Skip to content

Motor Hilang Apakah Diganti Asuransi? Simak Penjelasannya Berikut

motor hilang apakah diganti asuransi

“Motor hilang apakah diganti asuransi?” pertanyaan tersebut pasti pernah muncul bagi kamu yang mungkin baru saja mengenali produk asuransi motor. Secara singkat, ya, motor hilang akan diganti oleh asuransi.

Namun, tentu ada beberapa peraturan dan prosedur yang tentunya harus kamu patuhi agar klaim dapat diterima. Jika kamu tidak memenuhinya, kemungkinan besar klaim asuransi motor hilang kamu akan ditolak.

Untuk menjawab pertanyaan terkait “Motor hilang apakah diganti asuransi?”, yuk, simak artikel Igloo berikut ini.

Jenis Asuransi Motor Hilang

Jenis Asuransi Motor Hilang

Ada dua jenis asuransi motor yang dapat memberikan ganti rugi atas kehilangan motor, yaitu asuransi TLO (Total Loss Only) dan All Risk. Berikut adalah penjelasannya:

1. Asuransi Motor TLO

Total Loss Insurance atau (TLO) adalah jenis asuransi motor yang memberikan perlindungan khusus dalam situasi di mana motor mengalami perbaikan kerusakan lebih dari 75% dari harga motor atau mengalami kehilangan motor. Namun, jika biaya perbaikan kurang dari 75%, maka kamu tidak bisa mendapatkan manfaat dari asuransi TLO. 

2. Asuransi Motor All Risk

Asuransi all risk merupakan jenis asuransi kendaraan yang melindungi motor secara menyeluruh. Dengan kata lain, asuransi all risk dapat menanggung segala bentuk kerugian mulai dari yang kecil seperti penyok atau baret halus, hingga yang berat seperti kecelakaan atau kehilangan motor.

Baca Juga: Super Mewah! Inilah Daftar 10 Motor Termahal di Indonesia

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Lantas, bagaimanakah cara klaim asuransi motor hilang? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.

1. Buat Laporan ke Pihak Asuransi

Pertama, kamu harus membuat laporan kehilangan motor ke pihak asuransi. Laporan ini dapat dibuat secara lisan atau tulisan melalui call center, email, atau agen resmi asuransi. 

Laporan ini harus dibuat maksimal tiga hari setelah kejadian. Jika terlambat atau terlalu lama dari kejadian, kemungkinan besar klaim kamu akan ditolak.

2. Siapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah membuat laporan, pihak asuransi akan meminta berkas-berkas sebagai syarat klaim uang pertanggungan. Dokumen yang perlu kamu persiapkan antara lain adalah:

  • Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian (Segera melaporkan kasus kehilangan di Polsek setempat dalam waktu maksimal 24 jam)
  • SIM
  • KTP
  • STNK
  • Kunci motor
  • Kunci cadangan (opsional)
  • Surat pemblokiran

3. Urus Surat dari Direktorat Reserse

Selanjutnya, kamu perlu mengurus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda. Surat ini berfungsi untuk melengkapi syarat klaim asuransi. Isi suratnya akan dilengkapi dengan nomor polis asuransi.

Dokumen yang perlu kamu sertakan adalah fotokopi KTP, BPKB, Faktur pembelian kendaraan bermotor, berita acara/laporan kehilangan, dan polis asuransi.

4. Ajukan Surat Permohonan Klaim Asuransi

Jika semua persyaratan sudah siap segera ajukan permohonan klaim kepada pihak asuransi.

Baca Juga: 8 Tips Memilih Asuransi Motor yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan

Cara Perhitungan Asuransi Kehilangan Motor

Berikut adalah beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat kamu mencoba menghitung pertanggungan asuransi kehilangan motor.

  • Perhatikan jangka waktu pembelian motor dengan waktu kehilangan: Semakin dekat jangka waktu pembelian motor dengan kejadian kehilangan, semakin besar jumlah pertanggungan yang akan diterima. Sebaliknya, dengan jangka waktu yang semakin lama, jumlah pertanggungan yang diberikan akan semakin sedikit.
  • Cari tahu harga OTR/ harga pembelian kendaraan bermotor di suatu daerah: Harga OTR juga dapat memengaruhi perhitungan asuransi kehilangan motor. Jika nilai jual motor ketika hilang ada di bawah Rp10.000.000, maka uang pertanggungan akan dipotong sebesar Rp1.000.000. Namun, jika harga motor di atas Rp10.000.000, maka potongan yang akan diberikan sebesar 10% dari harga motor.
  • Cari tahu nilai maksimal yang ditanggung dan biaya resiko yang dibebankan: Nilai maksimal kendaraan yang dapat ditanggung sebesar Rp500.000.000 dan pengajuan klaim akan dikenakan biaya resiko sebesar 5% dari nilai klaim, dengan jumlah minimal Rp150.000.

Tips agar Klaim Asuransi Motor Hilang Diterima

Tips agar Klaim Asuransi Motor Hilang Diterima

Nah, setelah mengetahui cara klaim asuransi motor hilang, pastikan untuk mengikuti tips-tips berikut agar klaim asuransi kamu dapat diterima:

1. Pastikan Sudah Memahami Polis Asuransi 

Sebelum membuat permohonan klaim, pastikan untuk memeriksa isi polis dengan teliti. Pasalnya, banyak sekali klaim yang ditolak karena nasabah tersebut tidak memahami betul ketentuan-ketentuan yang sudah tertulis di dalam polis. 

Oleh karena itu, kamu bisa menghindari risiko penolakan klaim akibat kelalaian dalam membaca dan memahami ketentuan polis.

2. Lapor ke Perusahaan Asuransi

Jika syarat-syarat dan prosedur sudah dilakukan dengan tepat, segeralah menghubungi menghubungi perusahaan asuransi yang menjadi penanggung. Tanyakan secara detil apa yang menjadi penyebab klaim kamu ditolak.

3. Melakukan Somasi

Jika kamu tidak kunjung mendapatkan klaim, tips terakhir yang bisa kamu lakukan adalah menyiapkan bukti-bukti yang relevan dan segera melaporkan kasus ini secara hukum.

Itulah informasi seputar “Motor hilang apakah diganti asuransi?” yang perlu kamu ketahui. Sebelum memiliki polis asuransi motor, pastikan untuk selalu membaca dan memahami ketentuan polis di dalamnya, ya. 

Membaca polis dengan detil dapat membantu kamu memahami hak, kewajiban, dan cakupan asuransi yang kamu miliki. Sehingga, kamu dapat mendapatkan manfaatnya secara maksimal dan tidak mengalami hambatan dalam melakukan klaim di masa depan.

Untuk mendapatkan asuransi motor terbaik, kamu dapat memilih Igloo yang menyediakan manfaat komprehensif untuk keamanan kendaraan kesayanganmu.