat-syarat sudah lengkap, berikut adalah proses mengurus BPKB yang akan kamu lewati:

  • Datang ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas
  • Ambilah nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB
  • Serahkan berkas yang sudah disiapkan
  • Ambil tanda pembayaran pengurusan BPKB
  • Bayar di counter bank yang ditunjuk
  • Antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank
  • Ambil tanda terima guna pengambilan BPKB
  • Datang kembali sesuai jadwal yang untuk pengambilan BPKB dengan membawa tanda terima dan salinan KTP

Itulah informasi terkait cara cabut berkas motor yang bisa kamu ikuti. Jadi, jika suatu hari kamu ingin pindah daerah di masa depan, penting untuk melakukan prosesa atau cara cabut berkas motor agar mengurus berkas-berkas kendaraan semakin mudah.

Nah, agar motor kamu semakin terlindungi, pastikan untuk memiliki asuransi kendaraan dari Igloo dan dapatkan manfaatnya! Memiliki asuransi kendaraan merupakan pilihan bijak untuk melindungi diri sendiri dan kendaraan kesayangan kamu dari risiko finansial yang tidak terduga.

Dengan memiliki asuransi kendaraan, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat berupa perlindungan finansial apabila motormu rusak atau hancur akibat kecelakaan hingga vandalisme, tanggungan biaya penggantian sesuai nilai motormu apabila kendaraan kamu hilang karena dicuri, dan masih banyak lagi.

Untuk melakukan pembelian Asuransi Motor, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Motor” dari menu Produk di website Igloo
  2. Pilih Asuransi Motor atau Asuransi Motor listrik
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Mobil, Asuransi Hewan Peliharaan, Asuransi Perjalanan, atau Asuransi Kecelakaan Diri.