Asuransi Kehilangan Mobil: Pengertian dan Manfaatnya
Memiliki asuransi mobil hilang merupakan keputusan yang sangat bijak jika kamu memiliki kendaraan roda empat. Hal ini disebabkan oleh nilai tinggi yang dimiliki oleh mobil, yang bisa mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Apabila mobil mengalami kehilangan, dampak finansial yang mungkin dialami sangatlah besar. Terlebih lagi, mobil merupakan salah satu objek yang rentan terhadap risiko pencurian, kemungkinan kehilangan tersebut.
Mengingat nilai mobil yang relatif tinggi, tarif premi asuransinya pun menjadi sebanding. Hal ini seringkali membuat banyak orang mempertimbangkan dengan cermat keuntungan dan kerugian sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi mobil.
Namun sebenarnya, asuransi mobil dapat memberikan perlindungan finansial yang penting, terutama dalam situasi kehilangan kendaraan.
Maka dari itu, mari kita bahas mengenai asuransi mobil hilang dan berbagai tips penting dalam mengajukan klaim asuransi agar prosesnya berjalan lancar dan tidak ditolak.
Apa Itu Asuransi Kehilangan Mobil?
Asuransi mobil hilang menyediakan perlindungan total dalam bentuk klaim total loss. Dengan kata lain, jika mobil yang kamu miliki hilang karena pencurian, baik dengan atau tanpa kekerasan, selama periode asuransi berlaku, perusahaan asuransi akan membayarkan jumlah pertanggungan secara tunai setara dengan nilai pasar mobil yang hilang.
Produk ini sangat relevan kamu mereka yang memiliki mobil dengan nilai tinggi. Asuransi mobil hilang mampu melindungi nilai investasi kamu terhadap risiko kehilangan, khususnya bagi aset berharga seperti mobil.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa jumlah penggantian yang diterima akan disesuaikan dengan nilai mobil yang mengalami depresiasi setiap tahunnya. Hal ini mengingat mobil sebagai aset cenderung mengalami penurunan nilai seiring berjalannya waktu.
Contohnya, jika pada tahun 2020 kamu membeli mobil Honda Jazz dengan nilai Rp250.000.000, mungkin nilainya akan mengalami penurunan menjadi Rp200.000.000 pada tahun 2023. Maka, uang penggantian yang kamu dapatkan bukanlah Rp250.000.000, melainkan Rp200.000.000 (nilai mobil di tahun 2023).
Terdapat dua jenis asuransi mobil hilang yang tersedia di Indonesia, yaitu Asuransi Mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO):
1. All Risk
Asuransi All Risk memberikan penggantian atas kerugian kendaraan baik yang bersifat sebagian (parsial) maupun menyeluruh. Dengan kata lain, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kehilangan baik pada komponen individu mobil maupun kehilangan keseluruhan kendaraan.
2. Total Loss Only (TLO)
Asuransi ini menawarkan perlindungan terhadap kehilangan kendaraan secara keseluruhan. Dengan kata lain, jika kehilangan hanya mencakup sebagian kecil kendaraan (kurang dari 75% dari nilai total kendaraan, sesuai dengan ketentuan polis), asuransi ini tidak akan memberikan ganti rugi.
Manfaat Asuransi Kehilangan Mobil
1. Perlindungan Lebih Terjamin
Manfaat asuransi kehilangan mobil yang pertama adalah memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara. Manfaat dari perlindungan ini melibatkan berbagai kejadian, seperti kecelakaan yang dapat menutupi biaya perbaikan, risiko kehilangan mobil, dan manfaat lainnya yang berkaitan dengan situasi yang tidak terduga.
2. Memberikan Rasa Aman Ketika Berkendara
Manfaat lain dari memiliki asuransi mobil hilang adalah terciptanya perasaan aman dan nyaman saat melakukan perjalanan. Dengan asuransi ini, kamu sudah terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, memberikan ketenangan pikiran selama bepergian.
3. Mengurangi Potensi Pengeluaran Biaya
Dengan adanya premi yang telah direncanakan, hal ini tentu akan memudahkan manajemen keuangan kamu. Pasalnya, biaya perbaikan kendaraan umumnya cukup tinggi, bahkan bisa menjadi beban keuangan yang signifikan dan berpotensi menghabiskan tabungan.
Dengan asuransi, kamu dapat mengatasi risiko ini dengan pembayaran premi yang terjangkau, sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan kamu dalam jangka panjang. Oleh karena itu, asuransi menjadi alternatif yang bijak untuk mengurangi risiko pengeluaran mendesak.
4. Mendapat Fasilitas Tambahan
Beberapa perusahaan asuransi memberikan fasilitas tambahan yang semakin memudahkan nasabah jika mengalami kerugian. Tidak hanya itu, beberapa jenis polis asuransi bahkan menawarkan manfaat tambahan berupa penggantian kendaraan dengan mobil yang identik jika kendaraan asli memenuhi persyaratan tertentu.
Fitur ini dikenal sebagai “new for old,” di mana pemilik kendaraan yang hilang dapat mendapatkan mobil pengganti yang serupa dengan yang hilang.
Syarat Asuransi untuk Perlindungan Kehilangan Mobil
Asuransi memang dapat memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian yang timbul akibat risiko kehilangan mobil. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua situasi pencurian atau kehilangan mobil dapat diajukan klaim asuransi.
Untuk dapat memperoleh manfaat perlindungan dari kerugian akibat kehilangan mobil, kamu perlu memperhatikan sejumlah syarat yang tertera di bawah ini:
Tindakan Pencurian atau Kehilangan yang Tidak Disengaja
Klaim akibat kehilangan mobil dapat diajukan apabila kejadian tersebut terjadi tanpa disengaja. Dengan kata lain, jika penyelidikan pihak asuransi menunjukkan adanya kelalaian yang menjadi penyebab hilangnya mobil, maka asuransi tidak akan menanggung kerugian akibat kehilangan tersebut.
Penyalahgunaan Kendaraan
Di samping faktor kesengajaan, perlindungan mungkin tidak berlaku jika kamu dengan sengaja meminjamkan atau menyewakan mobil pribadi kepada pihak lain, dan kemudian kendaraanmu dibawa kabur. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara ketentuan dalam polis asuransi dan realitas situasi yang terjadi.
Apabila polis asuransi mencantumkan bahwa kendaraan tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi, sedangkan kenyataannya mobil kamu digunakan untuk keperluan komersial, maka pertanggungan asuransi dapat dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Asuransi Mobil Rental: Pengertian, Jenis, dan Tips Memilihnya
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi Mobil Hilang
Untuk memproses klaim asuransi mobil, kamu dapat mengajukannya kepada pihak asuransi dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Biasanya, dokumen-dokumen yang dibutuhkan mencakup:
- Dokumen polis asli
- Dokumen asli BPKB
- Dokumen asli STNK
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Kunci kendaraan yang asli dan cadangan
- Salinan SIM pengemudi
- Salinan KTP tertanggung sesuai nama dalam STNK
- Kuitansi bermaterai 3 lembar
- Berita acara kehilangan dari Kepolisian
- Surat tanda pemblokiran dari Polda
- Surat keterangan resmi dari Ketua Direktorat Reserse
Cara Pengajuan Klaim Asuransi Kehilangan Mobil
1. Segera Lapor ke Pihak Asuransi
Setelah terjadi kehilangan, segera sampaikan laporan kejadian kepada perusahaan asuransi. Kamu dapat menghubungi perusahaan melalui telepon atau email. Pastikan juga untuk memperhatikan batas waktu pelaporan klaim agar klaim yang diajukan dapat diterima tanpa terlewatkan.
2. Mengurus Surat Kehilangan
Tahap berikutnya adalah mengurus surat berita acara kehilangan melalui kepolisian. Penting untuk dicatat bahwa aturan pembuatan surat ini adalah dalam waktu 24 jam setelah kejadian. Oleh karena itu, pastikan kamu segera mendatangi kantor polisi untuk proses tersebut.
Setelah surat kehilangan dibuat, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh dokumen kendaraan yang hilang guna mencegah penyalahgunaan. Selanjutnya, kepolisian akan meminta keterangan dari dua orang saksi terkait insiden pencurian mobil tersebut.
Selain melibatkan berita acara kehilangan, proses ini juga memerlukan pengajuan surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse. Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan dokumen tersebut mencakup:
- Salinan KTP
- Salinan BPKB
- Salinan faktur pembelian kendaraan bermobil
- Salinan polis asuransi
- Salinan tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi
- Salinan dokumen tempat kejadian perkara
- Surat asli daftar pencarian barang
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung Klaim
Setelah memperoleh berita acara dari Kepolisian dan surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung klaim yang akan diserahkan kepada pihak asuransi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diberikan:
- Dokumen polis asli
- Dokumen asli BPKB
- Dokumen asli STNK
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Kunci kendaraan yang asli dan cadangan
- Salinan SIM pengemudi
- Salinan KTP tertanggung sesuai nama dalam STNK
- Kuitansi bermaterai 3 lembar
- Berita acara kehilangan dari Kepolisian
- Surat tanda pemblokiran dari Polda
- Surat keterangan resmi dari Ketua Direktorat Reserse
4. Ajukan Klaim Asuransi Mobil Hilang
Setelah semua prosedur selesai dilakukan, kamu dapat mengajukan klaim asuransi mobil kepada perusahaan asuransi dengan melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Asuransi Mobil Harian: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mobil Hilang?
Secara umum, proses pencairan klaim asuransi untuk mobil yang hilang memerlukan waktu sekitar 3 bulan setelah klaim diajukan. Waktu ini terkait dengan tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang membutuhkan 60 hari pertama untuk mengusut kasus kehilangan tersebut.
Jika tidak ada kemajuan soal kasus tersebut, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi paling lambat 30 hari setelah mendapat persetujuan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jika dalam periode 60 hari pertama mobil berhasil ditemukan, nasabah memiliki opsi untuk mengubah jenis klaim menjadi klaim partial loss. Dengan demikian, mereka dapat menerima ganti rugi atas kerusakan mobil selama masa kehilangan.
Mengalami kehilangan mobil akibat pencurian tentu merupakan kerugian yang signifikan, terutama mengingat nilai tinggi kendaraan tersebut. Dalam situasi seperti ini, bagi pemilik kendaraan yang telah diasuransikan, sangat penting untuk segera mengajukan klaim asuransi guna memperoleh ganti rugi yang diperlukan.
Jika kamu sedang mencari asuransi mobil hilang untuk melindungi kendaraan kesayanganmu, salah satu produk terbaik yang dapat dipertimbangkan adalah asuransi mobil dari Igloo. Selain menyajikan manfaat pertanggungan yang komprehensif, Igloo akan memberikan layanan maksimal kepada nasabahnya.
Untuk memudahkan kamu, Igloo menyediakan asuransi mobil yang dapat kamu miliki dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Mobil” melalui Igloo di https://igloo.co.id/id/asuransi-mobil
- Pilih jenis asuransi mobil yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Komprehensif (All Risk) dan Kerugian Total Saja (TLO).
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain Asuransi Mobil, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.