9 Prinsip Asuransi Syariah yang Perlu Kamu Pahami

Islamic insurance principles
Table of Contents

Salah satu jenis asuransi yang populer dan sering menjadi bahan perbandingan di Indonesia adalah asuransi syariah. Nah, jika kamu berencana untuk memilikinya, penting untuk memahami prinsip asuransi syariah. Pasalnya, asuransi syariah menerapkan prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional.

Untuk mempelajarinya lebih lanjut, yuk, simak artikel Blog Igloo berikut.

Pengertian Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Pengertian Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Prinsip dasar asuransi syariah adalah semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (ta’awanu ‘ala birri wa al-taqwa), serta rasa aman yang dijunjung tinggi (al-ta’min). Konsep ini membangun ikatan kekeluargaan di antara anggota atau peserta asuransi, di mana mereka saling bertanggung jawab dan bersama-sama menanggung risiko.

Dalam asuransi takaful, transaksi dilakukan melalui akad takaful (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang umumnya diterapkan dalam asuransi konvensional. Dalam konteks ini, terdapat keterlibatan bersama untuk menanggung risiko, bukan sekadar pertukaran premi dengan uang pertanggungan.

Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) juga menyatakan bahwa mekanisme operasional asuransi syariah pada dasarnya mengikuti prinsip akad tabarru’. Akad tabarru’ dalam asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan melalui pemberian hibah dengan tujuan kemanfaatan dan saling tolong-menolong antar peserta, bukan untuk keuntungan komersial. 

Dari akad ini, terbentuklah dana tolong-menolong yang disebut dana tabarru’, menjadi sumber untuk memberikan bantuan asuransi kepada peserta yang memerlukan.

Dalam implementasinya, dana tabarru’ yang disumbangkan oleh peserta asuransi syariah dipergunakan secara khusus untuk empat tujuan, yaitu Ujrah, pemberian santunan asuransi (klaim risiko), pembayaran Reasuransi, dan surplus underwriting.

Dengan demikian, esensi dari prinsip asuransi syariah adalah semangat tolong-menolong (takaful atau ta’awun), di mana setiap peserta aktif berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada sesama peserta dalam rangka kebaikan, serta memberikan jaminan rasa aman saat risiko terjadi di antara anggota peserta.

Sehingga, asuransi syariah mampu memperkuat rasa kepedulian, ikatan persaudaraan, dan semangat gotong royong di antara peserta melalui konsep berbagi risiko atau sharing risk.

Baca Juga: Double Claim Asuransi: Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya

Macam-macam Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Asuransi syariah mengamalkan beberapa prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam, antara lain:

1.  Tolong-menolong (Ta’awun)

Tolong-menolong (Ta'awun)

Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah semangat tolong-menolong atau ta’awun. Dalam asuransi syariah, terdapat kolaborasi tolong-menolong antara para peserta dan, tentu saja, pihak pengelola asuransi.

Ketika seorang peserta mengalami risiko, peserta lain memberikan bantuan melalui kontribusi dana yang telah mereka setor. Proses yang serupa terjadi jika peserta yang telah memberikan bantuan mengalami risiko, maka peserta lainnya akan memberikan dukungan sebaliknya.

2.   Kerelaan (Ridha)

Kesediaan atau ridha mencerminkan kemauan peserta asuransi untuk bersama-sama menyumbangkan sebagian dana sebagai bentuk kontribusi dalam membantu sesama, yang dikenal sebagai dana tabarru’. Para peserta juga sepakat memberikan sejumlah imbalan kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’ tersebut.

3.  Menghindari Ketidakpastian (Gharar)

Menurut prinsip syariah Islam, suatu transaksi jual beli harus memastikan kapan barang atau jasa yang dibeli akan diserahkan. Dalam konteks asuransi, kejadian risiko tidak dapat diprediksi. Konsep asuransi jiwa syariah tidak mengandalkan akad jual beli, melainkan berlandaskan pada akad tolong-menolong. Dengan menggunakan akad tolong-menolong, risiko gharar dapat dihindari.

4.   Adil

 Prinsip dalam asuransi syariah ini menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang adil. Dengan kata lain, tidak ada pihak yang mengalami kerugian selama proses pengelolaan asuransi berlangsung.

5.   Kepercayaan

Kepercayaan

Rasa saling percaya antara peserta dan pihak asuransi merupakan salah satu prinsip dalam asuransi syariah. peserta perlu yakin bahwa kontribusinya akan dikelola dengan baik dan adil. Sebaliknya, pengelola harus memiliki keyakinan bahwa klaim yang diajukan oleh peserta adalah benar dan jujur

6. Amanah

Amanah mengandung arti kepercayaan yang dapat diandalkan, prinsip asuransi syariah ini berlaku baik untuk perusahaan asuransi maupun peserta. Perusahaan asuransi diharapkan mampu mengelola dana asuransi dengan integritas dan kejujuran. Sebaliknya, peserta juga diharapkan mengajukan klaim dengan sejujur mungkin.

7.  Bebas Riba

Riba adalah keuntungan tambahan yang diperoleh dari penimbunan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu. Dalam prinsip syariat Islam, praktik tersebut dianggap melanggar aturan karena bukan merupakan hak yang sah dan harus dihindari. 

Dalam upaya menghindari praktik riba, asuransi syariah menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil sebagai prinsip dasar operasionalnya.

Baca Juga: 10 Istilah-istilah Asuransi yang Wajib Diketahui

8.  Bebas Judi

Beberapa pandangan masih menyatakan bahwa dalam asuransi, pihak yang menerima klaim dianggap sebagai pihak yang berhasil karena memperoleh manfaat, sedangkan pihak yang tidak menerima klaim dianggap sebagai pihak yang tidak berhasil. Dalam asuransi syariah, situasi seperti itu tidak muncul karena prinsip dasarnya berakar pada konsep tolong-menolong.

Peserta yang menerima klaim akan mendapat dukungan dari peserta lain, sedangkan kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta yang tidak menerima klaim tidak akan hilang dan tetap berada dalam dana tabarru’. Dana tersebut akan terus digunakan untuk memberikan bantuan, baik kepada peserta yang bersangkutan maupun peserta lainnya jika terjadi risiko.

9.  Sesuai Syariat Islam

Prinsip terakhir dalam asuransi syariah adalah bahwa seluruh mekanisme dan operasionalnya dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam syariat Islam. Untuk memastikan kesesuaian dengan syariat Islam, setiap akad harus sejalan dengan Fatwa DSN MUI dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah.

Itulah informasi terkait prinsip asuransi syariah yang dapat dijadikan sebagai referensi. Keseluruhannya, asuransi merupakan suatu produk keuangan yang penting untuk dimiliki. Pasalnya, produk asuransi berperan sebagai bentuk perlindungan finansial yang memberikan jaminan terhadap risiko dan kondisi tertentu.

Jika terdapat pertanyaan mengenai produk asuransi, jangan ragu untuk konsultasi dengan Igloo yang dapat memberikan panduan dan membantu menemukan produk asuransi yang paling cocok sesuai kebutuhan kamu.

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu