Klausula 72 Jam: Pengertian dan Contohnya
Dalam asuransi, terdapat istilah Klausa 72 Jam yang penting untuk diketahui sebagai pemilik polis. Klausa ini berkatian dengan penetapan batas waktu terkait pelaporan klaim atau kejadian tertentu.
Sebagai pemilik polis, kepatuhan terhadap ketentuan kontrak sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban pemegang polis dan perusahaan asuransi dipahami dengan jelas. Nah, Klausa 72 Jam ini merupakan bagian dari ketentuan kontrak asuransi tersebut.
Jadi, pemahaman terhadap Klausa 72 Jam tetap merupakan faktor penting untuk memastikan proses klaim berjalan dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan kontrak asuransi.
Agar terhindar dari penolakan klaim di masa depan, yuk, simak penjalasan mengenai Klausa 72 Jam yang telah Igloo rangkum berikut.
Pengertian Klausula 72 Jam
Ketika meninjau polis, kamu akan menemukan istilah Klausula 72 Jam yang mengindikasikan bahwa segala kerugian yang terjadi dalam rentang 72 jam berurutan akan dianggap sebagai satu peristiwa kerugian tunggal.
Meskipun begitu, apabila peristiwa tersebut berlanjut melebihi 72 jam secara terus-menerus, maka akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih, masing-masing dengan risiko yang berdiri sendiri.
Bagi perusahaan asuransi, Klausa 72 Jam memiliki peran dalam manajemen risiko. Dengan memberikan batas waktu yang singkat, perusahaan asuransi dapat segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi dan menangani klaim, serta mengurangi potensi kerugian yang lebih besa seperti potensi manipulasi atau penipuan.
Baca Juga: Masa Tunggu Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Contoh Klausula 72 Jam
Agar tidak bingung, berikut ini Igloo akan memberikan contoh dari Klausula 72 Jam yang dapat menjadi referensi bagi kamu:
Mobil milik Ken mengalami kehilangan akibat pencurian. Untunya, mobil tersebut sudah diasuransikan melalui polis asuransi mobil. Selanjutnya,Ken mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi.
Dalam ketentuan polis, dijelaskan bahwa tertanggung memiliki kewajiban untuk memberitahukan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diasuransikan kepada pihak penanggung. Pemberitahuan tersebut harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya pencurian.
Ketentuan dalam pasal tersebut telah disetujui oleh Ken dan telah terbukti dengan penandatanganan polis asuransi kendaraan bermotor turunannya oleh pihak asuransi yang Ken pilih.
Agar klaimnya cair, Ken diminta untuk menyampaikan laporan kepada pihak asuransi paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam setelah kejadian. Laporan ini ditujukan kepada Ketua Bagian Klaim Asuransi.
Baca Juga: Underwriting Asuransi: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja dan Tujuan
Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Polis Standar Kendaraan Bermotor (PSKB), pemberitahuan mengenai klaim harus disampaikan secara tertulis atau lisan, yang selanjutnya diikuti dengan penyampaian laporan tertulis.
Prosedur ini diterapkan dengan tujuan mencegah penghapusan hak klaim terhadap pertanggungan kendaraan bermotor tersebut.
Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan, hak penanggung untuk tidak memproses klaim yang diajukan oleh tertanggung dapat dilakukan dengan alasan dianggap sebagai kelalaian, sesuai dengan ketentuan Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Oleh karena itu, penting untuk memberikan laporan dalam waktu tidak lebih dari 72 jam.
Setelah memberikan laporan secara lisan, tertanggung diharuskan untuk menyusun laporan secara tertulis, meskipun melebihi batas waktu 72 jam. Isi laporan tersebut mencakup informasi terkait peristiwa yang melibatkan:
- Tempat kejadian
- Tanggal dan jam kejadian
- Jenis pencurian
Singkatnya, Klausa 72 Jam adalah sebuah ketentuan dalam polis asuransi yang menetapkan bahwa segala kerugian yang terjadi dalam rentang waktu 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai satu peristiwa kerugian tunggal.
Klausul ini biasanya terkait dengan pelaporan klaim dalam waktu yang ditentukan setelah terjadinya suatu kejadian. Nah, peristiwa tersebut terus berlangsung melebihi 72 jam secara terus-menerus, maka dapat dianggap sebagai dua kejadian atau lebih. Jadi, setiap kejadian akan memiliki risikonya sendiri.
Maka dari itu, penting bagi kamu untuk memberikan laporan pertama dalam waktu tidak lebih dari 72 jam.
Itulah penjelasan singkat mengenai Klausa 72 Jam. Semoga ringkasan informasi yang telah disajikan oleh Igloo di atas dapat membantu kamu untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan meluas terkait dengan Klausa 72 Jam, ya.
Pemahaman yang baik terhadap Klausa 72 Jam membantu menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. menjaga integritas proses klaim, dan memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak dihormati.
Sebagai pengingat, penting untuk memiliki asuransi yang akan memberikan manfaat untuk melindungi kamu dari risiko finansial yang tidak terduga. Pasalnya, kita tidak bisa memprediksi kejadian-kejadian yang sulit atau bahkan tidak mungkin ditebak kapan dan bagaimana akan terjadi.
Itulah sebabnya asuransi dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang sulit diprediksi. Jadi, meskipun kamu tidak dapat memprediksi dengan pasti kapan risiko akan terjadi, asuransi akan memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial.
Hal ini dikarenakan asuransi melibatkan pembayaran premi yang relatif terjangkau sebagai ganti perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Nah, jika kamu membutuhkan tambahan perlindungan untuk melindungi diri, keluarga, atau aset berharga, kamu dapat mempercayakan pada Igloo!