Skip to content

Cek Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat 2024

biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat

Berapa biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat? Bukan rahasia lagi kalau perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di banyak negara, termasuk Indonesia. Perpanjang STNK adalah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan.

Jika STNK kadaluarsa, kamu dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya oleh pihak berwenang. STNK yang masih berlaku adalah bukti bahwa kendaraan kamu memiliki izin untuk digunakan secara legal. 

Ketika STNK kadaluarsa, kendaraan tersebut tidak lagi dianggap sah dan bisa menyebabkan masalah jika kamu berinteraksi dengan pihak berwenang atau menghadapi inspeksi kendaraan. Jika tertangkap mengemudi dengan STNK kadaluarsa, kamu dapat dikenai denda yang besar, lho.

Untuk menghindarinya, kamu tentu harus memperpanjang STNK setiap tahunnya. Nah, selain dilakukan setahun sekali, STNK juga perlu diperpanjang tiap 5 tahunan. Untuk memandu kamu, kali ini Igloo akan merangkum syarat, prosedur, dan biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum melihat prosedurnya, berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus kamu siapkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKP asli dan fotokopi
  3. KTP asli pemilik kendraaan
  4. Form permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan dari kantor samsat terdekat
  5. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir
  6. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  7. Surat kuasa ganti plat motor (jika diwakilkan)
  8. Cek Fisik Kendaraan

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Setelah semua berkas dan dokumen penting yang diperlukan sudah siap, berikut adalah prosedur perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang
  2. Lakukan pendaftaran kendaraan untuk cek fisik
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  4. Isi form perpanjangan STNK 5 tahunan
  5. Siapkan berkas yang diperlukan dan sertakan form dan legalisir hasil cek fisik kendaraan ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan
  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. 
  7. Tunggu proses penerbitan STNK 5 tahunan selesai 
  8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat

Biaya Penerbitan STNK:

1. Kendaraan roda 2 atau roda 3

  • Baru: Rp100.000 per penerbitan
  • Perpanjangan: Rp100.000 per penerbitan per 5 tahun

2. Kendaraan roda 4 atau lebih

  • Baru: Rp200.000 per penerbitan
  • Perpanjangan: Rp200.000 per penerbitan per 5 tahun

3. Biaya Pengesahan STNK:

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp25 ribu per pengesahan per tahun
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50 ribu per pengesahan per tahun

3. Biaya Lain

  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 

4. Biaya Ganti Plat Motor dan Mobil

Biaya ganti plat motor adalah sekitar Rp195.000. Berikut adalah rincian biaya ganti plat motor  yang telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP:

Pajak Kendaraan BermotorLihat di STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp35.000
Penerbitan STNK Rp100.000
Penerbitan plat nomorRp60.000
Biaya Parkir BerlanggananRp15.000 – Rp25.000 (tergantung setiap daerah)

Sementara itu, biaya ganti plat mobil 5 tahunan di tahun 2024 saat ini dikenakan biaya sekitar Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya:

Biaya Penerbitan STNK baruRp200.000
Biaya Penerbitan BPKB baruRp375.000
Biaya Penerbitan TNKBRp100.000
Biaya Cek Fisik MobilGratis
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)1 persen dari harga beli mobil (sesuai provinsi)
SWDKLLJRp143.000
PKBMulai dari 2% dari Nilai Jual Mobil(Sesuai Kendaraan) 
Denda PKBBila ada
Biaya pendaftaran atau administrasi Rp75.000 – Rp100.000

Denda Jika Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat

Jika kamu telat membayar pajak kendaraan, tentu saja ada konsekuensi yang harus kamu tanggung. Salah satunya adalah biaya yang lebih besar. Hal ini dikarenakan adanya denda yang diatur dalam undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Berikut adalah rinciannya:

  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama selama 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh kasus:

Pajak kendaraan kendaraan bermotor yang kamu miliki sebesar Rp500.000. Namun, kamu mengalami keterlambatan membayar pajak selama enam bulan. Maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp500.000 x 25% x 6/12 + Rp 32.000. Jadi, denda yang harus kamu bayar yaitu Rp94.500.

Itu dia biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat yang bisa kamu jadikan referensi. Jadi, pastikan untuk membayar pajak tepat waktu, ya! Jangan lupa juga untuk memiliki asuransi kendaraan terbaik dari Igloo agar kendaraan dan keuangan kamu aman dari risiko yang tidak terduga.

Untuk melakukan pembelian asuransi kendaraan, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
  2. Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Mobil, Asuransi Motor (kerugian total), dan Asuransi Motolite
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain asuransi kendaraan, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan.