Berapakah Jangka Waktu Asuransi TLO? Simak Penjelasannya Berikut
Ketika membeli kendaraan baik itu mobil atau motor, kamu pasti ditawarkan asuransi untuk melindungi kendaraan tersebut, salah satunya adalah asuransi TLO. Asuransi ini merupakan salah satu jenis jaminan atas kehilangan kendaraan mobil atau motor.
TLO sendiri merupakan singkatan dari Total Loss Only. Artinya, asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan pada saat kendaraan mengalami kerusakan total akibat kecelakaan atau pencurian.
Seperti jenis asuransi lainnya, asuransi TLO memiliki jangka waktu yang harus diperhatikan. Sebagai reminder, artikel berikut akan membantu kamu memahami seputar asuransi TLO
Apa itu Asuransi TLO?
Asuransi TLO (Total Loss Only) adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan pada saat kendaraan mengalami kerusakan total akibat kecelakaan atau pencurian. Syarat kerusakan kendaraan harus setara atau lebih dari 75 persen harga kendaraan tersebut. Jika kerusakan yang dialami kurang dari itu, kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Umumnya, asuransi TLO lebih murah dibandingkan dengan jenis asuransi mobil lainnya, seperti asuransi all risk, karena cakupan perlindungan yang diberikan lebih terbatas. Asuransi TLO hanya memberikan perlindungan untuk kerusakan total akibat kecelakaan atau pencurian.
Sementara itu, asuransi all risk memberikan perlindungan lebih luas, mulai dari kerusakan minor hingga kerusakan besar, seperti tabrakan atau pencurian kendaraan. Semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Contoh kasus, sebuah mobil mengalami kecelakaan cukup parah hingga harus melakukan perbaikan yang menelan biaya sekitar Rp200 Juta. Bila ditaksir, harga mobil tersebut seharga Rp500 juta. Asuransi dapat diklaim karena kerusakan mobil tersebut di atas 75 persen.
Jangka Waktu Asuransi TLO
Seperti jenis asuransi lainnya, asuransi TLO memiliki jangka waktunya sendiri. Umumnya, jangka waktu asuransi TLO mobil adalah 15 tahun. Sementara untuk motor berbeda-beda pada tiap perusahaan asuransi, mulai dari 5 hingga 10 tahun.
Baca Juga: Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO, Manfaat dan Mana yang Lebih Baik
Cara Klaim Asuransi TLO
Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai asuransi TLO, berikut adalah langkah-langkah cara klaimnya. Sebelum mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi:
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan klaim asuransi mobil TLO:
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani.
- Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir.
- Surat keterangan kepolisian daerah
- Surat pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi pada saat kejadian.
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga.
- Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.
Setelah memenuhi dokumen yang sudah disebutkan diatas, berikut adalah langkah-langkah untuk klaim asuransi TLO:
- Laporkan ke pihak asuransi terkait kehilangan atau kerusakan kendaraan
- Siapkan dokumen yang diminta. Dokumen meliputi: KTP, SIM, STNK, surat kehilangan, dan kunci kendaraan.
- Buat berita acara (BAP) di kantor polisi. Pembuatan berita acara maksimal 24 jam dari waktu kejadian.
- Blokir STNK di Polda (Kepolisian Daerah).
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Surat tersebut harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Kita akan dimintai beberapa dokumen pelengkap, seperti salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian kendaraan, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
- Ajukan semua berkas ke pihak asuransi. Jika ada berkas yang kurang, pihak asuransi akan menghubungi kamu kembali.
- Jika berkas sudah disetujui, biasanya pencairan dana klaim asuransi TLO akan memakan waktu 14 hari kerja.
Tips Klaim Asuransi TLO
Penting untuk mengikuti langkah-langkah pada poin sebelumnya agar klaim asuransi kendaraan kamu diterima. Hal ini dikarenakan proses pengajuan klaim asuransi TLO seringkali mendapatkan penolakan dari pihak perusahaan asuransi. Untuk meminimalisir penolakan, berikut adalah tips-tipsnya:
- Klaim asuransi harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3 x 24 jam.
- Lengkapi dokumen pengemudi mulai dari foto mobil, surat keterangan polisi, fotokopi SIM dan STNK, dokumentasi kejadian serta formulir pengajuan klaim.
- Pastikan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, seperti melanggar lalu lintas dan tidak memiliki SIM.
- Perhatikan wilayah kecelakaan yang harus sesuai dengan klausul wilayah dalam kesepakatan asuransi.
- Apabila mobil dimodifikasi, harap melaporkan kepada pihak asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut.
- Hindari hal-hal seperti sengaja merusak kendaraan, menabrakkan ke kendaraan lain, memukulnya agar penyok, serta menerjang banjir dan membuat mobil mogok.
- Pastikan polis asuransi mobil masih berlaku.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil Bekas
Manfaat Asuransi Mobil TLO
Berikut adalah beberapa manfaat memiliki asuransi TLO untuk kendaraan.
1. Menanggung Sebagian Besar Biaya Perbaikan Mobil
Asuransi Total Loss Only akan menanggung biaya perbaikan apabila kerusakan mobil bersifat sebagai kerusakan besar. Hal ini ditandai dengan nilai kerusakan yang mencapai atau sama dengan 75 persen dari harga kendaraan pada saat ini. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang biaya perbaikan jika kendaraan mengalami kerusakan.
2. Menjamin Kendaraan Hilang
Selain kerusakan, asuransi TLO juga bisa menjamin kerugian jika kendaraan hilang. Kamu harus memberikan bukti kehilangan lewat surat kepolisian serta bukti CCTV untuk bisa melakukan klaim atas kendaraan yang hilang.
Itu dia penjelasan singkat mengenai asuransi TLO yang perlu kamu ketahui. Karena harganya yang lebih terjangkau, asuransi TLO telah menjadi pilihan asuransi oleh sekian banyak orang untuk melindungi kendaraan dari hal-hal yang tidak diinginkan.