Skip to content

4 Jenis Plat Motor Listrik yang Wajib Kamu Ketahui

plat motor listrik

Di Indonesia, kendaraan listrik memiliki hak istimewa yang tidak dimiliki kendaraan konvensional pada umumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah sedang berusaha untuk mendorong warga untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Salah satu perbedaannya terletak pada plat motor listrik.

Hal ini dikarenakan kendaraan listrik, seperti motor listrik dianggap dapat mengurangi polusi udara dan emisi karbon yang nantinya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas udara di perkotaan atau pedesaan.

Dukungan pemerintah, termasuk subsidi, dan fasilitas pengisian, telah mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dan mengurangi hambatan ekonomi yang diakibatkan oleh impor minyak.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan hak istimewa bagi pengguna motor listrik. Motor listrik menggunakan plat nomor yang memiliki perbedaan dari segi warna plat dengan motor konvensional. 

Peraturan ini dibuat untuk memudahkan petugas kepolisian dalam melakukan identifikasi melalui perbedaan yang terdapat pada plat nomor motor listrik. 

Lantas apa saja perbedaannya? Apa hak istimewa yang didapatkan? Simak artikel Igloo berikut ini.

Baca Juga: Jenis Asuransi Motor: Pengertian dan Manfaatnya

Jenis-Jenis Plat Motor Listrik

Perbedaan yang mendasar antara plat motor listrik dan plat motor konvensional adalah penggunaan warnanya. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.

  • Plat Nomor Hitam Garis Biru: Plat dengan warna dasar hitam dengan list biru ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan listrik milik pribadi.
  • Plat Warna Kuning Garis Biru: Jenis ini diperuntukkan untuk angkutan umum bertenaga listrik misalnya taksi atau transportasi umum lainnya.
  • Plat Warna Merah Garis Biru: Jenis mobil listrik pelat biru dengan kombinasi merah denga garis biru ini digunakan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
  • Plat Nomor Putih Garis Biru: Kombinasi warna ini digunakan untuk kendaraan listrik yang masih dalam tahap uji coba. Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.

Hak Istimewa yang Didapatkan dari Motor Listrik

1. Bebas Ganjil-Genap

Seperti yang kita ketahui, kebijakan ganjil-genap adalah kebijakan lalu lintas yang mengatur bahwa kendaraan hanya diizinkan untuk beroperasi di jalan pada hari-hari tertentu berdasarkan nomor plat kendaraan mereka. Kebijakan ini dilakukan pemerintah dalam upaya untuk mengatasi macet.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi kendaraan listrik. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sendiri diperbolehkan berlalu-lalang baik pada tanggal ganjil atau pun genap. Jadi, bagi kamu yang memiliki motor listrik akan bebas berkendara kapan pun dan jalanan mana pun.

2. Pajak yang Lebih Murah

Selain biaya operasional yang lebih murah, pajak yang akan kamu bayar juga akan lebih murah daripada motor konvensional. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Dalam UU tersebut dikatakan jika motor listrik menjadi salah satu kendaraan berbasis energi terbarukan, sehingga motor listrik mendapatkan pengecualian. Jadi, motor listrik akan dibebaskan dari pajak tahunan. 

Rumusnya adalah: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2% + biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

3. Bebas Bea Balik Nama

Selain pajak yang lebih murah, motor listrik juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1: Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 

Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Agar Tidak Ditolak

Manfaat Memiliki Asuransi Kendaraan

Itu dia informasi terkait plat motor listrik yang perlu kamu ketahui.  Apakah kamu sudah tertarik membeli dan menggunakan motor listrik? 

Jika kamu ingin memilikinya, jangan lupa untuk memiliki asuransi motor terbaik untuk memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara.

Memiliki asuransi kendaraan kamu akan mendapatkan beberapa manfaat berikut ini.

1. Perlindungan Lebih Terjamin

Manfaat asuransi yang pertama adalah memberikan perlindungan yang lebih terjamin atas kemungkinan segala resiko saat berkendara. Manfaat perlindungan tersebut mencakup kecelakaan, biaya perbaikan, risiko kehilangan mobil, dan masih banyak lagi.

2. Memberikan Rasa Aman Ketika Berkendara

Manfaat asuransi kedua ketika kamu memiliki asuransi kendaraan adalah rasa aman dan nyaman kemanapun kamu bepergian. Meskipun sudah terlindungi asuransi, kamu harus tetap berkendara dengan waspada untuk meminimalisir potensio kecelakaan yang bisa berakibat fatal.

3. Mengurangi Potensi Pengeluaran Biaya

Asuransi adalah pilihan yang tepat untuk mengurangi kemungkinan pengeluaran biaya mendesak. Hal ini dikarenakan biaya perbaikan kendaraan yang umumnya memakan biaya yang tidak sedikit, bahkan berpeluang menguras tabungan.

4. Mendapat Fasilitas Tambahan

Beberapa perusahaan asuransi memberikan fasilitas tambahan yang semakin memudahkan nasabah jika mengalami kecelakaan. Salah satu contohnya adalah memberikan layanan hotline yang siap sedia 24 jam.

Untuk melakukan pembelian asuransi motor, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi halaman “Asuransi Motor” melalui Igloo di igloo.co.id/id/asuransi-motor
  2. Pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan. Igloo menyediakan Asuransi Motor Listrik, Asuransi Motor, dan Asuransi Motolite
  3. Klik tombol “Cari di Sini” pada jenis kendaraan yang diinginkan
  4. Masukan informasi kendaraan kamu
  5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit
  6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima

Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Igloo: Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman “Polis Saya
  2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan: Persiapkan nomor polis, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan
  3. Pengajuan Klaim: Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu
  4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja: Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim

Selain Asuransi Motor, kamu juga dapat menemukan produk asuransi lainnya seperti Asuransi Kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga kamu, Asuransi Hewan Peliharaan untuk hewan kesayangan, dan Asuransi Perjalanan untuk melindungi petualangan kamu.