Skip to content

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Stambum

cara mendapatkan sertifikat stambum

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat stambum? Stambum adalah akta atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Perkumpulan Kinologi Indonesia (PERKIN) untuk anakan anjing yang dilahirkan dari induk dan pejantan yang memiliki jenis trah yang sama dan keduanya pun memiliki stambum (terdaftar). Stambum sendiri berasal dari bahasa Belanda yang berarti silsilah. 

Sertifikat stambum biasanya mencantumkan informasi tentang asal-usul hewan, termasuk nama induk jantan dan betina, garis keturunan, nomor registrasi, tanggal kelahiran, dan informasi lain yang relevan. Sertifikat ini juga dapat mencantumkan informasi mengenai breed atau ras hewan, catatan kesehatan, dan prestasi dalam kontes atau perlombaan.

Sertifikat ini berguna untuk membuktikan bahwa anjing yang ingin kamu pelihara memiliki kualitas yang bagus dan memiliki silsilah keluarga. Sertifikat ini memiliki berbagai macam fungsi, salah satunya adalah sebagai syarat untuk mengikuti kontes anjing ras.

Namun, sebagian orang mungkin masih bingung tentang apa itu sertifikat stambum. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas seputar sertifikat stambum, mulai dari syarat hingga cara mendapatkan sertifikat stambum.

Fungsi Sertifikat Stambum

1. Mengetahui Silsilah Anjing

Sertifikat stambum digunakan untuk mengetahui silsilah generasi, bukti kemurnian trah atau rasnya, dan  asal usulnya dari kota atau negara mana.

Sertifikat stambum mencakup nama kennel dimana anjing kamu dilahirkan dan ada no tatto/chip yang sesuai antara surat stambum dan di badan anjingmu (biasanya tatto ada di telinga). Hal ini membuat surat stambum tidak dapat dipalsukan ataupun tertukar. 

2. Mengikuti Kontes

Dalam konteks kompetisi, sertifikat stambum diperlukan untuk memenuhi syarat dan berpartisipasi dalam kontes atau perlombaan anjing. Dokumen ini membuktikan keaslian anjing dan memungkinkan pemiliknya untuk berkompetisi dan menunjukkan prestasi anjing dalam bidang tertentu.

3. Nilai Jual dan Perdagangan

Sertifikat stambum juga dapat mempengaruhi nilai jual anjing yang kamu miliki. Anjing dengan sertifikat yang lengkap dan terpercaya dapat memiliki nilai lebih tinggi dalam perdagangan, karena memiliki kepastian mengenai asal-usul dan keturunan mereka.

Syarat Mendapatkan Sertifikat Stambum

cara mendapatkan sertifikat stambum

Lantas, apa saja syarat seekor anjing bisa memiliki sertifikat stambum? Untuk bisa memilikinya, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Kedua induk sama-sama mempunyai surat stambum (pejantan/bapak/sire & indukan/ibu/dam)
  • Dilaporkan atau diuruskan stambum-nya maksimal tidak lebih dari usia 3 bulan.

Cara Mendapatkan Sertifikat Stambum

Setelah mengetahui fungsi dan syarat sertifikat stambum, bagaimana sih cara pembuatannya? Ada empat langkah yang harus kamu lakukan,  mulai dari lapor pacak, lapor lahir, hingga tahap tattoo.

1. Lapor Pacak 

Cara mendapatkan sertifikat Stambum yang pertama adalah lapor pacak yang dilakukan 1-7 hari setelah kedua induk anjing tersebut dipacak atau dikawinkan. Mulai tanggal hari H mereka kawin hingga batas 7 hari kemudian, pemilik anjing jantan, atau owner si Bapak harus melapor ke Yayasan IKK/PERKIN. 

Biaya lapor pacak untuk anggota PERKIN adalah Rp10.000 dan non anggota Rp40.000. Perlu dicatat, jika kamu baru melaporkan pemacakan setelah anak anjing kamu berumur 3 bulan, maka lapor pacak akan ditolak. 

