Skip to content

Simak 7 Cara Cek dan Bayar Denda Tilang yang Simpel Berikut Ini

cek denda tilang

Seperti yang kita ketahui, tilang merupakan tindakan atau proses penindakan pelanggaran hukum lalu lintas oleh petugas kepolisian dengan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas 

Pelanggaran tersebut biasanya berupa melanggar lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, dan lain sebagainya. Tilang sendiri bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta memberikan efek jera kepada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Jika kamu melanggar dan kena tilang, kamu tentu harus membayar sejumlah denda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara cek dan bayar denda tilang.

Proses E-tilang

Proses E-tilang

Berbeda dengan tilang pada umumnya, tilang elektronik atau e-tilang  ditindak secara elektronik dan dilakukan oleh kepolisian. Berikut adalah proses tilang elektronik secara umum:

  1. Identifikasi Pelanggaran: Pelanggaran lalu lintas terdeteksi melalui alat elektronik seperti kamera atau alat pemantau kecepatan yang terpasang di jalan raya. Setelah terdeteksi, informasi tentang pelanggaran akan masuk ke dalam sistem tilang elektronik.
  2. Pembuatan Tilang Elektronik: Setelah pelanggaran teridentifikasi, petugas kepolisian akan membuat tilang elektronik yang berisi informasi tentang pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu dan tempat pelanggaran, serta denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
  3. Pengiriman Tilang Elektronik: Tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pelanggar yang terdaftar di sistem tilang elektronik, biasanya melalui surat atau email.
  4. Pembayaran Denda: Pelanggar harus membayar denda tilang elektronik dalam waktu yang ditentukan, biasanya dalam waktu 14 hari. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank atau layanan pembayaran online yang bekerja sama dengan kepolisian.
  5. Konfirmasi Pembayaran: Setelah pembayaran diterima, petugas kepolisian akan mengonfirmasi pembayaran dan menyelesaikan proses tilang elektronik.

Penting untuk membayar denda tilang elektronik tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif yang lebih berat. Pasalnya, jika pelanggar tidak membayar denda tilang elektronik dalam waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif yang lebih berat, seperti penghapusan hak berlalu lintas atau pemberhentian surat izin mengemudi.

Baca Juga: Mobil LCGC: Jenis, Kelebihan, dan Daftar Harga di 2023

Cara Cek Denda Tilang

Cara Cek Denda Tilang

Mengutip dari berbagai sumber, Untuk mengecek denda tilang, kamu bisa mengakses website resmi kepolisian dan memasukkan nomor tilang atau nomor polisi kendaraan untuk mengetahui apakah kamu memiliki denda tilang atau tidak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data“.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available“.
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara Bayar Denda Tilang

Cara Bayar Denda Tilang

Setelah mengetahui cara cek denda tilang, berikut ini adalah cara-cara bayar e-tilang yang dapat kamu lakukan secara online maupun offline:

1. Bayar E-tilang via Situs Kejaksaan

  1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari
  3. Lalu kamu dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  4. Klik tombol “Bayar
  5. Setelah itu, pelanggar akan memperoleh kode bayar yang dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayarannya juga bisa melalui sejumlah bank, seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD

2. Bayar Tilang atau E-tilang via teller BRI

  1. Ambil nomor antrian dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom “Nomor Rekening” dan Nominal denda tilang di slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada petugas Teller BRI
  4. Petugas Teller BRI bakal lakukan validasi
  5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran
  6. Slip setoran diserahkan buat menebus SIM atau STNK yang disita

3. Bayar Tilang atau E-tilang via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu debit atau ATM BRI dan PIN
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Konfirmasi jika pembayaran sudah sesuai
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran
  7. Struk ATM asli diserahkan untuk menebus SIM atau STNK yang disita

4. Bayar Tilang atau E-tilang via Mobile Banking BRI

  1. Unduh dan login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS buat ditukarkan buat menebus SIM atau STNK yang disita.

5. Bayar Tilang atau E-tilang Lewat Internet Banking Bri

  1. Buka dan login ke ib.bri.co.id
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Konfirmasi rincian pembayaran kalau sudah sesuai
  5. Masukkan password dan mToken
  6. Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti untuk menebus SIM atau STNK

6. Bayar Tilang atau E-tilang via EDC BRI

  1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  2. Masukan kartu debit atau ATM BRI milikmu
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan PIN
  5. Konfirmasi detail pembayaran jika sudah sesuai
  6. Fotokopi dan simpan struk sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran buat menebus SIM atau STNK yang disita

7. Bayar Melalui Bank Lain

  1. Masukkan kartu debit atau ATM dan PIN
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Rekening Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) lalu diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda
  5. Ikuti instruksi buat selesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Baca Juga: SIM Mobil: Syarat dan Cara Membuatnya

Dapatkan Asuransi Mobil Terbaik di Igloo

Nah, itu tadi informasi mengenai cara cek denda tilang online, serta cara membayarnya. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tujuan dari sistem ini adalah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dan mempromosikan keselamatan dalam berkendara.

Sebagai pengingat, pastikan juga untuk menggunakan asuransi motor terbaik yang akan memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.

Untuk melakukan pembelian asuransi motor, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
  2. Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor Listrik, Asuransi Motor, dan Asuransi Motolite
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.