Rate & Cara Perhitungan Asuransi Mobil Baru OJK Lengkap!
Dalam era mobilitas tinggi saat ini, memiliki asuransi mobil bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Perlindungan finansial yang tepat sangat penting untuk melindungi kendaraan kamu dari berbagai risiko. Dengan banyaknya pilihan dan peraturan baru, memilih jenis asuransi yang tepat dan memahami cara perhitungan preminya bisa menjadi tantangan tersendiri.
Agar kamu bisa mempertimbangkan asuransi mobil dari IGLOO, kami akan memandu kamu melalui proses perhitungan premi asuransi mobil terbaru 2024 berdasarkan ketentuan OJK.Pelajari bagaimana kamu dapat menentukan premi yang sesuai dengan kebutuhan kamu dan memanfaatkan perlindungan yang ditawarkan oleh IGLOO untuk memastikan kendaraan kamu aman.
Simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap dan mudah dipahami tentang cara menghitung premi dan memilih asuransi mobil yang terbaik untuk kamu.
Rate Perhitungan Asuransi Mobil Baru (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan di Indonesia telah menetapkan pedoman rate asuransi kendaraan melalui Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017.
Rate ini menjadi acuan bagi perusahaan asuransi dalam menentukan besaran premi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Penetapan rate stkamur ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan asuransi dan melindungi konsumen dari praktek penetapan harga yang tidak wajar. Berikut adalah cara perhitungan asuransi mobil baru berdasarkan rate OJK.
Rate Perhitungan Asuransi Mobil Baru All Risk
Asuransi All Risk, juga dikenal sebagai asuransi Comprehensive, memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai resiko kerusakan dan kehilangan. Jenis asuransi ini mencakup perlindungan terhadap kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan bahkan kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau gempa bumi (tergantung pada polis yang dipilih).
Rate asuransi All Risk bervariasi berdasarkan kategori nilai pertanggungan dan wilayah penggunaan kendaraan. OJK membagi wilayah Indonesia menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat risiko:
- Wilayah I: Meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
- Wilayah II: Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah III: Meliputi wilayah-wilayah lain yang tidak termasuk dalam Wilayah I dan II
Berikut adalah rincian rate untuk berbagai kategori kendaraan mulai dari bus, truk, pickup serta kendaraan non bus dan non truk.
Untuk kendaraan non bus dan non truk:
- Nilai pertanggungan 0 s.d. Rp125 juta:
- Wilayah I: 3,82% – 4,20%
- Wilayah II: 3,26% – 3,59%
- Wilayah III: 2,53% – 2,78%
- Nilai pertanggungan >Rp125 juta s.d. Rp200 juta:
- Wilayah I: 2,67% – 2,94%
- Wilayah II: 2,47% – 2,72%
- Wilayah III: 2,69% – 2,96%
- Nilai pertanggungan >Rp200 juta s.d. Rp400 juta:
- Wilayah I: 2,18% – 2,40%
- Wilayah II: 2,08% – 2,29%
- Wilayah III: 1,79% – 1,97%
- Nilai pertanggungan >Rp400 juta s.d. Rp800 juta:
- Wilayah I, II, dan III: 1,14% – 1,32%
- Nilai pertanggungan >Rp800 juta:
- Wilayah I, II, dan III: 1,05% – 1,16%
Untuk kendaraan bus, truk, dan pickup:
- Pickup dan truk:
- Wilayah I: 2,42% – 2,67%
- Wilayah II: 2,39% – 2,63%
- Wilayah III: 2,23% – 2,46%
- Bus:
- Wilayah I dan II: 1,04% – 1,14%
- Wilayah III: 0,88% – 0,97%
- Untuk kendaraan roda dua:
- Semua nilai pertanggungan: Wilayah I, II, dan III: 3,18% – 3,50%
Rate Perhitungan Asuransi Mobil Baru TLO
Asuransi Total Loss Only (TLO) memberikan perlindungan terhadap kehilangan total atau kerusakan yang melebihi 75% dari nilai kendaraan. Jenis asuransi ini cocok untuk pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan perlindungan dasar dengan premi yang lebih terjangkau.
