Mudah dan Cepat, Ini 5 Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam mengajukan klaim asuransi motor adalah hal penting bagi para pemegang polis. Salah satunya adalah ketika motor kamu hilang, kamu tentu harus mengetahui cara klaim asuransi motor hilang.
Meskipun banyak masyarakat di Indonesia yang telah memanfaatkan produk asuransi motor, sebagian dari mereka sering merasa bingung ketika harus mengajukan klaim, terutama dalam situasi kehilangan akibat dicuri.
Asuransi umumnya memiliki aturan tertentu yang harus dipatuhi oleh pemegang polis untuk memastikan validitas klaim. Nah, jika pemegang polis tidak mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi saat mengajukan klaim, kemungkinan besar klaim tersebut akan ditolak.
Jadi, penting bagi kamu untuk memahami ketentuan polis, mengikuti prosedur klaim dengan benar, dan memberikan informasi yang akurat ke pihak asuransi agar klaim dapat diproses dengan lancar.
Pada kesempatan kali ini, Igloo akan merangkum cara klaim asuransi motor hilang yang dapat kamu jadikan panduan.
Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
1. Ajukan Laporan ke Perusahaan Asuransi
Cara klaim asuransi motor hilang yang pertama, yaitu dengan segera melaporkan kehilangan tersebut kepada perusahaan asuransi. Penting untuk segera mengajukan laporan ini karena setiap perusahaan asuransi memiliki batas waktu tertentu untuk menerima pengajuan klaim. B
Biasanya, sebagian perusahaan asuransi menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat 72 jam setelah kejadian, tetapi ada juga yang memiliki batas waktu yang lebih pendek.
Untuk mengajukan laporan, kamu dapat menghubungi perusahaan asuransi melalui telepon terlebih dahulu sebelum datang langsung ke cabang terdekat. Biasanya, perusahaan asuransi akan melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.
Selain itu, kamu juga akan diminta untuk melengkapkan beberapa data untuk menyusun surat keterangan laporan kehilangan. Pastikan memberikan informasi yang lengkap agar proses klaim asuransi motor dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Jenis dan Keuntungan Memiliki Asuransi Motor Yamaha
2. Membuat Berita Acara di Polsek
Cara klaim asuransi motor hilang berikutnya adalah membuat berita acara kehilangan kendaraan di kantor Polsek terdekat. Pada tahap ini, kamu juga akan menjalani sesi wawancara untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang akan melengkapi berita acara. Penting untuk membawa saksi-saksi yang dapat memberikan dukungan dan kekuatan tambahan pada laporan tersebut.
3. Urus Surat Pemblokiran STNK
Setelah penyusunan Berita Acara Kehilangan (BAP) selesai, cara klaim asuransi motor hilang selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan surat pemblokiran STNK. Meskipun kedua proses ini dilakukan oleh pihak kepolisian, perlu diingat bahwa pemblokiran STNK harus dilakukan di tempat yang berbeda.
Kamu bisa mendatangi Markas Polda terdekat untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut. Di sana, kamu akan menerima surat pemblokiran dari Direktorat Lalu Lintas Polda, yang kemudian dapat digunakan dalam proses pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi.
Sebelum mengunjungi Markas Polda, pastikan kamu telah menyiapkan semua persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses pengajuan pemblokiran STNK.
4. Mengurus Surat Keterangan di Direktorat Reserse
Setelah STNK berhasil diblokir, langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan di Direktorat Reserse. Surat keterangan ini juga merupakan bagian penting dalam proses pengajuan klaim asuransi motor.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan ini meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (fotokopi)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (fotokopi)
- Berita Acara Kehilangan (BAP) (asli)
- Faktur pembelian kendaraan (fotokopi)
- Polis asuransi (fotokopi)
- Daftar Pemilik Bermotor (DPB) dan Laporan Jual Beli (Lapju) (asli)
- Surat pengantar dari perusahaan asuransi (asli)
Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Kredit Ditolak
5. Ajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi
Apabila semua tahapan di atas telah diselesaikan dengan baik dan semua dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi, cara klaim asuransi motor hilang yang terakhir adalah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengajuan klaim, termasuk:
- Surat keterangan dari Direktorat Polda
- Surat keterangan pemblokiran STNK
- Kunci kontak motor (termasuk kunci cadangan)
- Kwitansi (3 lembar)
Setelah dokumen sudah lengkap, silakan kunjungi kantor cabang perusahaan asuransi kendaraan dan serahkan semua berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Biasanya, perusahaan asuransi akan membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk proses pengajuan klaim.
Jangka waktu yang cukup lama tersebut sangatlah wajar, mengingat perusahaan asuransi harus melakukan proses verifikasi dan langkah-langkah lainnya untuk mencegah tindakan kecurangan dan memastikan kelancaran proses klaim. Apabila seluruh dokumen yang diserahkan terbukti valid, klaim asuransi kamu dapat dicairkan dalam waktu 30 hari.
Itulah 5 cara klaim asuransi motor hilang dari Igloo yang bisa kamu jadikan panduan. Proses pengajuan klaim asuransi motor memang memerlukan kehati-hatian, dengan berbagai macam dokumen yang harus dilengkapi.
Untuk menghindari penolakan klaim, sangat penting untuk melakukan setiap tahap pengajuan klaim dengan benar sejak awal. Pastikan kelancaran proses pengajuan klaim asuransi motor dengan melengkapi semua data dan dokumen pendukung yang diperlukan.