5 Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang
Mengetahui cara mengurus asuransi motor hilang sangat penting untuk dipelajari jika kamu mengasuransikan aset berharga milik kamu. Pasalnya, banyak nasabah yang mengajukan klaim asuransi untuk kendaraan bermotor mereka mengalami penolakan dari pihak asuransi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti dokumen persyaratan tidak lengkap, pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam polis asuransi, dan lain-lain.
Nah, agar klaim asuransi motor hilang kamu diterima di kemudian hari, artikel berikut akan memberikan kamu 5 tips cara mengurus asuransi motor hilang yang dapat kamu jadikan panduan.
Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang agar Diterima
Seperti yang kita ketahui, klaim asuransi melibatkan proses tertentu yang harus diikuti oleh nasabah yang bersangkutan. Secara umum cara mengurus asuransi motor hilang dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Melaporkan kepada Perusahaan Asuransi
Cara mengurus asuransi motor hilang yang pertama adalah dengan melaporkan kepada perusahaan asuransi terkait. Kamu harus melapornya secepat mungkin, biasanya batas waktu untuk melapor kepada pihak asuransi adalah 72 jam atau 3 hari.
Nantinya, pihak asuransi juga akan melakukan wawancara untuk menanyakan kronologi kejadian kehilangan. Kamu mungkin juga akan diminta untuk melengkapi berbagai data, seperti surat keterangan laporan kehilangan.
2. Membuat Laporan Kejadian di Kantor Polisi
Setelah melapor kejadian ke perusahaan asuransi, kamu juga harus melaporkannya ke kantor polisi dimana motor kamu mengalami kehilangan. Nantinya, kamu akan diwawancarai oleh pihak kepolisian untuk menyampaikan urutan kejadian secara kronologis untuk melengkapkan berita acara.
3. Mengajukan Surat Pemblokiran STNK
Jika sudah selesai membuat berita acara, kamu bisa mengajukan surat pemblokiran STNK di Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) di Polda setempat. Nantinya, surat ini akan digunakan untuk mengurus klaim ke perusahaan asuransi.
4. Membuat Surat Keterangan di Direktorat Reserse
Selaint surat pemblokiran STNK, kamu juga memerlukan surat keterangan di Direktorat Reserset untuk melakukan klaim. Pastikan juga kamu melengkapi beberapa dokumen berikut yang menjadi persyaratannya:
- Kartu Tanda Penduduk (fotokopi)
- BPKB (fotokopi)
- BAP (asli)
- Faktur pembelian kendaraan (fotokopi)
- Polis asuransi (fotokopi)
- DPB dan Lapju (asli)
- Surat pengantar dari perusahaan asuransi (asli)
5. Mengajukan Klaim ke Perusahaan Asuransi
Cara mengurus asuransi motor hilang yang terakhir adalah dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang sudah kamu urus sebelumnya ke pihak asuransi. Beberapa dokumen tersebut adalah:
- Surat keterangan dari Direktorat Polda
- Surat keterangan pemblokiran STNK
- Kunci kontak motor ( termasuk kunci cadangan)
- Kwitansi (3 lembar)
Jika sudah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, nantinya pihak asuransi akan melakukan proses verifikasi dan hal lainnya selama 30 hari untuk proses pengajuan klaim.
Nah, itulah 5 cara mengurus asuransi motor hilang dari Igloo. Secara keseluruhan, proses mengajukan klaim merupakan proses yang cukup panjang dan membutuhkan ketelitian. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen dan persyaratannya agar klaim asuransi kamu cair tepat waktu.
Seperti yang kita ketahui, masalah seperti kehilangan kendaraan, termasuk motor, sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki asuransi kendaraan sangat penting karena memberikan sejumlah manfaat dan perlindungan kepada aset berharga kamu.
Selain tanggungan biaya penggantian sesuai nilai motormu jika kendaraan kamu hilang karena dicuri, kamu juga akan mendapatkan beberapa manfaat berupa perlindungan finansial jika motor rusak atau hancur akibat kecelakaan hingga vandalisme, dan lain-lain.
Untungnya, Igloo memiliki produk Asuransi Kendaraan yang akan melindungi motor kamu dari segala macam resiko tidak terduga dikemudian hari. Jika kamu tertarik untuk memilikinya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi halaman “Asuransi Kendaraan” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-kendaraan
- Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Mobil, Asuransi Motor (kerugian total), dan Asuransi Motolite
- Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
- Masukan informasi kendaraan kamu
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
- Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima
Untuk proses klaimnya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya”
- Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
- Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim
Selain Asuransi Kendaraan, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.