Rate asuransi TLO umumnya lebih rendah dibandingkan All Risk, mengingat cakupan perlindungannya yang lebih terbatas. Berikut adalah rincian rate TLO berdasarkan kategori kendaraan dan wilayah:
Untuk kendaraan non bus dan non truk:
- Nilai pertanggungan 0 s.d. Rp125 juta:
- Wilayah I: 0,47% – 0,56%
- Wilayah II: 0,65% – 0,78%
- Wilayah III: 0,51% – 0,56%
- Nilai pertanggungan >Rp125 juta s.d. Rp200 juta:
- Wilayah I: 0,63% – 0,69%
- Wilayah II: 0,44% – 0,53%
- Wilayah III: 0,44% – 0,48%
- Nilai pertanggungan >Rp200 juta s.d. Rp400 juta:
- Wilayah I: 0,41% – 0,46%
- Wilayah II: 0,38% – 0,42%
- Wilayah III: 0,29% – 0,35%
- Nilai pertanggungan >Rp400 juta s.d. Rp800 juta:
- Wilayah I, II, dan III: 0,25% – 0,30%
- Nilai pertanggungan >Rp800 juta:
- Wilayah I, II, dan III: 0,20% – 0,24%
Untuk kendaraan bus, truk, dan pickup:
- Pickup dan truk:
- Wilayah I: 0,88% – 1,07%
- Wilayah II: 1,68% – 2,02%
- Wilayah III: 0,81% – 0,98%
- Bus:
- Wilayah I dan II: 0,23% – 0,29%
- Wilayah III: 0,18% – 0,22%
Untuk kendaraan roda dua:
- Semua nilai pertanggungan:
- Wilayah I: 1,76% – 2,11%
- Wilayah II: 1,80% – 2,16%
- Wilayah III: 0,67% – 0,80%
Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil Baru
Setelah memahami rate yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menghitung premi asuransi untuk mengetahui biaya asuransi mobil baru. Premi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan asuransi sebagai kompensasi atas perlindungan yang diberikan. Berikut adalah cara menghitung premi untuk kedua jenis asuransi:
Perhitungan Premi Asuransi Mobil Baru All Risk
Untuk melakukan perhitungan asuransi mobil baru all risk, kamu bisa menggunakan rumus berikut, yaitu:
Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi
Berikut adalah contoh menghitung premi asuransi kendaraan all risk: Misalkan kamu memiliki mobil baru dengan nilai Rp300.000.000 dan berdomisili di Jakarta (Wilayah II). Rate asuransi yang berlaku adalah 2,18% (batas bawah untuk kategori nilai pertanggungan >Rp200 juta s.d. Rp400 juta di Wilayah II).
Premi Dasar = Rp300.000.000 x 2,18% = Rp6.540.000
Selanjutnya, tambahkan biaya administrasi dan materai. Misalkan biaya ini sebesar Rp50.000:
Total Premi = Rp6.540.000 + Rp50.000 = Rp6.590.000
Jadi, total premi yang harus dibayarkan untuk asuransi All Risk adalah Rp6.590.000 per tahun.
Perhitungan Premi Asuransi Mobil Baru TLO
Sedangkan untuk cara perhitungan premi asuransi mobil baru TLO tidak berbeda dengan all risk, dimana rumus yang digunakan juga sama, yaitu:
Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi
Berikut adalah contoh simulasi asuransi mobil baru: Menggunakan contoh mobil yang sama (nilai Rp300.000.000, berdomisili di Jakarta), namun kali ini dengan asuransi TLO. Rate asuransi TLO yang berlaku adalah 0,38% (batas bawah untuk kategori nilai pertanggungan >Rp200 juta s.d. Rp400 juta di Wilayah II).
Premi Dasar = Rp300.000.000 x 0,38% = Rp1.140.000
Tambahkan biaya administrasi dan materai:
Total Premi = Rp1.140.000 + Rp50.000 = Rp1.190.000
Jadi, total premi yang harus dibayarkan untuk asuransi TLO adalah Rp1.190.000 per tahun.
Namun perlu diingat bahwa perhitungan ini adalah contoh sederhana. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi mungkin mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti risiko wilayah yang lebih spesifik, jenis penggunaan kendaraan, dan riwayat klaim sebelumnya. Untuk menghitung premi asuransi, kamu juga bisa menggunakan kalkulator asuransi mobil baru.
Cara Beli Asuransi Mobil Baru di IGLOO
IGLOO merupakan salah satu platform asuransi digital yang menawarkan kemudahan dalam proses pembelian asuransi mobil baru. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membeli asuransi mobil di IGLOO:
- Buka halaman “Asuransi Mobil” di website Igloo
- Disana kamu bisa memilih Asuransi Mobil TLO atau Asuransi Mobil Komprehensif.
- Kemudian, klik “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang kamu inginkan.
- Isikanlah informasi lengkap terkait kendaraanmu
- Segera lakukan pembayaran melalui metode payment yang kamu inginkan. Bisa lewat dompet digital, transfer bank, atau virtual accounts.
- Bila pembayaran sudah diterima, polis akan segera diterbitkan.
Setelah menyelesaikan pembelian premi di Igloo, jangan lupa untuk cek premi asuransi mobil baru Anda. Pastikan sudah terdaftar dan sesuai dengan pembelian yang dilakukan.
Kesimpulan
Memilih asuransi mobil yang tepat adalah keputusan penting yang dapat mempengaruhi keamanan finansial kamu. Dengan memahami rate perhitungan asuransi mobil berdasarkan ketentuan OJK dan cara menghitung premi kamu dapat membuat keputusan sesuai dengan kebutuhan.
Ingatlah bahwa meskipun harga adalah faktor penting, namun bukan satu-satunya pertimbangan. Kualitas layanan, kecepatan proses klaim, dan reputasi perusahaan asuransi juga merupakan faktor krusial yang perlu dipertimbangkan.
Terakhir, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan customer care IGLOO jika kamu merasa kesulitan dalam memilih polis yang tepat. Mereka dapat memberikan wawasan yang berharga berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka tentang industri asuransi.