10 Istilah-istilah Asuransi yang Wajib Diketahui

istilah-istilah asuransi
Table of Contents

Sebelum membeli produk asuransi, kamu perlu memahami istilah-istilah asuransi agar lebih mudah ketika berkomunikasi dengan pihak asuransi dan mencegah potensi kesalahpahaman di masa mendatang.

Pemahaman terhadap istilah-istilah dalam asuransi juga akan mempermudah kamu dalam menemukan produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan, lho

Jadi, apa saja istilah-istilah asuransi yang perlu dipahami?? Kali ini, Igloo akan mendaftar 10 istilah yang umum ditemukan dalam asuransi.

Istilah-istilah dalam Asuransi yang Wajib Diketahui

Bukan hanya calon pemilik asuransi, Anda yang sudah menjadi pemegang polis pun wajib memahami beberapa istilah dalam dunia asuransi di bawah ini.

1. Premi

Dimulai dari yang paling umum, premi adalah salah satu dari sekian istilah-istilah dalam asuransi yang wajib kamu ketahui. Premi sendiri adalah bayaran rutin yang diberikan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mempertahankan polis asuransinya.

Ketika suatu risiko terjadi pada nasabah, premi yang terakumulasi akan digunakan untuk melunasi klaim tersebut. Premi juga berperan sebagai penyeimbang, memastikan bahwa tingkat perlindungan dalam polis sesuai dengan pilihan nasabah.

Perusahaan asuransi menetapkan besaran premi yang harus dibayarkan oleh nasabah dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti manfaat yang disediakan, usia, jenis kelamin, gaya hidup, dan riwayat kesehatan nasabah.

2. Polis

Polis

Istilah kedua adalah polis, sebuah dokumen formal yang mencatat perjanjian antara perusahaan asuransi dan nasabah. Umumnya, polis mencakup ringkasan yang terdiri dari:

  • Surat Permintaan Asuransi yang telah disetujui pihak asuransi
  • Beberapa tabel dan rumus perhitungan
  • Ketentuan umum polis
  • Ketentuan khusus
  • Ketentuan lainnya jika ada
  • Semua perubahan atau revisi yang mengubah syarat dan ketentuan polis

3. Klaim

Dalam konteks asuransi, klaim adalah proses pengajuan permohonan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh hak perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. 

Contohnya, jika seorang pemegang polis asuransi kendaraan mengalami kecelakaan dan mobilnya memerlukan perbaikan di bengkel, mereka memiliki hak untuk mengajukan klaim guna mendapatkan penggantian biaya perbaikan, sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis asuransi.

Proses klaim asuransi melibatkan beberapa tahapan, termasuk:

  • Melengkapi berkas formulir klaim dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan
  • Meneliti persyaratan dan ketentuan klaim asuransi serta memahami tahapannya dengan seksama
  • Menghubungi pihak asuransi
  • Melakukan prosedur klaim asuransi sesuai petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan

4. Tertanggung dan Penanggung

Tertanggung dan Penanggung

Dalam polis asuransi, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pihak yang diasuransikan (tertanggung) dan pihak yang memberikan perlindungan (penanggung).

Nasabah yang mendapat perlindungan finansial saat menghadapi risiko sesuai dengan ketentuan polis disebut sebagai tertanggung, sedangkan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat kepada tertanggung disebut sebagai penanggung.

Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri dalam kesepakatan tersebut. Tertanggung diwajibkan membayar premi dengan jumlah dan periode yang telah disepakati, sedangkan penanggung memberikan manfaat sesuai ketentuan dalam polis asuransi kepada tertanggung.

5. Asuransi Tambahan (Rider)

Rider adalah manfaat tambahan yang dapat ditambahkan ke dalam polis asuransi dasar.

Umumnya, premi rider cenderung lebih terjangkau karena bersifat pelengkap terhadap asuransi utama. Contohnya, dalam produk Asuransi Jiwa, seringkali terdapat rider seperti Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis, atau waiver of premium.

Namun, perlu diingat bahwa semakin banyak rider yang dipilih, maka cakupan manfaat asuransi yang diterima akan semakin luas. Hal ini berdampak pada kenaikan biaya premi yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Insurable Interest: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya

6. Uang Pertanggungan

Jumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah atau ahli waris sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam polis disebut sebagai uang pertanggungan (UP). 

Jumlah uang pertanggungan (UP) ditetapkan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam polis asuransi.

7. Ahli Waris

Penerima manfaat atau pihak yang telah ditentukan oleh pemegang polis untuk menerima uang pertanggungan dalam kasus meninggal dunia, umumnya disebut sebagai ahli waris. Isitilah ini biasanya digunakan dalam lingkup asuransi jiwa.

Pada polis asuransi jiwa perlu mencantumkan nama penerima manfaat, yang umumnya merupakan ahli waris. Hak-hak ahli waris diatur sesuai Pasal 38 Kitab Hukum Perdata, yang mencakup individu dengan hubungan darah atau ikatan perkawinan seperti keturunan langsung, saudara, atau keturunan saudara.

8. Lapse

Lapse

Seperti yang kita ketahui, pemegang polis memiliki kewajiban untuk membayar premi kepada penyedia asuransi sesuai dengan perjanjian dalam polis, agar manfaat asuransi tetap dapat diperoleh selama periode kontrak berlangsung.

Jika pemegang polis tidak membayar premi yang diwajibkan melebihi masa tenggang atau grace period (biasanya dalam rentang 45 hari), maka secara otomatis, polis asuransi yang dimilikinya akan dinyatakan batal atau lapse.

Situasi ini mengakibatkan kehilangan perlindungan asuransi. Jika suatu risiko terjadi ketika polis asuransi dalam status lapse, penyedia asuransi tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian.

9. Waiting Period

Waiting period atau masa tunggu adalah periode waktu yang harus dijalani oleh pemegang polis sebelum dapat mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi menerapkan masa tunggu untuk mencegah penyalahgunaan, sehingga menghambat orang yang ingin mengajukan klaim dengan cepat setelah membeli asuransi.

Baca Juga: Proximate Cause: Pengertian dan Contohnya

10. Underwriting

Underwriting merupakan prosedur yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi untuk menilai dan memilih nasabah berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki oleh mereka. 

Underwriting dilakukan untuk menyaring calon nasabah dengan tujuan mengurangi risiko gagal bayar premi selama masa pertanggungan. Selain itu, besaran premi yang dikenakan pada calon nasabah akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimilikinya.

Berikut adalah proses dari underwriting:

  1. Calon nasabah menyampaikan permohonan asuransi dengan mengisi formulir yang telah diberikan oleh perusahaan asuransi.
  2. Data yang dikumpulkan akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mengidentifikasi risiko yang dimiliki oleh calon nasabah.
  3. Perusahaan asuransi akan mengklasifikasikan risiko yang dimiliki oleh calon nasabah ke dalam empat kategori, yaitu:
  • Declined risk
  • Substandard risk
  • Standard risk
  • Preferred risk
  1. Keputusan perusahaan asuransi untuk menyetujui atau menolak pengajuan asuransi dari calon nasabah akan didasarkan pada klasifikasi risiko yang dimilikinya.

Iitu sepuluh istilah-istilah dalam dunia asuransi yang sangat penting untuk dipahami. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap istilah-istilah asuransi di atas, semoga kamu dapat lebih mudah mempertimbangkan untuk memiliki beberapa produk asuransi sesuai dengan kebutuhan pribadi, ya.

Nah, setelah memahami istilah-istilah tersebut, yuk, mari kita bersama-sama merencanakan perlindungan masa depan untuk kamu dan keluarga dengan Igloo!

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu