Skip to content

Berapa Biaya Balik Nama Mobil di Tahun 2024?

biaya balik nama mobil

Proses balik nama mobil mengacu pada perubahan kepemilikan mobil dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Hal ini biasanya dilakukan ketika seseorang membeli mobil bekas dimana mobil tersebut sudah didaftarkan atas nama pemilik sebelumnya.

Dengan balik nama mobil, hak dan kewajiban terkait kendaraan akan dialihkan dari pemilik lama ke pemilik baru. Hal ini mencakup tanggung jawab atas perpajakan, asuransi, dan kewajiban lain yang terkait dengan kepemilikan mobil.

Proses balik nama mobil melibatkan beberapa langkah dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Lantas, berapakah biaya balik nama mobil di tahun 2023? Simak artikel Igloo berikut untuk mencari tahu.

Syarat Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil

Sebelum melakukan proses balik nama, ada beberapa syarat dan berkas yang harus kamu penuhi untuk di bawa ke kantor SAMSAT: 

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik mobil baru dan fotokopinya
  • STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) asli dan fotokopinya
  • Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya
  • Berkas dan kwitansi pembelian mobil asli dan fotokopi yang sudah ditandatangani penjual (pemilik sebelumnya) dan pembeli (pemilik baru)
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor Samsat

Baca Juga: Mobil LCGC: Jenis, Kelebihan, dan Daftar Harga di 2023

Cara Balik Nama Mobil

Jika berkas-berkas di atas sudah lengkap, terdapat dua tahapan dalam proses balik nama mobil. Yaitu di kantor Samsat dan di kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kantor Samsat

Berikut adalah proses balik nama mobil di kantor Samsat:

  1. Pertama-tama petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka, serta menggosok stiker khusus yang ditempelkan
  2. Selanjutnya, isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket
  3. Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat
  4. Setelah menyerahkan dokumen, kamu harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama kamu pun akan diberikan
  5. Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru di kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama kamu.

2. Kantor Polda

Setelah urusan di Samsat selesai, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.  Sebelum itu, ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan:

  • Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  • Fotokopi KTP (pemilik baru)
  • Fotokopi BPKB dan BPKB asli
  • Fotokopi surat pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kwitansi pembelian

Jika sudah melengkapi seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
  2. Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke bank
  4. Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan
  5. Ambil BPKB di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima

Biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.  

Biaya Balik Nama Mobil

STNK Mobil

Biaya balik nama mobil cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Namun, secara umum berikut adalah rincian biaya balik nama mobil sebagai referensi:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp100.000
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp500.000.000, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp5.000.000
  • Biaya pembuatan STNK baru Rp200.000
  • Biaya TNKB sebesar Rp100.000
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp375.000.

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Secara Online

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Secara Online

Saat ini, kamu juga bisa mengecek biaya balik nama mobil secara online, lho! Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan cek secara online. Berikut adalah persyaratan yang harus kamu lengkapi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  • Kwitansi Pembelian mobil
  • Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik)

Setelah melengkapi persyaratannya, kamu melakukan cek biaya balik nama mobil melalui website resmi Bappeda masing-masing daerah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor registrasi kendaraan (nomor polisi) dalam kolom yang tersedia
  2. Sebutkan jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mobil
  3. Input teks Captcha sesuai yang tertera pada layer
  4. Klik tombol ‘Cari’ untuk melanjutkan perintah
  5. Setelah semua informasi berhasil dimasukkan, detail data kendaraanmu akan muncul pada layar beserta jenis-jenis pajak dan total jumlah yang harus dibayarkan
  6. Setelah mengetahui informasi tersebut, maka kamu sudah bisa membayar pajak mobil sesuai jumlah yang tertera. Pembayaran bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat atau melalui bank

Baca Juga: 12 Mobil Listrik di Indonesia 2023: Harganya Mulai Rp240 Jutaan!

Perlu diingat bahwa proses balik nama mobil harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di wilayah kamu berada.

Jangan sampai menunda balik nama mobil, hal ini dapat menyebabkan masalah hukum dan administrasi di masa mendatang. 

Itulah informasi seputar biaya balik nama mobil yang bisa kamu jadikan panduan. Untuk mendapatkan perlindungan ekstra, jangan lupa  untuk memiliki asuransi mobil dari Igloo untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.

Dengan memiliki asuransi mobil, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat berupa perlindungan finansial apabila mobilmu rusak atau hancur akibat kecelakaan hingga vandalisme, tanggungan biaya penggantian sesuai nilai mobilmu apabila kendaraan kamu hilang karena dicuri, dan masih banyak lagi.

Untuk melakukan pembelian asuransi mobil, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Mobil” melalui Igloo di https://igloo.co.id/id/asuransi-mobil
  2. Pilih jenis asuransi mobil yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Komprehensif (All Risk) dan Kerugian Total Saja (TLO).
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Mobil, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.