Skip to content

Pajak Motor Listrik 2025: Tabel dan Cara Mudah Mengeceknya

pajak motor listrik

Dengan semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik, pertanyaan mengenai pajak motor listrik kian sering muncul. Sebagai alternatif ramah lingkungan, motor listrik memang menawarkan banyak keuntungan, salah satunya adalah efisiensi biaya operasional. Namun, banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas tentang pajak motor listrik, 

Artikel Igloo ini akan membahas semua informasi penting terkait pajak motor listrik 2025 agar kamu bisa lebih siap sebagai pemilik kendaraan listrik.

Apakah Motor Listrik Kena Pajak?

apakah motor listrik kena pajak
Sumber Foto: Pressmaster via Envato

Iyaa, motor listrik tetap dikenakan pajak. Jadi, meskipun dengan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan motor konvensional, pemilik motor listrik memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan. Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif berupa keringanan atau bahkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi bersih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap provinsi bisa saja menerapkan kebijakan yang berbeda. Beberapa wilayah di Indonesia menetapkan kebijakan bebas pajak sepenuhnya untuk motor listrik, sedangkan di daerah lain hanya diberlakukan potongan pajak dengan persentase tertentu. Oleh karena itu, mengetahui berapa pajak motor listrik yang berlaku di wilayahmu menjadi langkah penting untuk menghindari denda dan menjaga kepatuhan hukum.

Untuk memastikan kamu tetap taat pajak dan tidak terkena sanksi administrasi, sangat penting memahami cara mengecek pajak motor listrik yang benar. Teknologi digital saat ini membuat proses pengecekan jauh lebih mudah dan efisien. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan,di antaranya:

1. Menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

SIGNAL adalah aplikasi resmi yang dikelola oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan bermotor. Lewat aplikasi ini, kamu bisa mengecek jumlah pajak motor listrik yang perlu dibayar setiap tahunnya. Setelah menginstal aplikasi dan melakukan registrasi akun, kamu hanya perlu mengisi informasi seperti data diri serta detail kendaraan, misalnya nomor pelat dan nomor rangka motor.

Keunggulan aplikasi ini adalah integrasi dengan sistem kependudukan nasional, sehingga datanya lebih akurat. Kamu tidak hanya bisa cek pajak motor listrik, tetapi juga langsung melakukan pembayaran tanpa harus keluar rumah. Ini sangat membantu, apalagi bagi pemilik motor listrik yang tinggal di daerah padat atau memiliki mobilitas tinggi.

2. Melalui Website Resmi Samsat Provinsi

Setiap provinsi memiliki layanan daring untuk mempermudah masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan. Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa Barat, kamu bisa mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah setempat melalui mesin pencari. Begitu juga dengan DKI Jakarta yang menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara daring melalui situs yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Di laman tersebut, kamu cukup memasukkan data seperti nomor plat kendaraan dan identitas lainnya untuk melihat besaran pajak yang dikenakan.

Selain menampilkan nominal pajak, situs ini juga biasanya menyediakan informasi tentang denda jika kamu terlambat membayar. Ini sangat berguna agar kamu bisa menghindari beban tambahan yang tidak perlu. Apabila kamu ingin mengetahui perhitungan pajak motor listrik secara mandiri, beberapa situs juga menyediakan fitur simulasi berdasarkan jenis kendaraan dan tahun pembuatannya.

3. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat

Bagi kamu yang merasa kurang familiar dengan teknologi digital, masih tersedia opsi konvensional yaitu dengan datang langsung ke kantor Samsat. Di sana, kamu bisa bertanya langsung kepada petugas mengenai cara bayar pajak motor listrik dan perhitungan pajak motor listrik sesuai wilayahmu.

Meski terkesan kuno, metode ini tetap relevan terutama untuk memastikan validitas informasi atau jika terjadi masalah dalam sistem online. Beberapa petugas bahkan dapat membantu memberikan simulasi nominal pajak berdasarkan data kendaraanmu. Selain itu, kantor Samsat juga menyediakan layanan konsultasi pajak kendaraan, termasuk informasi tentang pajak motor listrik 2025 yang berlaku.

4. Melalui Layanan Chatbot Pajak Kendaraan

Inovasi terbaru dari beberapa pemerintah daerah adalah penyediaan layanan chatbot berbasis WhatsApp atau Telegram. Misalnya, warga Yogyakarta bisa mengakses chatbot resmi Bapenda DIY untuk cek pajak motor listrik mereka. Cukup dengan mengirimkan nomor plat kendaraan ke nomor chatbot, kamu akan menerima balasan otomatis yang memuat data pajak motor secara lengkap.

Layanan ini sangat praktis dan cocok untuk kamu yang sering menggunakan media sosial atau aplikasi pesan instan. Chatbot ini aktif 24 jam dan bisa diakses dari mana saja. Ini juga bisa menjadi alternatif apabila aplikasi SIGNAL sedang dalam perbaikan atau server website Samsat sedang sibuk.

Tabel Pajak Motor Listrik di Berbagai Provinsi

Berikut adalah tabel estimasi pajak motor listrik di beberapa provinsi per tahun 2025 berdasarkan sumber dari dinas pendapatan daerah masing-masing. Nilai pajak bisa berubah sesuai kebijakan terbaru:

ProvinsiStatus Pajak Motor Listrik Estimasi Biaya PKB
DKI JakartaDibebaskan 100%Rp 0
Jawa BaratDiskon 90% dari tarif motor biasa±Rp 40.000 – 60.000
Jawa TengahDiskon 90% dari tarif motor biasa±Rp 30.000 – 50.000
DI YogyakartaBebas pajak selama 5 tahun pertamaRp 0
Jawa TimurJawa TengahDiskon 90% dari tarif motor biasa
BaliBebas pajak hingga 2025Rp 0
Sumatera UtaraDiskon 75%±Rp 80.000 – 100.000
Kalimantan TimurDiskon 50%±Rp 120.000 – 150.000

Data ini menggambarkan bahwa pajak motor listrik di Indonesia relatif rendah, bahkan gratis di beberapa daerah, tergantung pada kebijakan lokal masing-masing.

Perbandingan Pajak Motor Listrik dengan Motor Bensin 

Salah satu daya tarik utama motor listrik adalah efisiensi biaya operasional, termasuk dalam hal pajak. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini perbandingan antara pajak motor listrik dan motor bensin:

  • Motor Listrik: Dalam banyak kasus, dikenakan pajak sebesar 10% dari tarif pajak motor bensin, bahkan bisa dibebaskan hingga 100% di daerah tertentu.
  • Motor Bensin (kapasitas <150cc): Rata-rata pajak tahunan berkisar antara Rp 250.000 – Rp 400.000 tergantung jenis dan merek motor.
  • Motor Bensin (kapasitas >150cc): Pajak bisa mencapai Rp 600.000 – Rp 1.000.000 atau lebih per tahun.

Dari perbandingan ini, jelas terlihat bahwa motor listrik memiliki keunggulan dalam hal beban pajak. Tidak hanya hemat energi, tetapi juga hemat biaya tahunan. Oleh karena itu, banyak konsumen kini mulai beralih ke kendaraan listrik sebagai pilihan utama.

Selain Pajak, Perhatikan Juga Proteksi Motor Listrik

Memahami pajak motor listrik menjadi penting di era kendaraan ramah lingkungan yang terus berkembang pesat. Pemerintah telah memberikan berbagai insentif yang membuat pajak motor listrik jauh lebih murah dibandingkan motor konvensional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban pajak hanya karena menggunakan motor berbasis listrik.

Setelah mengetahui informasi lengkap tentang pajak motor listrik, saatnya kamu melindungi kendaraanmu dengan perlindungan tambahan berupa asuransi. Igloo sebagai salah satu penyedia asuransi digital terpercaya menawarkan produk asuransi motor yang lengkap dan mudah diakses. Kamu bisa mengikuti langkah berikut untuk membeli asuransi motor di Igloo:

  • Kunjungi website resmi Igloo dan pilih “Asuransi Motor”.
  • Pilih jenis asuransi sesuai dengan jenis kendaraan, apakah untuk motor listrik atau motor konvensional.
  • Klik “Cari di Sini” untuk melihat pilihan yang tersedia.
  • Isi data kendaraan yang akan diasuransikan dengan informasi yang akurat.
  • Pilih produk asuransi yang paling sesuai dan lakukan pembayaran premi dengan metode pembayaran yang tersedia.
  • Tunggu hingga polis asuransi diterbitkan dan motor kamu pun terlindungi.

Dengan perlindungan asuransi, kamu tak hanya patuh terhadap kewajiban pajak motor listrik tetapi juga lebih tenang dalam berkendara.