Perjanjian Asuransi: Komponen, Syarat, dan Jenisnya
Perjanjian asuransi atau kontrak asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi. Perjanjian ini memuat ketentuan dan persyaratan mengenai jenis asuransi yang dibeli, besaran premi yang harus dibayar, manfaat yang akan diterima oleh pemegang polis asuransi jika terjadi risiko yang diasuransikan, dan sebagainya.
Pemegang polis asuransi wajib membayar premi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Sementara itu, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis asuransi jika terjadi risiko yang diasuransikan, seperti kecelakaan, sakit, atau kematian.
Jika kamu ingin mempelajari lebih lanjut tentang perjanjian asuransi, artikel Igloo berikut bisa menjadi panduan.
Komponen Penting dalam Perjanjian Asuransi
Sebelum mempelajari lebih lanjut, terdapat komponen-komponen penting dalam perjanjian asuransi yang harus kamu ketahui:
1. Declaration
Komponen pertama adalah declaration. Komponen ini merupakan pernyataan yang menyatakan terkait segala informasi yang berkaitan dengan hak milik atau aktivitas (objek) yang dapat diasuransikan.
2. Insuring Agreement
Kedua adalah insuring agreement atau persetujuan asuransi. Isi dari insuring agreement merupakan ringkasan terkait kesanggupan pokok dari Penanggung (perusahaan asuransi), sekaligus merupakan inti dari perjanjian asuransi.
3. Exclusions
Selanjutnya adalah exclusions. Komponen ini terbagi menjadi tiga jenis dari exclusions, yaitu excluded peril, excluded loses dan excluded property. Komponen ini membahas mengenai kerugian atau risiko yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
4. Conditions
Terakhir adalah conditions. Komponen ini adalah ketentuan kontrak yang membatasi hak yang diberikan oleh kontrak. Agar syarat perusahaan asuransi bisa membayarkan klaimnya, pengajuan klaim harus mencantumkan informasi yang benar dan tepat.
Baca Juga: 10 Pertanyaan Tentang Asuransi dan Jawabannya
Syarat-Syarat Perjanjian Asuransi
Sebelum melakukan kesepakatan, ada beberapa syarat kontrak asuransi yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terkait. Beberapa syarat umum yang biasanya terdapat dalam perjanjian asuransi antara lain:
1. Kesepakatan Dua Belah Pihak untuk Saling Mengikat
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Terdapat elemen penting dalam kontrak asuransi, yaitu penawaran dan penerimaan. Dalam kontrak asuransi, penawaran dalam berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan (risiko) berasal dari penanggung.
2. Kompeten dalam Membuat Perjanjian
Kompetensi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi sangat penting untuk memastikan sahnya perjanjian asuransi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang dianggap kompeten untuk terlibat dalam kontrak asuransi, yaitu:
- Pihak Pertama: Pihak pertama dalam kontrak asuransi adalah perusahaan asuransi atau agen asuransi yang mewakili perusahaan tersebut.
- Pihak Kedua: Pihak kedua dalam kontrak asuransi adalah pemegang polis atau nasabah yang membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi.
Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum atau kemampuan untuk membuat perjanjian. Setidaknya mereka tidak boleh dalam keadaan yang merugikan seperti gangguan mental, dan terkena sanksi hukum atau keuangan yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian asuransi.
3. Jaminan Seimbang dengan Risiko
Syarat perjanjian asuransi ketiga yaitu adanya keseimbangan antara jaminan dengan risiko yang ditanggung. Disinilah premi asuransi menjadi jaminan dan memberikan kekuatan hukum dari kontrak asuransi tersebut.
Jaminan tersebut merupakan sebuah objek pertanggungan yang harus diketahui kedua belah pihak. Objek tersebut bisa berupa aset seperti kendaraan atau kejadian tertentu seperti kecelakaan atau jatuh sakit.
4. Legal Object
Legalitas dalam asuransi sangatlah penting untuk dipenuhi karena memiliki kekuatan hukum. Suatu perjanjian asuransi akan dibatalkan jika sesuatu yang dilindungi tersebut berlawanan dengan kepentingan umum.
5. Terdapat Legal Form
Legal form atau bentuk hukum dari perusahaan asuransi dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan wilayah hukum yang berlaku. Beberapa bentuk hukum yang umum dijumpai dalam industri asuransi adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persatuan atau Asosiasi, hingga pemerintah.
Baca Juga: Premi Asuransi: Pengertian, Cara Menghitung dan Faktor yang Mempengaruhi
Asas Hukum Perjanjian Asuransi
Selain syarat sah, ada asa hukum yang ada di dalam perjanjian asuransi. Berikut adalah kelima asas hukum tersebut:
- Asas kebebasan berkontrak
- Asas ketentuan mengikat
- Asas kepercayaan
- Asas persamaan hukum
- Asas keseimbangan
Jenis-Jenis Perjanjian Asuransi
Setelah mengetahui komponen dan syarat-syarat dalam perjanjian asuransi, berikut adalah jenis perjanjian asuransi yang paling umum:
1. Informal
Tidak bersifat kaku seperti kontrak formal, kontrak informal tidak ada metode tertentu dalam pembuatannya, yang penting kedua pihak sama-sama setuju dengan isi kontrak. Sifatnya pun sangat fleksibel karena kedua pihak bisa sama-sama memberikan saran terhadap isi perjanjian.
2. Aleatory
Jenis perjanjian aleatory memungkinkan satu pihak untuk bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar daripada nilai yang sudah diberikan kepada pihak lain. Pihak-pihak tersebut adalah nasabah atau perusahaan asuransi.
3. Adhesion
Jenis perjanjian adhesion merupakan perjanjian yang hanya disiapkan oleh perusahaan asuransi, dan isi perjanjian tersebut harus diterima oleh nasabah. Jika tidak menerima, maka perjanjian asuransi akan dibatalkan.
Itu dia penjelasan singkat mengenai perjanjian asuransi yang harus kamu ketahui. Penting untuk memahami lebih dalam mengenai asuransi sebelum membelinya agar bisa mendapatkan benefits yang sesuai dengan kebutuhan kamu.