Cara Perpanjang Paspor Online Lengkap dengan Persyaratan dan Biayanya

Perpanjangan paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan online dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, mengetahui cara perpanjang paspor online sangat penting agar prosesnya lebih cepat dan praktis. Dengan layanan digital ini, kamu tidak perlu mengantre lama di kantor imigrasi karena sebagian besar proses bisa dilakukan dari rumah.
Melalui aplikasi M-Paspor, kamu dapat mengajukan perpanjangan paspor dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, memilih kantor imigrasi, serta menentukan jadwal kedatangan untuk verifikasi data. Namun, sebelum memulai, pastikan kamu sudah memahami syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah serta ketentuan penting dalam perpanjangan paspor secara online.
Syarat dan Dokumen untuk Perpanjang Paspor Online

Perpanjangan paspor kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu M-Paspor. Layanan ini memudahkan pemohon dalam proses administrasi sebelum datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dan pengambilan data biometrik. Berikut adalah syarat perpanjang paspor yang diperlukan untuk perpanjangan paspor secara online:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP): Pastikan e-KTP kamu masih berlaku dan data yang tertera sesuai dengan dokumen lainnya.
- Paspor Lama: Paspor yang masa berlakunya akan habis atau sudah habis.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas kamu.
- Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis: Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memastikan kesesuaian data pribadi, seperti nama lengkap dan tempat tanggal lahir.
Perlu diketahui bahwa pemohon yang memiliki paspor terbitan tahun 2009 ke atas, perpanjangan dapat dilakukan hanya dengan membawa e-KTP dan paspor lama. Namun, untuk paspor terbitan sebelum 2009, diperlukan tambahan dokumen seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Cara Perpanjang Paspor Online
Memperpanjang paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi M-Paspor. Proses ini memungkinkan kamu untuk mengajukan perpanjangan paspor secara praktis sebelum mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi dan pengambilan data biometrik.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor online yang memungkinkan kamu menghemat lebih banyak tenaga, waktu, dan biaya:
1. Mengunduh dan Membuat Akun di Aplikasi M-Paspor
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah aplikasi terpasang, buat akun dengan mendaftarkan alamat email dan membuat kata sandi. kamu akan menerima kode verifikasi melalui email untuk mengaktifkan akun. Pastikan untuk membaca dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan.
2. Pengajuan Permohonan Perpanjangan Paspor
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu pengajuan perpanjangan paspor dan isi formulir dengan data sesuai dokumen resmi. Unggah foto e-KTP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu lengkapi dengan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Pastikan semua dokumen yang diunggah terlihat jelas dan sesuai persyaratan untuk menghindari penolakan permohonan. Setelah pengajuan selesai, lanjutkan dengan pembayaran melalui bank yang tersedia, termasuk Bank Sinarmas.
Setelah pembayaran terverifikasi, jadwalkan kunjungan ke kantor imigrasi untuk proses verifikasi data, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses perpanjangan paspor dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
3. Memilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Nah, cara perpanjang paspor online selanjutnya adalah memilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili. Tentukan tanggal dan waktu kunjungan berdasarkan ketersediaan kuota. Tanggal yang tersedia biasanya ditandai dengan warna hijau. Pilih jadwal yang sesuai dengan waktu luang kamu untuk memastikan proses berjalan lancar.
4. Melakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan Paspor
Setelah menentukan jadwal, aplikasi akan memberikan kode billing untuk pembayaran biaya perpanjangan paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi penting yang akan diperlukan saat proses verifikasi di kantor imigrasi.
5. Kunjungan ke Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli seperti e-KTP, paspor lama, dan bukti pembayaran. Tunjukkan kode QR bukti pendaftaran kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean. Proses yang akan dilakukan meliputi verifikasi dokumen, wawancara singkat, pengambilan foto, dan sidik jari.
6. Pengambilan Paspor Baru
Setelah semua proses selesai, kamu akan menerima informasi mengenai waktu pengambilan paspor baru. Biasanya, paspor dapat diambil dalam waktu 3-4 hari kerja setelah proses wawancara dan pembayaran selesai. Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan pengiriman paspor ke alamat kamu, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor.
Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjang paspor di Indonesia bervariasi berdasarkan jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut rincian biayanya:
- Paspor biasa nonelektronik: Rp350.000 per permohonan, berlaku 5 tahun.
- Paspor biasa nonelektronik: Rp650.000 per permohonan, berlaku 10 tahun.
- Paspor elektronik (e-paspor) Rp650.000 per permohonan, berlaku 5 tahun.
- Paspor elektronik (e-paspor) Rp950.000 per permohonan, berlaku 10 tahun, khusus untuk WNI dewasa berusia 17 tahun ke atas.
Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Tambahan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor. Perlu dicatat, jika paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda tambahan dengan ketentuan:
- Paspor hilang: Denda Rp1.000.000.
- Paspor rusak: Denda Rp500.000.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, kantor pos, atau platform e-commerce yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sudah Perpanjang Paspor, tapi Belum Beli Asuransi Perjalanan?
Mengurus dokumen perjalanan kini semakin mudah dengan cara perpanjang paspor online terbaru melalui aplikasi M-Paspor. Dengan proses yang lebih praktis, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu antre lama di kantor imigrasi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar pengajuan berjalan lancar.
Selain itu, jangan lupa untuk melindungi perjalanan kamu dengan Asuransi Perjalanan. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, hingga keadaan darurat medis di dalam dan luar negeri. Dengan begitu, kamu bisa bepergian dengan lebih tenang dan nyaman.
Jadi, setelah paspor diperpanjang, lengkapi perjalanan kamu dengan perlindungan terbaik agar pengalaman traveling semakin menyenangkan. Segera ajukan perpanjangan paspor online dan pilih asuransi perjalanan yang tepat untuk memastikan liburan atau perjalanan bisnis kamu tetap aman dan bebas dari kendala tak terduga.
Asuransi tersebut tersedia di Igloo dan bisa kamu dapatkan dengan melakukan beberapa langkah berikut:
- Akses website Igloo kemudian pilih “Asuransi Perjalanan“.
- Pilih asuransi yang sesuai dengan tujuan perjalanan, Asuransi Perjalanan Domestik atau Asuransi Perjalanan Internasional.
- Kemudian, klik tombol “Cari di Sini” pada pilihan asuransi.
- Isi detail perjalanan yang diminta dan lanjutkan dengan memilih tombol “Cari Produk”.
- Pilih salah satu dari rekomendasi produk yang ditampilkan.
- Bayar premi asuransi dan tunggu hingga penerbitan polis asuransi.
Selain Asuransi Perjalanan, Igloo juga menyediakan beberapa pilihan asuransi. Dengan begitu, nasabah bisa memilih proteksi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa produk asuransi yang tersedia di Igloo di antaranya adalah Asuransi Motor, Asuransi Mobil, Asuransi Kecelakaan Diri, dan Asuransi Hewan Peliharaan.