Cara Bayar Pajak Motor Secara Offline dan Online
Bagi pemilik motor, mengetahui cara bayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan di setiap tahunnya. Membayar pajak kendaraan sendiri merupakan suatu bentuk kontribusi atas penggunaan kendaraan di jalan raya.
Pajak juga kerap digunakan untuk membiayai pengembangan infrastruktur jalan, seperti perbaikan jalan, pembangunan jalan baru, dan pengaturan lalu lintas. Jadi, agar semakin aman berkendara, jangan sampai kamu telat atau tidak membayar pajak
Tentu saja ada denda atau sanksi bagi mereka yang telat atau tidak membayar pajak. Semakin kamu telat, denda yang dikenakan juga akan naik. Bagi, kamu pemilik kendaraan bermotor, kali ini Igloo akan memberi penjelasan mengenai cara bayar pajak motor yang bisa dilakukan secara offline maupun online.
Syarat Bayar Pajak Motor
Sebelum mengetahui cara membayarnya, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat untuk membayar pajak motor tahunan. Berikut adalah berkas-berkasnya:
- Kartu Identitas (KTP) pemilik sepeda motor
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Fotocopy STNK sebanyak 2 lembar
- Buku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Fotocopy BPKB
- Jika motor milik perusahaan, sertakan foto perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP dari perusahaan
- Surat kuasa disertai dengan materai, tanda tangan dan KTP surat kuasa jika diwakilkan.
- Jika motor yang diurus atas nama perusahaan, maka surat kuasa harus dibuat di atas kop surat perusahaan dengan dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Perlu dicatat, setiap daerah memiliki perbedaan aturan tentang syarat atas dokumen yang perlu dibawa untuk proses pengurusan pajak motor. Ada yang hanya perlu membawa STNK dan KTP saja, tetapi ada juga yang perlu menyertakan BPKB asli.
Baca Juga: 7 Manfaat Asuransi Motor yang Wajib Kamu Ketahui
Cara Bayar Pajak Motor di Kantor Samsat
Setelah berkas-berkas lengkap, berikut adalah cara membayar pajak motor secara offline yang dilakukan di kantor Samsat terdekat:
- Lengkapi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat
- Serahkan formulir dan berkas pajak tahunan yang diperlukan ke meja pendaftaran
- Petugas akan mengeluarkan tagihan yang harus dibayar
- Pemilik kendaraan membayar pajak di tempat pembayaran
- Pemilik menerima STNK (perpanjangan) di SKPD Baru
Selain di kantor Samsat, kamu juga bisa membayar pajak di Samsat keliling, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Samsat keliling terdekat
- Isi formulir yang disediakan petugas
- Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan
- Tunggu sampai nama kamu dipanggil sesuai dengan antrian
- Setelah dipanggil, kamu akan menerima tagihan pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak motor yang ada sesuai dengan nominal yang tertera
- Jika sudah, simpan bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil STNK
- Tunjukkan bukti pembayaran yang tadi dan ambil STNK kamu yang sudah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan
Baca Juga: Berapa Pajak Motor? Cara Menghitung dan Prosedurnya
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Selain secara offline, sekarang kamu juga bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL yang merupakan resmi Samsat Digital. Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi:
- Aplikasi SIGNAL yang sudah terinstall di HP
- Scan atau foto e-KTP
- Swafoto untuk verifikasi biometrik
- Alamat email dan nomor pengguna yang aktif
Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran, kamu harus memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu. Berikut adalah cara registrasi akun SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi lalu pilih “Daftar”
- Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
- Klik Lanjut
- Masukan foto KTP kamu
- Verifikasi wajah dengan biometric
- Jika sudah sesuai, klik “Gunakan Foto” Ini
- Setelah itu kamu akan menerima kode OTP
- Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan “Pendaftaran Berhasil”
- Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
- Registrasi telah berhasil
Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.
Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Selain, registrasi aku, kamu juga harus registrasi kendaraan kamu di aplikasi SIGNAL. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih icon “Tambah Kendaraan Bermotor” di beranda
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor kamu
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
- Klik “Lanjut”
- Kendaraan kamu berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
Jika kamu sudah menyiapkan syarat-syaratnya, berikut adalah langkah-langkah melakukan pembayaran pajak motor melalui aplikasi SIGNAL:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Registrasi akun dan daftarkan kendaraan kamu jika belum melakukan registrasi, jika sudah bisa langsung login
- Selanjutnya klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
- Generate kode bayar lalu klik “Lanjut”. Kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam, pastikan untuk segera menggunakanya sebelum terlambat. Jika terlambat kode tersebut akan hilang dan kamu harus men-generate kode yang berbeda.
- Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik “Lanjut”
- Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya kamu pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank
Itulah informasi terkait cara bayar pajak motor yang perlu kamu ketahui. Seperti yang sudah disebut sebelumnya, pendapatan dari pajak kendaraan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu jangan sampai telat membayar pajak, ya!
Selain itu juga, jangan lupa untuk menggunakan asuransi motor dari Igloo dan nikmati beragam manfaatnya.