PERKIN: Sejarah dan Cara Menjadi Anggotanya
Apa itu PERKIN? Di Indonesia, ada sebuah organisasi yang menjadi induk organisasi penggemar anjing ras (anjing trah) di Indonesia. Organisasi tersebut bernama Perkumpulan Kinologi Indonesia atau biasa disebut dengan PERKIN.
Organisasi ini juga merupakan satu-satunya lembaga pendaftaran yang berwenang mengeluarkan surat silsilah (stambum) anjing trah di Indonesia dan menetapkan standar anjing trah Indonesia. Bisa dibilang,
PERKIN adalah tempat pendaftaran ganti nama pemilik, kelahiran anak anjing, nama panggilan, nama kandang, pembuatan duplikat silsilah, dan registrasi ulang anjing impor.
Selain itu, juga merupakan satu-satunya penyelenggara resmi kontes anjing trah di Indonesia. Ini dikarenakan adanya dukungan klub-klub anjing trah terhadap PERKIN. Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui apa itu PERKIN beserta fungsinya di Indonesia, artikel berikut akan membahasnya lebih lanjut.
Apa Itu Perkin?
Sejarah PERKIN
Awalnya, PERKIN didirikan pada tanggal 17 Maret 1922 oleh penggemar anjing trah di kota Sukabumi-Jawa Barat dengan nama Nederlandsch Indische Kinologi Vereeniging (N.I.K.V). Kantornya terletak di kota Sukabumi dan dipindahkan ke Jakarta pada tanggal 16 juli 1930.
Sejak masih bernama Nederlandsch Indische Kinologi Vereeniging, PERKIN sudah terdaftar sebagai anggota Federasi Kinologi Internasional (FCI). Di tingkat Asia, PERKIN adalah salah satu dari 11 negara anggota Asia Kennel Union yang berkantor pusat di Japan Kennel Club, Tokyo.
Pada 23 Oktober 1982, N.I.K.V mengalami perubahan nama menjadi Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) yang disahkan dalam musyawarah nasional di Semarang pada tahun 1981, dan disahkan Menteri Kehakiman.
Hingga sekarang, PERKIN menjadi satu-satunya organisasi anjing trah di Indonesia setelah PERKIN menerima bergabungnya organisasi tandingan bernama Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia (IPARI). Hal ini berdasarkan hasil musyawarah nasional 2 Agustus 1986 di Direktorat Jenderal Peternakan.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perkumpulan telah diselenggarakan oleh MUSYAWARAH NASIONAL yang khusus diadakan untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 26 September 1981 di kota Semarang – Jawa Tengah.
Maksud dan Tujuan PERKIN
Seperti organisasi lainnya, Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) memiliki visi dan misi atau tujuannya sendiri. Berikut adalah tujuan dari PERKIN yang dilansir dari situs resminya:
- Memajukan kinologi di Indonesia.
- Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing – anjing trah dalam rangka menjaga kelestariannya.
- Mendayagunakan seluas mungkin anjing – anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
- Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.
- Mengakrabkan hubungan antara para penggemar anjing trah.
Kegiatan-Kegiatan
Lantas, apa saja kegiatan-kegiatan yang dilakukan PERKIN?
- Memperluas pengetahuan tentang kinologi dan menentukan mutu, jenis serta ciri – ciri dari berbagai anjing trah.
- Memudahkan pembiakan anjing – anjing trah dengan jalan memberi penerangan / pemberitaan kepada para anggotanya.
- Menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya – guna anjing.
- Menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, serta pencatatan pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran silsilahnya.
- Menjalin keakraban hubungan antara para anggota yang memiliki anjing trah satu jenis serta yang memiliki anjing trah yang berlainan jenisnya.
- Mengadakan dan memelihara hubungan dan kerjasama dalam arti kata seluas – luasnya dengan instansi – instansi resmi dan perkumpulan – perkumpulan peranjingan di luar negeri satu dan lain dalam arti kata seluas – luasnya.
Syarat Menjadi Anggota PERKIN
Nah, agar anjing peliharaan kamu memiliki sertifikat stambum, kamu harus mengurusnya di PERKIN. Menjadi anggota PERKIN sangat direkomendasikan lantaran proses yang lebih mudah dan biaya administrasi yang lebih murah. Berikut adalah syarat-syarat menjadi anggota PERKIN yang dilansir dari situs resminya:
a. Anggota
Syarat menjadi anggota PERKIN adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Mempunyai sekurangnya 1 (satu) ekor anjing dengan Silsilah PERKIN atau anjing import yang diregistrasi di PERKIN, yang dibawa / ditunjukkan pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota PERKIn, kecuali Anggota Profesi seperti Pelatih dan Pawang.
- Menyerahkan copy kartu identitas diri (KTP, Passport bagi WNA, Kartu Identitas lainnya).
- Membayar Uang Pangkal sebesar Rp.150,000 (dibayarkan 1 kali untuk seumur hidup).
- Membayar Iuran Tahunan sebesar Rp.100,000 / tahun.
- Yang menjadi anggota PERKIN tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota atau duduk sebagai pengurus pada organisasi sejenis PERKIN yang tidak diakui oleh PERKIN.
b. Non-Anggota
Syarat menjadi Non-Anggota PERKIN adalah sebagai berikut:
- Memiliki email yang aktif dan masih digunakan.
- Warga Negara Indonesia (WNI) / Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia.
- Non Anggota akan dikenakan biaya transaksi sebesar 4x lipat dari biaya anggota.
Cara Pendaftaran
Berikut adalah langkah pendaftaran di website resmi PERKIN:
- Mengisi informasi yang dibutuhkan saat pendaftaran.
Setelah mengisi data, system akan mengirimkan email berisi link atau kode verifikasi ke alamat tersebut. - Konfirmasi email
Mengkonfirmasi status kepemilikan dengan mengklik link ataupun memasukkan keycode yang diberikan. - Verifikasi data oleh staff PERKIN
Staff PERKIN akan memverifikasi data anda dan men-generate ID Perkin. - Pembayaran (Hanya untuk Anggota)
Lakukan pembayaran uang pangkal dan iuran tahunan untuk Anggota PERKIN.
Itu dia seputar informasi mengenai PERKIN yang perlu kamu ketahui. Apakah kamu tertarik untuk menjadi anggota PERKIN? Jangan lupa untuk mendapatkan sertifikat stambum untuk anjing peliharaan kamu, ya!
Jika kamu memiliki anabul, baiknya proteksikan anabul kesayanganmu dengan asuransi hewan peliharaan. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sakit, hilang atau meninggal karena kecelakaan, asuransi akan membayarkan kerugian yang kamu alami.
Di Igloo pembelian Asuransi Hewan Peliharaan cukup beberapa langkah saja dan kamu sudah bisa mendapatkan polis yang kamu inginkan, berikut ini langkahnya:
- Kunjungilah “Asuransi Hewan Peliharaan”.
- Tentukan polis asuransi hewan yang kamu butuhkan. Di Igloo telah menyediakan asuransi untuk anjing ataupun kucing kesayangan kalian meskipun tidak punya sertifikat (Stambum/ICA).
- Pilihlah “Cari di Sini” untuk menentukan hewan peliharaan yang akan kamu belikan asuransinya.
- Isikan detail informasi hewan peliharaan.
- Selesaikan tahap pembayaran dan dapatkan polis asuransinya. Setelah itu barulah kamu bisa melakukan klaim terhadap pertanggungan yang mereka berikan.
Di Igloo selain Asuransi Hewan Peliharaan, kamu juga bisa menemukan berbagai produk asuransi lain yang kamu butuhkan. Diantaranya Asuransi Sepeda Motor, Asuransi Mobil, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Perjalanan. Jangan sampai rancangan finansialmu terganggu hanya karena pembengkakan biaya perawatan hewan.