Masa Tunggu Asuransi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Masa tunggu asuransi adalah satu dari sekian banyak istilah yang berhubungan dengan asuransi. Sebagai nasabah, penting untuk memahami istilah ini guna menghindari kekeliruan di masa mendatang.
Pasalnya, ketika nasabah mendapatkan produk asuransi dengan niat untuk memindahkan risiko dari dirinya ke perusahaan asuransi, penting untuk dicatat bahwa tidak semua produk asuransi memungkinkan klaim diajukan secara langsung.
Kenapa hal ini terjadi? Kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim asuransi? Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang masa tunggu dalam asuransi, mari kita temukan jawabannya melalui artikel Igloo berikut ini, ya.
Pengertian Masa Tunggu Asuransi
Masa tunggu asuransi adalah periode waktu tertentu yang harus dijalani setelah tanggal efektif polis atau munculnya risiko tertentu, sebelum pemegang polis dapat mengajukan klaim. Penerapan masa tunggu dalam asuransi bertujuan untuk menghindari klaim yang terkait dengan risiko yang muncul segera setelah pembelian polis.
Bagi kamu yang ingin memperoleh manfaat proteksi dari asuransi, penting untuk bersabar dan menanti hingga berakhirnya masa tunggu sesuai ketentuan. Setelah itu, baru kamu bisa mengajukan klaim dengan mematuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Umumnya, masa tunggu asuransi berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan sejak tanggal berlakunya polis. Namun, waktu penantian dalam klaim asuransi akan bervariasi tergantung pada jenis produk asuransi yang dipilih oleh nasabah, sehingga setiap produk mungkin memiliki periode penantian yang berbeda.
Bagi perusahaan asuransi, masa tunggu asuransi berfungsi sebagai alat bagi perusahaan asuransi untuk menilai niat dan motivasi pembelian nasabah terhadap produk asuransi tertentu. Dengan demikian, hal ini dapat mencegah terjadinya niat buruk dari nasabah asuransi dan mempermudah proses underwriting.
Jenis Masa Tunggu Asuransi
Beberapa jenis masa tunggu asuransi yaitu:
1. Masa Tunggu Umum
Masa Tunggu umum dalam asuransi adalah jangka waktu tertentu setelah polis mulai berlaku, di mana nasabah tidak dapat mengajukan klaim. Keberadaan masa tunggu seperti ini membantu perusahaan asuransi menghindari klaim yang diajukan segera setelah pembelian polis.
2. Masa Tunggu Penyakit Kritis
Dalam konteks polis asuransi penyakit kritis, terdapat masa tunggu sebelum pemegang polis dapat mengajukan klaim terkait penyakit tertentu setelah timbulnya gejala atau diagnosis. Masa tunggu ini bisa berlangsung selama beberapa bulan.
Dalam masa tunggu, pemegang polis tidak diperkenankan mengajukan klaim, yang berarti perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul pada tertanggung. Untuk dapat memanfaatkan manfaat perlindungan dari polis asuransi yang dimilikinya, nasabah harus menunggu hingga berakhirnya masa tunggu asuransi tersebut.
3. Masa Tunggu Penyakit Khusus
Seseorang yang menderita penyakit bawaan perlu menyadari keberlakuan ketentuan yang melarang pengajuan klaim selama periode penantian dalam polis asuransi kesehatan. Untuk penyakit khusus seperti diabetes, kanker, masalah ginjal, atau penyakit tertentu lainnya, masa tunggu asuransi mencapai 12 bulan sejak tanggal polis mulai berlaku.
Baca Juga: Underwriting Asuransi: Pengertian, Fungsi, Cara Kerja dan Tujuan
Fungsi Masa Tunggu Asuransi
Masa tunggu dalam asuransi memiliki beberapa fungsi untuk menjaga kepentingan perusahaan asuransi, di antaranya adalah:
1. Menanggulangi Kecurangan
Pertama, fungsi utama dari masa tunggu asuransi adalah mencegah potensi terjadinya tindak kecurangan atau penipuan. Jika tidak ada masa tunggu asuransi, seseorang bisa membeli polis asuransi dan segera mengajukan klaim, menciptakan insentif untuk perilaku tidak jujur.
Tentu saja, situasi seperti itu dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan asuransi, terutama karena klaim diajukan hanya sesaat setelah nasabah memperoleh polis asuransi.
2. Menyediakan Jaminan Finansial
Kedua, masa tunggu asuransi dapat memberikan perlindungan finansial kepada perusahaan asuransi dengan memastikan bahwa klaim tidak diajukan oleh nasabah segera setelah mereka membeli polis asuransi tertentu. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki kesempatan untuk mengevaluasi risiko dan memastikan keabsahan klaim.
3. Menyesuaikan Risiko
Masa tunggu juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan risiko yang mungkin muncul secara mendadak setelah polis asuransi mulai berlaku. Dengan adanya masa tunggu, perusahaan asuransi dapat menghindari pembayaran klaim terkait peristiwa yang terjadi dengan cepat setelah pembelian polis.
4. Mengurangi Beban Klaim Asuransi
Masa tunggu membantu mengurangi jumlah klaim yang harus ditangani oleh perusahaan asuransi pada tahap awal kebijakan, berkontribusi pada menjaga stabilitas finansial perusahaan asuransi. Selain itu, keberadaan masa tunggu asuransi juga memastikan bahwa perusahaan dapat memenuhi kewajiban klaim mereka.
5. Meningkatkan Keberlanjutan Produk Asuransi
Dengan penerapan masa tunggu, perusahaan asuransi dapat mengembangkan produk asuransi yang lebih berkelanjutan dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Jadi, keberlanjutan produk asuransi dan ketersediaan manfaat untuk pemegang polis dapat dijamin.
6. Adaptasi Terhadap Jenis Asuransi
Terakhir, masa tunggu dalam asuransi adalah menyesuaikan diri dengan jenis polis asuransi yang dipilih oleh nasabah. Contohnya, pada asuransi jiwa, penerapan masa tunggu dapat mengurangi risiko klaim terkait bunuh diri atau klaim segera setelah kebijakan diberlakukan.
Sementara, dalam asuransi pengangguran, masa tunggu memberikan waktu kepada pemegang polis untuk mencari pekerjaan sebelum dapat mengajukan klaim.
Baca Juga: 10 Peran Asuransi untuk Individu, Masyarakat dan Negara
Jangka Waktu Masa Tunggu Produk Asuransi
Setiap jenis asuransi memiliki periode masa tunggu yang khas sesuai dengan syarat-syarat dalam polis. Oleh karena itu, penting untuk memahami masa tunggu pada setiap jenis asuransi agar klaim yang diajukan dapat disetujui:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses kepada pelayanan kesehatan medis.
Pada program Jaminan Kesehatan Nasional, tidak dikenal adanya masa tunggu, terutama ketika melakukan operasi, khususnya untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta BPJS Mandiri Kelas III. Sebagai hasilnya, penolakan klaim cenderung jarang terjadi asalkan peserta secara teratur membayar premi.
Namun, di luar kategori PBI dan Mandiri Kelas III, BPJS Kesehatan menerapkan periode masa tunggu selama 14 hari untuk seluruh manfaat. Jika seorang peserta membutuhkan layanan rawat jalan atau rawat inap dengan BPJS Kesehatan, maka ia diharuskan menunggu selama 14 hari setelah pendaftaran pertama.
Namun, penting untuk disampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberlakukan istilah penyakit khusus atau kondisi bawaan. Hal ini menyiratkan bahwa BPJS Kesehatan menerima peserta yang sudah mengalami sakit tanpa perlu membayar premi tambahan.
2. Asuransi Kesehatan
Perbedaan periode masa tunggu bergantung pada jenis produk asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi yang dijelaskan dalam syarat-syarat polis asuransi. Umumnya, masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia bervariasi antara 30 hari hingga 12 bulan.
Namun, asuransi penyakit kritis berbeda dengan asuransi kesehatan umum. Asuransi penyakit kritis merupakan suatu bentuk asuransi kesehatan yang memberikan pembayaran santunan apabila tertanggung mengalami penyakit kritis tertentu. Secara umum, periode masa tunggu dalam asuransi penyakit kritis berkisar antara 90 hari hingga 12 bulan.
Lantas, apa saja daftar penyakit kritis tersebut?
- Jantung koroner dan stroke
- Penyakit telinga, hidung, dan tenggorokan yang membutuhkan tindakan bedah
- Gangguan hematologi
- Tuberkulosis
- Kencing manis
- Hernia dan wasir
- Batu ginjal, saluran kemih, dan kantung empedu
- Gagal ginjal kronis
- Katarak
- Tumor atau kista
- Hipertensi
Meskipun demikian, disarankan untuk mengonfirmasi ketentuan masa tunggu yang terdapat dalam polis asuransi kepada agen atau perusahaan asuransi yang dipilih.
3. Asuransi Kecelakaan
Dalam kasus kecelakaan yang terjadi segera setelah polis aktif, pengajuan klaim dapat dilakukan tanpa menunggu periode tertentu. Jadi, asuransi kecelakaan tidak menetapkan masa tunggu. Namun, penting untuk mencantumkan penyebab klaim dengan jelas sesuai yang tertera dalam polis untuk memastikan klaim dapat diproses dengan lancar.
4. Asuransi Cacat Tetap
Asuransi cacat tetap tidak menetapkan masa tunggu. Proses klaim dapat dimulai sejak polis diterbitkan. Namun, pihak asuransi akan menunggu minimal 180 hari untuk memastikan bahwa kondisi cacat bersifat permanen sebelum menyelesaikan klaim.
Penting untuk secara rinci membaca dan memahami isi polis asuransi, sehingga ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat dipahami dengan baik, memastikan bahwa proses pengajuan klaim dapat berjalan dengan lancar.
5. Asuransi Unit Link
Periode masa tunggu pada asuransi unit link hanya akan dikenakan kepada tertanggung jika peserta memilih untuk tidak menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan underwriting dan memahami konsekuensi dari periode tunggu tersebut.
Nasabah memiliki fleksibilitas dalam menentukan penerapan masa tunggu. Jika memilih untuk melewati periode tunggu, perusahaan asuransi akan meminta nasabah untuk menjalani pemeriksaan medis guna menilai tingkat risiko nasabah sebagai acuan.
Itulah informasi lengkap seputar masa tunggu asuransi yang bisa kamu jadikan panduan. Jika masih ada pertanyaan seputar asuransi, segera konsultasikan ke Igloo yang akan membantu mendapatkan solusi perlindungan yang tepat sesuai kebutuhan kamu.