Berapa Biaya Balik Nama Motor, Syarat Hingga Caranya?
Mengetahui berapa biaya balik nama motor penting untuk kamu, khususnya bagi kamu yang ingin membeli motor bekas.
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pihak pertama ke pihak kedua, dan seterusnya. Pengalihan nama tersebut tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan melakukan balik nama motor, kamu tidak akan direpotkan saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.
Karena hal ini sangat penting bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor, kali ini Igloo akan menjelaskan lebih lanjut terkait berapa biaya balik nama motor, syarat hingga caranya.
Berapa Biaya Balik Nama Motor?
Kamu sebagai pemilik kendaraan wajib membayar sejumlah biaya untuk balik nama tersebut. Dengan menyiapkan biaya balik nama dan semua persyaratan dengan baik maka proses balik nama kendaraan bermotor bisa berjalan dengan lancar.
Besaran biaya balik nama motor ini berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, semua tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut. Tak hanya itu biaya balik nama motor juga dipengaruhi jenis motor itu sendiri.
Terkait berapa biaya balik nama motor, sudah terjawab dengan adanya Peraturan Daerah No 9 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut.
- Biaya administrasi, Rp35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Rp35.000
- Biaya pembuatan BPKB yang baru, Rp225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru, Rp30.000
- Biaya pembuatan STNK, Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor kendaraan roda dua, Rp60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku umumnya 2 atau 3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SPKD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya.
- Denda apabila memiliki keterlambatan pajak.
Syarat Balik Nama Motor
Untuk melakukan balik nama motor, tentu ada persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelumnya. Jika kamu mempersiapkan semua syarat ini dengan baik, maka proses balik nama motor bisa berjalan lebih lancar dan cepat.
Berikut ini persyaratan balik nama motor yang wajib dipersiapkan oleh pemilik kendaraan roda dua.
- KTP pemilik kendaraan lama dan pemilik kendaraan baru (asli dan fotokopi).
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi atau bukti surat jual beli kendaran.
- Materai Rp10.000
- Bukti cetak fisik kendaraan dari kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Baca Juga: Asuransi Kehilangan Motor: Proses dan Cara Perhitungannya
Cara Balik Nama Motor
Setelah mengetahui berapa biaya balik nama motor dan juga beberapa persyaratannya, berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus kamu lakukan untuk saat kamu ingin melakukan balik nama kendaran bermotor.
Berikut ini adalah cara balik nama motor yang bisa kamu lakukan di kantor Samsat terdekat.
1. Siapkan Semua Dokumen dan Datanglah ke Kantor Samsat
Datanglah ke kantor Samsat yang sesuai dengan tempat domisili pemilik motor sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan balik nama motor, dan yang terpenting, siapkan biaya balik nama motor yang harus dibayarkan nantinya.
2. Lakukan Cek Fisik Motor
Ambilah nomor antrian untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan. Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk proses ini sekitar 20-30 menit, tergantung banyaknya antrian yang ada. Petugas akan melakukan pengecekan fisik pada kendaraan dan menyerahkan bukti fisik setelah proses cek fisik selesai.
Fotokopi dan legalisir bukti cetak fisik di loket yang telah disediakan. Bukti cek fisik ini akan digunakan untuk keperluan balik nama STNK dan BPKB kendaraan di tempat yang terpisah. Karena untuk mengurus BPKB dilakukan di Polda.
3. Pendaftaran Balik Nama Motor
Setelah melakukan mempersiapkan dokumen dan melakukan pengecekan secara fisik kendaraan bermotor, serahkanlah semua berkas yang telah disiapkan kepada petugas loket.
Jika berkas sudah diperiksa dan lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan tanda terima untuk pengajuan STNK baru. Petugas juga akan mengembalikan semua berkas yang kamu serahkan, kecuali STNK.
Karena STNK tersebut akan diganti ke STNK yang baru dan sedang diproses. Pengambilan STNK baru bisa kamu lakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan petugas di sana.
4. Pembayaran di Loket Pembayaran Samsat
Saat melakukan transaksi pembayaran untuk proses balik nama kendaraan ini, kamu akan tahu berapa biaya balik nama motor yang perlu kamu keluarkan. Selain biaya balik nama, kamu juga akan dibebankan dengan biaya administrasi, dan biaya lainnya. Pastikan semua sudah dibayar lunas agar proses pengajuan BPKB bisa dilakukan.
5. Lakukan Balik Nama BPKB di Polda
Khusus untuk balik nama BPKB harus kamu lakukan di Polda. Datanglah ke Polda dan membawa dokumen berikut ini
- KTP pemilik motor lama dan pemilik motor baru (asli dan fotokopi)
- STNK baru (yang sudah kamu dapatkan di Samsat).
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian
- BPKB lama (asli dan fotokopi)
Lakukanlah pendaftaran dan serahkan berkas di atas ke petugas yang ada di loket pendaftaran balik nama BPKB. Kemudian, lakukan pembayaran BBN BPKB sebesar Rp80.000 di loket pembayaran.
Ajukan semua berkas dan bukti pendaftaran, setelah itu kamu akan menerima bukti pengambilan BPKB. Ambil BPKB sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Polda.
Baca Juga: 7 Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak
Jadi itulah informasi yang Igloo sajikan seputar berapa biaya balik nama motor. Biaya akan berkurang jika kamu tidak memiliki tunggakan pajak.
Jadi pastikan bahwa kamu juga taat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu juga, jangan lupa untuk menggunakan asuransi motor dari Igloo dan nikmati beragam manfaatnya.
Untuk melakukan pembelian asuransi motor, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor Listrik, Asuransi Motor, dan Asuransi Motolite
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.