Setelah lapor pacak, pemilik jantan wajib memberikan fotocopy laporan pemacakan dan nota pembayaran kepada pemilik betina untuk proses administrasi selanjutnya.

2. Lapor Lahir

Setelah anjing kamu melahirkan, cara mendapatkan sertifikat stambum yang kedua adalah melaporkan jumlah anakan yang lahir ke Yayasan IKK, gunanya untuk melanjutkan proses administrasi surat stambum. Tahap ini harus segera dilakukan 1-7 hari setelah anak anjing lahir di PERKIN wilayah keanggotaan pembiak (pemilik indukan/betina). 

Biayanya gratis, tetapi jika kamu terlambat dan baru melapor di hari ke-8 sampai anak anjing berumur maksimal 3 bulan, kamu akan dikenai denda. Namun, kamu harus mengajukan balik nama pemilik terlebih dahulu jika anjing tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Biaya balik nama Rp20.000 untuk anggota dan Rp80.000 untuk non anggota. 

3. Pembuatan Tato

Cara mendapatkan sertifikat Stambum yang ketiga adalah membuat tato. Anjing peliharaan harus menerima vaksin pertama setelah berusia sekitar 6 minggu. Nantinya, kamu akan mendapatkan buku vaksin yang harus dibawa bersamaan dengan anak anjing ke kantor IKK, disana kamu akan mengajukan laporan silsilah, dan proses pembuatan tato. 

Biaya tato untuk satu ekor anak anjing adalah Rp10.000 untuk anggota atau Rp40.000 untuk non anggota. Tato berupa nomor diberikan di telinga anak anjing dan harus sama dengan nomor tato yang tercantum di stambumnya. 

4. Pengambilan Surat Stambum

Cara mendapatkan sertifikat stambum yang terakhir adalah pengambilan. Kamu akan diberitahu pegawai IKK untuk mengambil sertifikat stambum, biasanya 3 hingga 6 bulan dari proses pelaporan sebelumnya. Perlu dicatat, pengambilan sertifikat tersebut  tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, karena si pelapor/pemilik harus tanda tangan buku serah terima, dan juga surat stambumnya di kantor IKK.

Itu dia penjelasan seputar syarat dan cara mendapatkan sertifikat stambum yang penting untuk diketahui bagi pemilik anjing.

Nah, agar kesehatan dan kesejahteraan anjing peliharaan kamu semakin terjamin, penting untuk memiliki asuransi hewan yang sesuaiĀ  kebutuhan dan anggaran kamu. Karena dengan begitu hewan peliharaanmu akan mendapat jaminan perlindungan bila hal buruk terjadi.

Di Igloo pembelian Asuransi Hewan Peliharaan cukup beberapa langkah saja dan kamu sudah bisa mendapatkan polis yang kamu inginkan, berikut ini langkahnya:

  1. Kunjungilah ā€œAsuransi Hewan Peliharaanā€.
  2. Tentukan polis asuransi hewan yang kamu butuhkan. Di Igloo telah menyediakan asuransi untuk anjing ataupun kucing kesayangan kalian meskipun tidak punya sertifikat (Stambum/ICA).
  3. Pilihlah ā€œCari di Siniā€ untuk menentukan hewan peliharaan yang akan kamu belikan asuransinya.
  4. Isikan detail informasi hewan peliharaan.
  5. Selesaikan tahap pembayaran dan dapatkan polis asuransinya. Setelah itu barulah kamu bisa melakukan klaim terhadap pertanggungan yang mereka berikan.

Di Igloo selain Asuransi Hewan Peliharaan, kamu juga bisa menemukan berbagai produk asuransi lain yang kamu butuhkan. Diantaranya Asuransi Sepeda Motor, Asuransi Mobil, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Perjalanan. Jangan sampai rancangan finansialmu terganggu hanya karena pembengkakan biaya perawatan hewan.