Skip to content

Hukum Asuransi dalam Islam dan Al-Quran

hukum asuransi dalam islam

Asuransi adalah sebuah bentuk perlindungan finansial untuk melindungi konsumennya dari kerugian finansial yang muncul akibat suatu kejadian yang tidak terduga. Perlu kamu ketahui juga, asuransi ini juga sudah banyak digunakan oleh orang-orang di Indonesia.

Meskipun sudah banyak orang yang menggunakan produk asuransi terbaik pilihan mereka, di sisi lain masih banyak orang juga yang bertanya bagaimana hukum asuransi dalam islam.

Jika mengacu pada aturan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Al-Qur’an, asuransi tidaklah haram, selama landasan dan pengelolaan yang dilakukan sebuah perusahaan asuransi dilakukan dengan syariat-syariat islam. 

Selain itu juga, para ulama juga berpendapat untuk memperbolehkan asuransi, selama asuransi tersebut berlandaskan ajaran islam karena pada dasarnya asuransi memiliki fungsi untuk menolong antar umat manusia yang sedang mengalami musibah tidak terduga.

Untuk lebih mengerti bagaimana hukum asuransi dalam islam, kali ini Igloo akan memberikan informasi tentang bagaimana hukum asuransi dalam islam secara lengkap,. simak informasinya berikut ini.

Hukum asuransi dalam islam dan maqashidus syariah

Umat Islam tentunya telah mengetahui bahwa segala hal harus berdasarkan pedoman atau aturan dari Al-Qur’an dan sunah. Meskipun tidak ada penjelasan secara langsung tentang hukum asuransi, namun perlu kamu ketahui asuransi sah-sah saja selama tidak mengandung unsur riba.

Karena hal tersebutlah, asuransi syariah hadir untuk menjawab kebutuhan konsumen yang mencari produk asuransi yang terbebas dari unsur riba dan tentunya tetap dapat mendapatkan manfaat dari asuransi tanpa bertentangan dari syariat Islam.

Dalam produk asuransi syariah, terdapat pedoman utama untuk memperhatikan maqashidus syariah atau tujuan diterapkannya syariah islam dalam bidang ekonomi.

Hukum asuransi dalam islam menurut fatwa MUI

Perlu kamu ketahui kembali, hukum asuransi dalam islam tidak dilarang selama dana yang terkumpul dari asuransi tersebut dikelola dengan baik sesuai syariat islam.

Dalam fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan tentang pedoman asuransi syariah yang hadir untuk mempersiapkan masa depan dan mengantisipasi kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu mempersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini dan dalam asuransi syariah, terdapat unsur tolong-menolong antara konsumennya untuk menghadapi risiko melalui akad yang sesuai syariah islam.

Selain fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 yang mengatur tentang pedoman asuransi syariah, ada juga beberapa fatwa MUI lainnya yang perlu kamu ketahui, berikut ini adalah beberapa fatwa MUI lainnya tersebut.

  1. Fatwa MUI No 51/DSN-MUI/III/2006 yang berisi tentang akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah.
  2. Fatwa MUI No 52/DSN-MUI/III/2006 yang berisi tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah.
  3. Fatwa MUI No 53/DSN-MUI/III/2006 yang berisi tentang akad tabarru pada asuransi syariah.

Hukum asuransi dalam islam sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis

Hukum asuransi dalam islam berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah berdasarkan Al-Quran dan hadis. Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjadi landasan atau acuan dasar hukum asuransi dalam islam, dan berikut ini adalah beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis tersebut.

  1. Surat Al Maidah ayat 2:
    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
  2. Surat An Nisaa ayat 9.:
    “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”.
  3. HR Muslim dari Abu Hurairah:
    “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”..

Dari beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjadi landasan atau acuan asuransi dalam islam tersebut, maka  dapat disimpulkan bahwa hukum asuransi dalam islam pada dasarnya diperbolehkan asalkan bertujuan untuk tolong-menolong dan tidak terdapat unsur riba di dalamnya.

Hukum asuransi dalam islam menurut beberapa literatur

Perlu kamu ketahui juga, terdapat juga beberapa literatur islam yang menjadi pedoman dalam asuransi syariah, berikut ini adalah beberapa literatur tersebut.

Al-Qasamah

Al-Qasamah adalah konsep perjanjian antara umat manusia dengan tujuan mengumpulkan dana atau iuran dari peserta atau majelis yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada ahli waris.

Nidzam Aqilah

Nidzam aqilah memiliki arti untuk saling bertanggung jawab dalam keluarga. Ketika seseorang dalam anggota keluarga terbunuh, maka anggota keluarga terdekat lainnya akan mengumpulkan dana yang bertujuan untuk membantu keluarga yang anggota keluarganya terbunuh tersebut.

Al-Muwalah

Al-Muwalah merupakan perjanjian jaminan saat seseorang akan menjamin orang lain yang tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui siapa ahli warisnya.

At-Tanahud

At-Tanahud merupakan perumpamaan dari makanan yang dikumpulkan oleh para peserta safar yang kemudian dibagikan kepada para peserta meskipun dengan porsi yang berbeda-beda.

Kriteria asuransi syariah sesuai Al-Qur’an dan fatwa MUI

Setelah mengetahui berbagai informasi tentang hukum asuransi dalam islam tersebut, maka tentunya kamu sudah mengetahui bahwa asuransi syariah merupakan produk atau pilihan yang tepat untuk mendapatkan produk asuransi yang sesuai dengan syariat islam.

Namun akan lebih baik bagi kamu jika mengetahui beberapa kriteria asuransi syariah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan fatwa MUI berikut ini.

  1. Menggunakan unsur tolong-menolong.
  2. Keuntungan dan risiko yang didapat akan menjadi milik bersama.
  3. Instrumen dan pengelolaan dana sesuai dengan syariat islam.
  4. Pengelolaan dana transparan.
  5. Salah satu bentuk muamalah atau interaksi sosial antar umat sesuai dengan syariat islam.
  6. Bentuk perjanjian atau akad harus sesuai syariat islam.
  7. Bebas riba.
  8. Barang yang diasuransikan harus barang yang bebas dari maksiat dan bukan barang yang haram.
  9. Tidak mengandung gharar atau ketidakpastian.
  10. Tidak mengandung unsur maysir atau perjudian.
  11. Berdasarkan prinsip syariah.

Itulah beberapa informasi tentang hukum asuransi dalam islam yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi dari Igloo kali ini akan bermanfaat bagi kamu untuk mendapatkan asuransi terbaik yang tepat untuk kamu.