Skip to content

Estimasi Biaya SIM Motor Terbaru 2024, Kamu Harus Tahu!

biaya sim motor

SIM C atau SIM Motor dibutuhkan bagi kamu yang ingin menggunakan atau mengemudikan sepeda motor atau kendaraan bermotor jenis roda dua lainnya secara legal di jalan raya. Bagi kamu yang ingin membuatnya, apakah kamu sudah mengetahui biaya SIM Motor?

Selain sebagai syarat menggunakan kendaraan, SIM juga berfungsi untuk identifikasi pribadi yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Hal dapat membantu memudahkan identifikasi diri kamu saat berurusan dengan berbagai lembaga atau kepentingan lainnya.

Oleh karena itu, mengemudi tanpa SIM atau dengan SIM yang tidak sah dapat menyebabkan kamu melanggar hukum dan berpotensi mendapatkan denda atau sanksi lebih lanjut. 

Nah, kali ini Igloo akan memberikan informasi seputar SIM C. Mulai dari jenisnya, syarat dan cara membuat, serta biaya yang harus kamu keluarkan.

Jenis-Jenis SIM C 

Jenis-Jenis SIM C 

Di Indonesia, ada tiga jenis-jenis SIM C di Indonesia dapat dibedakan dari batasan usia pemohon saat akan melakukan pembuatan dan perbedaan kapasitas sepeda motornya. Berikut adalah penjelasannya:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Untuk SIM C batasan umurnya adalah 17 tahun.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk SIM C I batasan umurnya adalah 18 tahun.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk SIM C II batasan umurnya adalah 19 tahun.

Syarat Membuat SIM C 2023 

Syarat Membuat SIM C 2023 

Sebelum proses pembuatan SIM, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:

1. Syarat membuat SIM C: 

  • Sudah berusia 17 tahun 
  • KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Syarat membuat SIM C I: 

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

3. Syarat membuat SIM C II: 

  • Sudah berusia 19 tahun 
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Baca Juga: 8 Rekomendasi Merek Motor Listrik Terbaik di Indonesia

Cara Membuat SIM C di Satpas 2023 

Setelah syarat-syarat sudah dilengkapi, berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk membuat SIM di kantor Satpas terdekat: 

  1. Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
  2. Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto
  3. Ikuti ujian teori
  4. Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
  5. Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik

Cara Membuat SIM C Secara Online 2023

Cara Membuat SIM C Secara Online 2023

Jika kamu tidak ingin mengantri di Satpas, kini kamu sudah bisa membuat SIM secara online yang lebih mudah dan mempercepat proses untuk memperoleh SIM dengan lebih efisien. 

Adapun persyaratan yang harus kamu lengkapi adalah sebagai berikut: 

  • Mengisi formulir pengajuan SIM dan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Menyertakan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi maksimal 6 bulan setelah terbit
  • Melaksanakan perekaman biometrik meliputi sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata
  • Telah membayar dan menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Setelah dokumen sudah lengkap, berikut adalah langkah-langkah membuatnya:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App store atau playstore
  2. Verifikasi data dan siapkan dokumen yang dibutuhkan
  3. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM
  4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  6. Lakukan ujian teori
  7. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di lokasi SATPAS yang sudah dipilih
  8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian pembuatan SIM

Baca Juga: Jangan Dibiarkan! Inilah 4 Penyebab Aki Motor Tekor

Biaya SIM C

Biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II sama. Namun, kamu akan dikenakan biaya kesehatan dan psikologi yang diperlukan. Biaya kesehatan dan psikologi ini bersifat wajib, harganya beragam tergantung wilayah dimana kamu tinggal. Berikut adalah rinciannya:

  • SIM C: Rp100.000 
  • SIM C I: Rp100.000 
  • SIM C II: Rp100.000
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
  • Biaya asuransi sebesar: Rp30.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C adalah Rp 155.000

Daftar Alamat Satpas di Kota Besar

Di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, pemilik kendaraan bisa dengan mudah menemukan lokasi Satpas. Dengan begitu, keperluan pembuatan maupun perpanjangan SIM bisa segera dilakukan di salah satu Satpas dengan lokasi terdekat dari tempat tinggal.

Berikut adalah daftar lokasi Satpas di berbagai kota besar:

1. Alamat Satpas Jakarta

Dengan mengetahui kisaran biaya SIM motor di satpas, kamu bisa mempersiapkan sejumlah dana yang diperlukan. Kemudian, kamu bisa mendatangi salah satu Satpas di Jakarta berikut ini:

  • Satpas Jakarta Pusat berlokasi di Jalan Landasan Pacu Selatan A5 No.1 Kemayoran 
  • Satpas Jakarta Utara berlokasi di Jalan Gorontalo No.80-Tanjung Priok 
  • Satpas Jakarta Barat berlokasi di Jalan Daan Mogot KM11-Cengkareng
  • Satpas Jakarta Selatan berlokasi di Jalan Wijaya II No.42-Kebayoran Baru
  • Satpas Jakarta Timur berlokasi di Jalan DI. Panjaitan No.55-Kebon Nanas

2. Alamat Satpas Jawa Barat

Untuk kamu yang tinggal di area Jawa Barat, berikut adalah beberapa lokasi Satpas yang bisa ditemukan di sekitar tempat tinggal:

  • Satpas SIM Polres Cimahi berlokasi di Jalan Jend. Amir Mahmud no 333 Kota Cimahi, Jawa Barat
  • Satpas Cibinong berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
  • Satpas Polres Cirebon berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani, Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat
  • Satpas 1221 Polresta Depok berlokasi di Jalan Tole Iskandar No.17, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
  • Satpas Polres Indramayu berlokasi di Margadadi, Indramayu, Jawa Barat

3. Alamat Satpas Jawa Tengah

Bagi kamu yang tinggal di Jawa Tengah, perpanjangan SIM bisa dilakukan di salah satu alamat Satpas berikut:

  • Satpas Polres Sukoharjo berlokasi di Jalan Wandyo Pranoto, Sawah, Mandan, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
  • Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta berlokasi di Purwosari, Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah
  • Satpas Polres Kudus berlokasi di Jalan Raya Pati – Kudus, Area Sawah, Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

4. Alamat Satpas Jawa Timur

  • Satpas Polres Malang berlokasi di Panglima Sudirman No.118, Pangetan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur
  • Satpas Colombo Surabaya berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No.2-4, Perak Bar., Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur
  • Satpas Polresta Banyuwangi berlokasi di Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
  • Satpas Polres Kediri berlokasi di Jalan Merapi, Plongko, Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
  • Satpas Polres Mojokerto Kota berlokasi di Mergelo, Blooto, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Satpas Polres Malang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No.118, Pangetan, Pagentan, Kec. Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Itulah informasi seputar pembuatan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C yang perlu kamu ketahui. Sebagai pengingat, pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan SIM dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh otoritas setempat.

Untuk mendapatkan perlindungan ekstra, jangan lupa untuk memiliki Asuransi Motor dari Igloo untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.