Simpel! Inilah Cara Mengurus STNK Motor Listrik yang Perlu Kamu Ketahui
Penting untuk mengetahui cara mengurus STNK bagi kamu yang menggunakan motor listrik. Walaupun motor listrik sudah diberikan hak istimewa seperti bebas ganjil-genap dan biaya pajak yang lebih murah, kamu harus tetap memperhatikan dokumen terkait kendaraan kamu, lho.
Seperti kendaraan lainnya, STNK motor listrik harus tetap diurus agar kamu terbebas dari denda, penalti, atau bahkan tindakan hukum yang tidak diinginkan.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan, salah satunya adalah motor listrik.
Nah, dalam artikel ini, Igloo akan memberi tahu cara mengurus STNK motor listrik yang bisa kamu ikuti.
Apakah Motor Listrik Perlu STNK?
Sebagian besar masyarakat mungkin bertanya-tanya, apakah motor listrik memerlukan STNK? Jawabannya adalah ya! Sama seperti kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, motor listrik juga wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar dapat digunakan di jalan raya secara legal.
STNK ini berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan, serta menjadi persyaratan penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Namun, perlu dibedakan antara motor listrik dan sepeda listrik. Motor listrik, dengan kapasitas mesin yang memungkinkan kecepatan lebih tinggi, diharuskan memiliki STNK. Sedangkan sepeda listrik, tidak memerlukan STNK untuk penggunaannya.
Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Bensin
STNK motor listrik memiliki tampilan atau informasi yang berbeda dari motor umum atau motor bensin. Berikut adalah beberapa perbedaan stnk motor listirk dengan bensin:
Jenis Bahan Bakar
Pada STNK motor listrik, jenis bahan bakar yang tercantum adalah listrik, menyesuaikan dengan sumber tenaga yang digunakan. Informasi ini menggantikan kata bensin yang sebelumnya mendominasi STNK kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini mencerminkan perbedaan mendasar dalam teknologi penggerak kendaraan.
Adapun pencantuman jenis bahan bakar ini menjadi identitas utama kendaraan listrik. Dengan informasi tersebut, pemerintah dapat lebih mudah memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik dan mengukur dampaknya terhadap pengurangan emisi karbon.
Kode Tenaga
Berbeda dengan motor bensin yang menampilkan kapasitas mesin dalam satuan cc, STNK motor listrik mencantumkan daya motor listrik dalam satuan kilowatt (kW). Kolom ini menggambarkan kemampuan tenaga kendaraan berdasarkan teknologi listriknya.
Kode tenaga tersebut mempermudah identifikasi performa motor listrik oleh pengguna dan petugas. Sebagai tambahan, informasi ini juga menjadi indikator penting dalam program insentif pajak berbasis daya yang sedang digalakkan pemerintah.
Warna TNKB
Selain perubahan pada spesifikasi teknis, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk motor listrik juga mengalami penyesuaian. Kendaraan listrik menggunakan warna dasar biru sebagai identitas, berbeda dari motor bensin yang memakai warna hitam atau putih.
Perubahan warna TNKB ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi visual kendaraan listrik di jalan raya. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan kendaraan listrik dan manfaat ekologisnya.
Kebijakan Pajak
Kendaraan listrik mendapatkan perlakuan khusus dalam hal pajak. Per Mei 2023, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pajak Nol Persen untuk motor listrik sebagai bagian dari program elektrifikasi nasional. Ini tidak berlaku bagi motor bensin yang masih dikenakan pajak reguler.
Kebijakan pajak nol persen ini menjadi salah satu insentif utama untuk menarik minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik dapat meningkat, mendukung mobilitas berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Syarat Mengurus STNK Motor Listrik
Sebelum mengetahui cara mengurus STNK motor listrik, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, yaitu:
- Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk ketika motor listrik mengalami perubahan bentuk
- Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin
Bagi angkutan umum, syarat memperoleh STNK motor listrik adalah sebagai berikut:
- Sertifikat uji tipe
- Tanda bukti lulus uji tipe
Sementara itu, syarat mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum yaitu:
- Salinan akta pendirian perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat)
Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Aturan Pembuatan STNK Motor Listrik
Selain syarat, ada juga aturan cara mengurus STNK motor listrik. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
1. KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk badan hukum, terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Faktur untuk BPKB
- Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik
- Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK
- Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
2. KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan berikut:
- Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk badan hukum, terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- SIUP dan NPWP yang dilegalisasi
- Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Faktur untuk BPKB
- Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
- Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
- Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A
- Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B
- Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Selain itu, siapkan pula beberapa hal berikut:
- Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor
- Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
- Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM
- Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian – Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
- Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Biaya Pembuatan STNK Motor Listrik
Untuk biaya pembuatan STNK motor listrik mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rinciannya:
- Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK Rp100.000
- Biaya pengesahan untuk STNK Rp25.000
- Biaya administrasi Rp25.000
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
- Biaya penerbitan plat nomor Rp60.000
Baca Juga: 8 Rekomendasi Merek Motor Listrik Terbaik di Indonesia
Cara Mengurus STNK Motor Listrik
Cara mengurus STNK motor listrik cukup mudah. Caranya hampir sama seperti mengurus kendaraan lainnya. Untuk langkah-langkahnya bisa simak penjelasan berikut:
- Persiapkan seluruh syarat serta dokumen lalu datang ke kantor SAMSAT terdekat
- Ungkapkan ke petugas bahwa akan membuat STNK motor listrik, berikutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan
- Serahkan formulir kepada petugas di loket, kemudian pengecekan akan dilakukan meliputi nomor rangka dan mesin motor listrik
- Setelah pengecekan selesai maka akan mendapatkan kertas hasil, serahkan ke loket layanan STNK
- Bayar seluruh biaya pembuatan STNK baik baru maupun pergantian
- Pastikan seluruh data pemilik dan kendaraan sudah benar, apabila terjadi kesalahan langsung dapat dibenarkan
- Terakhir tinggal mengambil berkas berupa STNK dan BPKB baru ke SAMSAT, biaya pengambilannya Rp.10.000
Itulah cara mengurus STNK motor listrik yang bisa kamu jadikan panduan. Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK memiliki fungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan. Bahkan, STNK merupakan salah satu dokumen pendukung untuk mengklaim asuransi. Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, STNK yang valid dapat membantu proses klaim asuransi.
Jika ingin memberikan perlindungan ekstra kepada motor listrik kamu, jangan lupa untuk memiliki asuransi motor terbaik untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.
Dengan memiliki polis asuransi motor , kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan seperti perlindungan finansial atas kerusakan motor akibat kecelakaan, vandalisme, serta tanggung jawab biaya penggantian sesuai nilai kendaraan apabila terjadi pencurian atau kehilangan.
Dengan asuransi dari Igloo, selain bisa berkendara dengan lebih nyaman dan aman kamu juga tidak akan khawatir dengan kondisi darurat terjadi di tengah perjalanan.
Bila tertarik dan kamu ingin mendapatkan asuransi motor dari Igloo untuk menghemat pengeluaran perbaikan motormu, berikut langkahnya:
- Buka website Igloo dan pilih kategori “Asuransi Motor”.
- Terdapat dua pilihan jenis asuransi motor di Igloo diantaranya Asuransi Motor Listrik dan Asuransi Motor. Nah kamu bisa pilih Asuransi Motor untuk jenis motor matic ataupun bebek.
- Silahkan klik “Cari di Sini” pada jenis asuransi motor yang kamu butuhkan.
- Isikan informasi kendaraan motor yang kamu gunakan.
- Bayarkan preminya lewat payment yang tersedia.
- Polis akan terbit jika pembayaranmu sudah terkonfirmasi.
Pembelian asuransi motor di Igloo adalah keputusan yang tepat karena Kami menawarkan Diskon mulai dari 25%. Bukan hanya motor, akan tetapi di Igloo, Asuransi Mobil juga berkesempatan memperoleh Diskon mulai dari 25% jika kamu langsung membelinya sekarang juga.