Ketahui Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Berapa denda pajak mobil telat 1 bulan? Salah satu kewajiban bagi pemilik mobil adalah membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung berbagai program dan layanan yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Jika seseorang telat atau tidak membayar pajak, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dipenuhinya. Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan beroda 4 atau mobil, kamu harus taat dalam membayar pajak dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, bagaimana jika kamu telat bayar pajak mobil? Berapa biaya denda pajak mobil telat 1 bulan atau lebih? Sebagai panduan, simak artikel Igloo berikut ini.
Penyebab Seseorang Dikenakan Denda Pajak
Sebelum mengetahui denda pajak mobil telat 1 bulan, Igloo akan memberikan beberapa penyebab umum mengapa seseorang akan dikenakan denda pajak kendaraan.
1. Lupa
Beberapa orang mungkin sering lupa terkait pembayaran pajak. Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang lupa membayar pajak. Untuk mengatasinya, kamu bisa mencari tahu batas waktu pembayaran pajak dan segera membayar pajak secepat mungkin.
2. Sibuk
Orang sering menjadi sibuk karena berbagai alasan yang berkaitan dengan gaya hidup, tuntutan pekerjaan, dan banyak faktor lainnya. Itulah mengapa seseorang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak secara offline.
Namun, kini kamu bisa membayar pajak dengan mudah melalui Samsat Online. Cara alternatif ini membuat kamu tetap bisa membayar pajak tepat waktu dan tidak perlu mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu lebih untuk membayar pajar kendaraan.
3. Belum Memiliki Uang yang Cukup Untuk Membayar Pajak
Kekurangan dana untuk membayar pajak juga merupakan salah satu faktor mengapa seseorang telat bayar dan dikenai denda pajak. Hal ini tentu bisa menjadi situasi yang sangat menantang.
Untuk itu, kamu harus bisa memisahkan uang bayar pajak dengan kebutuhan lainnya. Jika uang belum cukup ketika tanggal pembayaran sudah hampir jatuh tempo, pertimbangkan untuk mencari sumber dana tambahan untuk membayar pajak, seperti meminjam dari teman atau anggota keluarga.
4. Kendaraan Belum Balik Nama
Mengurus pajak kendaraan akan terhambat jika kendaraan yang kamu beli masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Hal ini sering terjadi ketika seseorang membeli kendaraan dari pihak kedua atau bekas, dimana kamu membutuhkan data pemilik kendaraan yang sebelumnya, khususnya KTP.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Besarnya denda pajak kendaraan, baik itu mobil atau motor bervariasi, tergantung dari berapa lama kamu telat membayar pajak dan kebijakan pemerintah dimana kamu tinggal. Sebagai pengingat, pihak kepolisian akan memberikan peringatan berupa surat setiap satu bulan sekali.
Surat tersebut harus segera ditanggapi, jika diabaikan, kemungkinan besar polisi akan secara permanen menghapus data kendaraan tersebut.
Nah, untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak mobil telat 1 bulan atau lebih. Berikut cara perhitungannya:
1. Menghitung Denda dengan Rumus
Denda keterlambatan bayar pajak mobil yang dibebankan adalah 25 persen dari PKB untuk satu tahun. Jika telat bayar dilakukan hanya dalam hitungan bulan, kamu hanya perlu melakukan pembagian 25 persen dengan jumlah bulan telat bayar.
Selain denda pajak mobil, kamu juga harus membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Besarnya denda ini adalah Rp100.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
Untuk rumusnya adalah sebagai berikut:
Keterlambatan 2 bulan:
PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan:
PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun:
PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun:
2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Seperti contoh, jika kamu memiliki mobil dengan besaran PKB sebesar Rp2 juta dan telat bayar pajak selama 1 bulan, maka, rumus yang harus kamu lakukan adalah sebagai berikut.
= [ PKB x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ mobil ]
= [ Rp2 juta x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu
= [Rp500 ribu x 1/12 bulan] + Rp 100 ribu
= [Rp41.666] + Rp 100.000 = Rp 141.666
Jadi, jika kamu telat membayar pajak mobil selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar ialah Rp141.666.
2. Menghitung Denda Menggunakan Aplikasi
Cara alternatif lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi. Saat ini, sudah banyak aplikasi online yang bisa digunakan untuk menghitung denda telat bayar pajak mobil. Beberapa diantaranya adalah Pajak Kendaraan Online (PKO) dan Pajak Kendaraan Bermotor Online (PKB Online).
Untuk menggunakannya, kamu hanya perlu memasukkan data kendaraan dan lama keterlambatan. Nantinya, aplikasi tersebut akan menghitung besarnya denda yang harus dibayar.
Itu dia informasi terkait denda pajak mobil telat 1 bulan, mulai dari penyebab dan cara menghitungnya. Pastikan untuk selalu membayar pajak mobil tepat waktu agar tidak perlu mengeluarkan biaya tidak terduga untuk membayar denda.
Agar kendaraan kamu semakin terlindungi, jangan lupa untuk memiliki asuransi mobil terbaik dari Igloo untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.