Asuransi Mobil Allianz: Jenis dan Prosedur Pengajuan Klaimnya

allianz asuransi mobil
Table of Contents

Asuransi mobil Allianz bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin memberikan perlindungan ekstra untuk kendaraanmu. Allianz sendiri merupakan salah satu perusahaan asuransi yang namanya sudah mendunia.

Allianz mengklaim bahwa mereka telah memiliki 100 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Di Indonesia sendiri, Allianz memulai bisnisnya di tahun 1981. Hingga sekarang, Allianz Indonesia telah dipercaya untuk melindungi lebih dari 8,3 juta nasabah.

Asuransi Allianz memiliki berbagai macam produk asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi perjalanan, dan masih banyak lagi. 

Nah, pada artikel kali ini, Igloo akan membahas mengenai asuransi mobil Allianz, mulai dari produk, syarat, dan prosedur klaimnya yang pernuh kamu ketahui.

Jenis Asuransi Mobil

Jenis Asuransi Mobil

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai asuransi mobil Allianz, ada baiknya untuk mengetahui jenis asuransi mobil TLO (Total Lost Only) dan asuransi mobil all risk:

Asuransi Mobil TLO (Total Lost Only)

Asuransi Mobil TLO (Total Lost Only) merupakan jenis asuransi mobil yang hanya menerima klaim jika mobil kamu rusak berat yang nilai kerugiannya mencapai 75% dari harga mobil atau mengalami kehilangan karena dicuri. Jika total kerugian dibawah 75% dari harga mobil, maka kamu tidak bisa melakukan klaim

Asuransi Mobil All Risk

Berbeda dari asuransi TLO, asuransi all risk akan menerima semua klaim mulai dari yang ringan hingga berat, di atas resiko sendiri. Premi asuransi kendaran jenis ini biasanya lebih mahal daripada TLO. Seperti contoh, kamu bisa melakukan klaim kerugian ringan atas mobil lecet hingga yang berat seperti kecelakaan.

Baca Juga: Asuransi Mobil Daihatsu: Jenis, Premi, dan Contoh Perhitungannya

Produk Asuransi Mobil Allianz

Allianz menawarkan tiga pilihan produk asuransi mobil yang dapat kamu pilih, yaitu MobilKu Eco, MobilKu Grand, dan MobilKu Non Package. Berikut adalah rincian produk yang dikutip dari situs resmi Allianz.co.id:

1. MobilKu Eco

Sesuai namanya, Allianz MobilKu Eco menawarkan manfaat perlindungan mobil dengan harga yang ekonomis. Walaupun demikian, produk ini tetap memberikan manfaat perlindungan yang lengkap.

Memberikan jaminan perlindungan atas:

  • Kerusakan atau kerugian akibat risiko yang dijamin dimana biaya penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya, atau hilangnya kendaraan karena pencurian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian. 
  • Kerusakan pada kendaraan akibat dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. 
  • Kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, termasuk kerusakan mesin yang disebabkan oleh masuknya air ke dalam blok mesin melalui saluran saringan udara. 
  • Kerusakan atau kerugian akibat dari pemogokan, kerusuhan dan huru-hara. 
  • Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang dapat berupa kerusakan atas harta benda atau biaya pengobatan, cidera badan atau kematian, dengan maksimal limit Rp55.000.000 per kejadian. 
  • Santunan kecelakaan diri meliputi cidera badan atau kematian terhadap pengemudi dan atau penumpang di setinggi-tingginya Rp10.000.000 setiap orang.
  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari limit santunan kecelakaan diri.

Memberikan layanan klaim, berupa: 

  • Perbaikan di bengkel-bengkel rekanan Allianz. 
  • Perbaikan di bengkel-bengkel resmi produsen. 
  • Layanan mobil derek dan Emergency Roadside Assistance. 
  • Santunan uang penggantian untuk kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp1.000.000 dalam satu periode pertanggungan yang langsung di transfer ke rekening tertanggung. 

2. MobilKu Grand

Asuransi MobilKu Grand menawarkan cakupan perlindungan yang lebih lengkap dibandingkan produk Mobilku Eco. Tentunya, harga pertanggungannya juga lebih besar.

  • Kerusakan atau kerugian akibat risiko yang dijamin dimana biaya penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya, atau hilangnya kendaraan karena pencurian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian. 
  • Kerusakan pada kendaraan akibat dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. 
  • Kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami dan bencana alam terkait lainnya, termasuk kerusakan mesin yang disebabkan oleh masuknya air ke dalam blok mesin.
  • Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang dapat berupa kerusakan atas harta benda atau biaya pengobatan, cidera badan atau kematian, dengan maksimal limit Rp 75,000,000.- per kejadian
  • Santunan kecelakaan diri meliputi cidera badan atau kematian terhadap pengemudi dan atau penumpang di setinggi-tingginya Rp 10,000,000.- setiap orang.
  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari limit santunan kecelakaan diri.
  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari limit santunan kecelakaan diri. 
  • Kehilangan atau kerusakan harta benda milik pribadi (kecuali perhiasan dan logam mulia) yang ada di dalam kendaraan pada saat kendaraan tersebut hilang karena dicuri atau kendaraan mengalami kerusakan total, setinggi-tingginya Rp 10,000,000.- setiap kendaraan. 
  • Santunan biaya taksi, setinggi-tingginya Rp 100,000 setiap hari, maksimal untuk 5 (lima) hari.

