Apa itu NPWP Pusat? Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut

npwp pusat
Table of Contents

Apa itu NPWP pusat? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan sebagai sarana identifikasi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk individu atau suatu badan usaha oleh di Indonesia. 

Baik berstatus sebagai individu atau badan usaha, memiliki NPWP merupakan suatu kewajiban. Memiliki NPWP memungkinkan kamu untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga diperlukan dalam berbagai transaksi. Salah satunya adalah pembukaan rekening bank.

Untuk mempelajari lebih lanjut, kali ini Igloo akan memberi tahu seputar NPWP, khususnya NPWP pusat. Mulai dari struktur, jenis, fungsi, dan cara membuatnya.

Struktur Nomor NPWP

npwp pusat

NPWP terdiri dari kode unik yang merupakan rangkaian dari 15 nomor. Nomor tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Kode unik
  2. Kode Kantor Pajak
  3. Kode Pusat/Cabang 

Contoh NPWP dengan nomor 00.143.643.2-128.000. 00.143.643.2 adalah kode ID NPWP, 128 merupakan Kode KPP dan 000 menjadi nomor NPWP Pusat atau nomor NPWP Cabang. 

Jenis-Jenis NPWP

Ada dua jenis NPWP yang tersedia, yaitu NPW Pusat dan NPWP Cabang. Berikut adalah penjelasannya.

NPWP Pusat

NPWP Pusat adalah NPWP jenis utama yang dimiliki individu atau suatu badan usaha saat pertama kali membuat NPWP. Jenis NPWP ini terdiri dari atas 15 angka yang berakhiran angka ‘000’.

NPWP Pusat memiliki dua jenis yaitu:

– NPWP pusat orang pribadi: Dimiliki oleh individu yang sudah memperoleh penghasilan di Indonesia. 

– NPWP pusat badan usaha: Dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

NPWP Cabang

Berbeda dari NPWP Pusat, NPWP Cabang diberikan untuk tempat kegiatan pemilik NPWP yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan pemilik NPWP. Nomor NPWP Cabang juga terletak di struktur belakang nomor NPWP. Namun NPWP Cabang diakhiri dengan kode ‘001’, ‘002’, ‘003’ dan lainnya.

Perbedaan Antara NPWP Pusat dan NPWP Cabang

– Format Nomor: Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya.

– Fungsi: Walaupun sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan, jenis pajak yang dicatat berbeda. Hal dikarenakan pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum memutuskan untuk mendaftar NPWP, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Pegawai

1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) atau paspor (bagi WNI)

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor (bagi WNA)

Individu yang Menjalankan Usaha

1. Fotokopi Kartu Identitas (KTP) atau paspor (bagi WNI)

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor (bagi WNA)

3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang instansi berwenang terbitkan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal dari Lurah atau Kepala Desa

Badan Usaha Profit Oriented

1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri/surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap

2. Fotokopi kartu nomor pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal

3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang instansi berwenang terbitkan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal dari Lurah atau Kepala Desa

Badan Non-profit Oriented

1. fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan usaha 

2. surat keterangan domisili

Badan Joint Operation

1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi

2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota

3. Surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintahan daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing

4. Fotokopi NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus atau fotokopi paspor

5. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang instansi berwenang terbitkan dari pejabat pemerintah daerah, minimal dari Lurah atau Kepala Desa

Cara Membuat NPWP

Setelah semua dokumen disiapkan, barulah kamu bisa mendaftar yang bisa dilakukan secara online.

  1. Buka situs ereg.pajak.go.id, 
  2. Pilih menu daftar
  3. Setelah daftar, klik link verifikasi yang dikirim melalui email untuk aktivasi akun
  4. Setelah akun teraktivasi, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya
  5. Setelah itu, isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu ikuti semua tahapan pengisian selanjutnya dengan teliti
  6. Setelah pengisian selesai, pilih “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  7. Nantinya, kantor pajak akan memproses pengajuan nomor pajak dan muncullah status pendaftaran di dashboard situs e-Registrasi pajak
  8. Selanjutnya, tekan tombol kirim token, isi Captcha, dan klik submit. Terkait konfirmasi akan dikirim melalui email
  9. Salin token yang didapatkan melalui email, kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  10. Cek email masuk untuk melihat token
  11. Kartu NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak lewat pos

Itu dia informasi seputar NPWP pusat yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel dari Igloo kali ini bermanfaat untuk kamu, ya.

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu