Skip to content

Berapa Biaya Bikin SIM Mobil di Tahun 2024?

bikin sim mobil berapa

Bikin SIM mobil berapa? Pertanyaan tersebut pasti sering terlintas dalam pikiran kamu ketika sudah cukup umur untuk mengendarai mobil. Hal ini dikarenakan, memiliki SIM mobil sangat berkaitan dengan keselamatan, regulasi, dan legalitas mengendarai mobil.

SIM mobil juga berfungsi sebagai identifikasi resmi bahwa seseorang memiliki izin untuk mengemudikan mobil. Hal ini akan membantu otoritas lalu lintas atau petugas polisi dalam mengidentifikasi pengemudi dan memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk berkendara. Jadi, jika kamu tidak memiliki SIM, kemungkinan besar kamu akan ditilang oleh pihak yang berwenang.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bikin SIM mobil di tahun 2023? Simak artikel Igloo berikut.

Baca Juga: Agar Tidak Rugi, Simak 11 Tips Membeli Mobil Bekas Berikut

Jenis-Jenis SIM A

SIM A terbagi menjadi dua kategori, yaitu SIM A biasa dan SIM A umum. Berikut adalah penjelasannya:

  • SIM A biasa: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  • SIM A umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Syarat Pembuatan SIM A

bikin sim mobil berapa

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi terlebih dahulu sebelum membuat SIM mobil:

1. Berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP yang masih berlaku

2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter

3. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan dengan lengkap

4. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik

5. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

6. Melampirkan pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 2 sampai 4 lembar

7. Membayar biaya pembuatan SIM A

8. Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (opsional)

Baca Juga: 4 Jenis Mobil Listrik yang Tersedia di Indonesia, Mana Pilihan Kamu?

Cara Membuat SIM A

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya adalah membuat SIM A yang bisa dilakukan secara offline maupun online.

1. Secara Offline

Cara membuat SIM mobil yang pertama adalah secara offline. Setelah memenuhi persyaratannya, kamu bisa datang langsung ke kantor Satpas terdekat di kota kamu. Berikut tahapan yang akan kamu lalui untuk membuat SIM A secara offline di Kantor SATPAS:

1. Datang ke Kantor Satpas

2. Mengambil formulir pendaftaran dan isi formulir tersebut

3. Melakukan pembayaran untuk biaya administrasi pembuatan SIM A

4. Menyerahkan formulir pendaftaran di loket dan tunggu giliran dipanggil untuk mengikuti rangkaian ujian

5. Mengikuti ujian teori atau ujian tertulis

6. Mengikuti ujian praktik

7. Melakukan proses identifikasi setelah lulus dalam semua ujian yang diwajibkan. Proses identifikasi terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.

8. Menunggu SIM A yang sudah jadi di loket pengambilan.

Jika salah satu ujian dinyatakan gagal, kamu bisa mengikuti ujian tersebut sampai berhasil lulus.

2. Secara Online

Bagi kamu yang tidak mau mengantri lama di Satpas, kini kamu bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di App Store dan Play Store.

Sebelum membuat, pastikan untuk memenuhi syarat dan dokumen berikut:

  • Scan atau foto KTP yang masih berlaku
  • Sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi
  • Mengisi data formulir permohonan Surat Izin Mengemudi di aplikasi
  • Pas foto formal berlatar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel 
  • Scan atau foto tanda tangan di atas kertas putih 
  • Membayar biaya pembuatan SIM A

Setelah persyaratan dipenuhi, berikut ini adalah tahapan yang akan kamu lalui untuk membuat SIM A secara online:

1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR

2. Masukkan nomor handphone dan lakukan verifikasi kode OTP 

3. Setelah proses verifikasi berhasil, dapat membuat PIN

4. Mengisi data identitas dan melakukan verifikasi KTP dengan foto diri sesuai instruksi di aplikasi

5. Memilih menu SIM dan melakukan pendaftaran SIM A

6. Melakukan pembayaran untuk pendaftaran SIM A

7. Menyelesaikan tes psikologi online di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi

8. Mengikuti uji teori secara online. Jika dinyatakan lulus, kamu dapat memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik secara langsung di Kantor SATPAS melalui aplikasi

9. Mengikuti ujian praktik di Kantor SATPAS sesuai tanggal yang sudah dipilih sebelumnya

10. Melakukan tahap identifikasi setelah lulus dalam semua ujian yang diwajibkan. Proses identifikasi terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah

11. Menunggu SIM A yang sudah jadi di loket pengambilan

Biaya Pembuatan SIM A

bikin sim mobil berapa

Nah, setelah mengetahui syarat dan cara membuat SIM A, berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk bikin SIM mobil? Pada dasarnya, pembuatan SIM A dikenai harga Rp120.000. Namun, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan ketika membuat SIM. Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
  • Biaya Asuransi: Rp30.000

Jadi, total biaya yang harus dibayar adalah Rp175.000

Itu dia informasi seputar pembuatan SIM mobil yang perlu kamu ketahui. Agar memberikan perlindungan esktra ketika mengendarai mobil, pastikan untuk memiliki asuransi mobil terbaik dari Igloo untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.