 Memberikan layanan klaim, berupa:

  • Perbaikan di bengkel-bengkel rekanan Allianz. 
  • Perbaikan di bengkel-bengkel resmi produsen. 
  • Layanan mobil derek dan Emergency Roadside Assistance. 
  • Santunan uang penggantian untuk kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp 1,500,000 dalam satu periode pertanggungan yang langsung di transfer ke rekening tertanggung.
  •  Layanan inspeksi klaim langsung ke alamat tertanggung.

Memberikan kepada tertanggung pilihan jaminan perlindungan sebagai berikut: 

  • Kehilangan kendaraan akibat penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh pengemudi yang merupakan karyawan tertanggung.
  • Kehilangan kendaraan akibat pencurian yang dilakukan oleh petugas parkir valet. 
  • Santunan kecelakaan diri meliputi cidera badan atau kematian terhadap tertanggung setinggi-tingginya Rp 100,000,000.- berlaku selama 7 hari, 24 jam dan di seluruh dunia.

3. MobilKu Non Package

Produk ketiga adalah MobilKu Non Package. Produk asuransi mobil Allianz ini menawarkan perlindungan mobil sesuai pilihan dan keinginan kamu.

Memberikan jaminan perlindungan atas: 

  • Kerusakan atau kerugian akibat risiko yang dijamin dimana biaya penggantiannya sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya, atau hilangnya kendaraan karena pencurian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian. 
  • Kerusakan pada kendaraan akibat dari tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Memberikan jaminan pilihan sebagai berikut: 

  • Kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami dan bencana alam terkait lainnya, termasuk kerusakan mesin yang disebabkan oleh masuknya air ke dalam blok mesin.
  • Kerusakan atau kerugian akibat dari pemogokan, kerusuhan, huru-hara dan terorisme. 
  • Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga dan penumpang yang dapat berupa kerusakan atas harta benda atau biaya pengobatan, cidera badan atau kematian, dengan maksimal limit sesuai pilihan tertanggung per kejadian.
  • Santunan kecelakaan diri meliputi cidera badan atau kematian terhadap pengemudi dan atau penumpang di setinggi-tingginya sesuai pilihan tertanggung untuk setiap orang. 
  • Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan pengemudi dan atau penumpang setinggi-tingginya 10% dari limit santunan kecelakaan diri. 
  • Kehilangan atau kerusakan harta benda milik pribadi (kecuali perhiasan dan logam mulia) yang ada di dalam kendaraan pada saat kendaraan tersebut hilang karena dicuri atau kendaraan mengalami kerusakan total, setinggi-tingginya Rp 10,000,000.- setiap kendaraan. 
  • Santunan biaya mobil ambulan jika tertanggung mengalami kecelakaan, setinggi-tingginya Rp 2,000,000.- 
  • Santunan biaya taksi, setinggi-tingginya Rp 100,000 setiap hari, maksimal untuk 5 (lima) hari.

Memberikan layanan klaim, berupa:

  • Perbaikan di bengkel-bengkel rekanan Allianz. 
  • Perbaikan di bengkel-bengkel resmi produsen. Layanan mobil derek dan Emergency Roadside Assistance. 
  • Santunan uang penggantian untuk kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp 1,500,000 dalam satu periode pertanggungan yang langsung di transfer ke rekening tertanggung.
  •  Layanan inspeksi klaim langsung ke alamat tertanggung.

Memberikan kepada tertanggung pilihan jaminan perlindungan sebagai berikut:

  • Kehilangan kendaraan akibat penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh pengemudi yang merupakan karyawan tertanggung. 
  • Kehilangan kendaraan akibat pencurian yang dilakukan oleh petugas parkir valet. 
  • Santunan kecelakaan diri meliputi cidera badan atau kematian terhadap tertanggung setinggi-tingginya Rp 100,000,000.- berlaku selama 7 hari, 24 jam dan di seluruh dunia.

Baca Juga: Panduan Cara Klaim Asuransi Mobil Adira Autocilin yang Perlu Diketahui

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Allianz

Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Allianz

Untuk prosedur pengajuan klaim asuransi mobil Allianz tidak terlalu rumit. Jika kamu mengalami kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan, kamu hanya perlu melaporkan kepada pihak Allianz dalam jangka waktu 72 jam, terhitung sejak kejadian.

Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat melakukan klaim adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
  2. Foto copy polis asuransi
  3. Foto copy SIM dan STNK
  4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Jika kamu ingin mengajukan klaim kehilangan kendaraan, maka kamu harus menyerahkan dokumen-dokumen tamabahan berupa:

  1. STNK asli
  2. Kunci kontak kendaraan min. 2
  3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
  4. BPKB asli dan faktur
  5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
  6. Pemblokiran STNK

Itulah informasi terkait asuransi mobil Allianz yang perlu kamu ketahui. Secara keseluruhan, asuransi mobil Allianz merupakan salah satu produk asuransi yang reputasinya sudah diakui oleh banyak orang. Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi soal kualitasnya.

Terlepas dari kualitas dan reputasinya, kamu harus tetap mempelajari polis asuransi yang kamu pilih dengan cermat agar kamu dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang bagaimana menggunakan polis tersebut dan memahami dengan jelas apa yang dijamin dan apa yang tidak dijamin oleh asuransi tersebut.

Jika masih ragu untuk memilih produk asuransi mobil terbaik untuk kamu, yuk, kunjungi website Igloo agar kamu mendapatkan jawaban yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu