Simpel! Inilah Cara Mengurus STNK Motor Listrik yang Perlu Kamu Ketahui

cara mengurus stnk motor listrik
Table of Contents

Penting untuk mengetahui cara mengurus STNK bagi kamu yang menggunakan motor listrik. Walaupun motor listrik sudah diberikan hak istimewa seperti bebas ganjil-genap dan biaya pajak yang lebih murah, kamu harus tetap memperhatikan dokumen terkait kendaraan kamu, lho

Seperti kendaraan lainnya, STNK motor listrik harus tetap diurus agar kamu terbebas dari denda, penalti, atau bahkan tindakan hukum yang tidak diinginkan. 

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 64 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan, salah satunya adalah motor listrik.

Nah, dalam artikel ini, Igloo akan memberi tahu cara mengurus STNK motor listrik yang bisa kamu ikuti.

Syarat Mengurus STNK Motor Listrik

Syarat Mengurus STNK Motor Listrik

Sebelum mengetahui cara mengurus STNK motor listrik, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, yaitu:

  1. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
  2. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk ketika motor listrik mengalami perubahan bentuk
  3. Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin

Bagi angkutan umum, syarat memperoleh STNK motor listrik adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat uji tipe
  2. Tanda bukti lulus uji tipe

Sementara itu, syarat mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum yaitu:

  1. Salinan akta pendirian perusahaan
  2. Surat keterangan domisili perusahaan
  3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  4. Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat)

Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik

Aturan Pembuatan STNK Motor Listrik

Aturan Pembuatan STNK Motor Listrik

Selain syarat, ada juga aturan cara mengurus STNK motor listrik. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

1. KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Untuk badan hukum, terdiri atas:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
    • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
    • Surat keterangan domisili
    • Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi
  • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
    • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
    • Faktur untuk BPKB
    • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik
    • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK
    • Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
    • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

2. KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2.  Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan berikut:
  • Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Untuk badan hukum, terdiri atas:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
    • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
    • Surat keterangan domisili
    • SIUP dan NPWP yang dilegalisasi
  • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
    • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
    • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
    • Faktur untuk BPKB
    • Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
    • Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
      1. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A
      2. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B
      3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Selain itu, siapkan pula beberapa hal berikut:

  • Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor
  • Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
  • Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM
  • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian – Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
  • Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
  • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Biaya Pembuatan STNK Motor Listrik

Untuk biaya pembuatan STNK motor listrik mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK Rp100.000
  • Biaya pengesahan untuk STNK Rp25.000
  • Biaya administrasi Rp25.000
  • Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
  • Biaya penerbitan plat nomor Rp60.000

Baca Juga: 8 Rekomendasi Merek Motor Listrik Terbaik di Indonesia

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Cara mengurus STNK motor listrik cukup mudah. Caranya hampir sama seperti mengurus kendaraan lainnya. Untuk langkah-langkahnya bisa simak penjelasan berikut:

  1. Persiapkan seluruh syarat serta dokumen lalu datang ke kantor SAMSAT terdekat
  2. Ungkapkan ke petugas bahwa akan membuat STNK motor listrik, berikutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan
  3. Serahkan formulir kepada petugas di loket, kemudian pengecekan akan dilakukan meliputi nomor rangka dan mesin motor listrik
  4. Setelah pengecekan selesai maka akan mendapatkan kertas hasil, serahkan ke loket layanan STNK
  5. Bayar seluruh biaya pembuatan STNK baik baru maupun pergantian
  6. Pastikan seluruh data pemilik dan kendaraan sudah benar, apabila terjadi kesalahan langsung dapat dibenarkan
  7. Terakhir tinggal mengambil berkas berupa STNK dan BPKB baru ke SAMSAT, biaya pengambilannya Rp.10.000

Itulah cara mengurus STNK motor listrik yang bisa kamu jadikan panduan. Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. 

STNK memiliki fungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan. Bahkan, STNK merupakan salah satu dokumen pendukung untuk mengklaim asuransi. Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, STNK yang valid dapat membantu proses klaim asuransi.

Jika ingin memberikan perlindungan ekstra kepada motor listrik kamu, jangan lupa untuk memiliki asuransi motor terbaik untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.

Dengan memiliki polis asuransi motor , kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan seperti perlindungan finansial atas kerusakan motor akibat kecelakaan, vandalisme, serta tanggung jawab biaya penggantian sesuai nilai kendaraan apabila terjadi pencurian atau kehilangan. 

Untuk melakukan pembelian asuransi motor di Igloo, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
  2. Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor Listrik, Asuransi Motor, dan Asuransi Motolite
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu. 

Temukan

Anda!

Igloo adalah platform asuransi pertama yang berfokus pada keluarga dan dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan asuransi keluarga kamu