Pengertian dan Fungsi Dasar Hukum Asuransi
Bagaimana dasar hukum asuransi di Indonesia? Asuransi memiliki dasar hukum untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi. Semua pihak tersebut antara lain adalah pemegang polis (nasabah) dan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Di Indonesia, asuransi memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 yang mengatur segala kegiatan asuransi untuk melindungi masyarakat dari segala macam kerugian. Dasar hukum asuransi tersebut tentu telah menjadi panduan bagi pemegang polis maupun perusahaan asuransi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Igloo akan membahas dasar hukum asuransi yang ada di Indonesia.
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian:
“Asuransi atau pertanggungan, adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pengganti kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.
Namun, undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang–Undang No. 40 tahun 2014 tentang perasuransian yang memuat ketentuan antara perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dimana perusahaan asuransi akan memberikan imbalan kepada pemegang polis berupa:
- Penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum. Kerugian yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis ini bisa terjadi karena suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Pembayaran yang didasarkan pada kehidupan tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Undang–Undang No. 40 tahun 2014 juga menjelaskan secara rinci mengenai usaha perasuransian baik itu yang konvensional maupun syariah, istilah asuransi, pihak-pihak yang terlibat dalam usaha perasuransian (tertanggung dan penanggung), dan kapan asuransi mulai berlaku serta kapan asuransi dapat dibatalkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD Pasal 250 dan 268 juga menjelaskan prinsip kepentingan sistem hukum asuransi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat terkait kedua pasal tersebut:
- Pasal 250 KUHD mengatur bahwa unsur kepentingan yang dapat diasuransikan harus ada pada saat ditutupnya perjanjian asuransi. Tanpa adanya unsur kepentingan maka pihak penanggung tidak wajib memberikan ganti kerugian.
- Pasal 268 memberikan batasan tentang kepentingan yaitu dapat dinilai dengan uang, dapat diancam biaya, dan tidak dikecualikan dalam Undang-Undang.
Dalam Pasal 268, beberapa hal yang dapat menjadi objek asuransi adalah segala kepentingan yang:
- Dapat dinilai dengan jumlah uang
- Dapat diancam macam-macam bahaya
- Tidak dikecualikan oleh Undang-undang.
Objek asuransi dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian. Melalui objek asuransi tersebut ada tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak. Penanggung bertujuan memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan pengalihan risiko. Tertanggung bertujuan bebas dan risiko memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya.
Hal-hal penting lainnya mengenai hukum asuransi dapat dirangkum sebagai berikut:
- Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian tersebut bersifat adhesif yang artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar).
- Adanya premi sebagai bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi.
- Terdapat dua pihak di dalamnya yaitu penanggung dan tertanggung. Namun, dapat juga diperjanjikan bahwa tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan.
- Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Asuransi Dibayar di Muka
Fungsi Hukum Dasar Asuransi
Setelah mengetahui beberapa alasan mengapa asuransi memiliki dasar hukum, berikut adalah fungsi dari dasar hukum asuransi:
Perlindungan Hukum
Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kontrak asuransi. Ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait dengan premi, pembayaran klaim, pengecualian, dan berbagai aspek lain dari kontrak.
Kepentingan Publik
Asuransi memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat dan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan hukum dasar asuransi untuk melindungi kepentingan publik, termasuk melalui peraturan dan hukum yang mengatur persyaratan keuangan dan operasional perusahaan asuransi.
Perlindungan Konsumen
Hukum dasar asuransi juga bertujuan untuk melindungi konsumen. Ini termasuk regulasi yang memastikan bahwa perusahaan asuransi memberikan informasi yang jelas kepada nasabahnya, tidak melakukan praktik diskriminatif, dan membayar klaim dengan wajar dan adil.
Baca Juga: Asuransi Komersial: Jenis, Manfaat, dan Keunggulannya
Nah, semua hal yang berkaitan dengan perasuransian di dalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana. Jadi, jangan sampai kamu nggak taat dan dicurangi oleh pihak asuransi ya.
Itulah beberapa informasi tentang hukum dasar asuransi dari Igloo yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini dapat membuat kamu semakin yakin untuk memiliki asuransi. Untungnya, Igloo menawarkan berbagai macam jenis asuransi seperti asuransi hewan peliharaan, asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi sepeda motor, dan asuransi perjalanan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan kamu.