6 Jenis Rider dalam Asuransi dan Manfaat Memilikinya
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa asuransi menawarkan segudang banyak manfaat yang dapat memberikan perlindungan dan keamanan finansial bagi individu, keluarga, bisnis, dan masyarakat secara umum.
Namun, apakah kamu tahu kalau ada opsi untuk mendapatkan manfaat yang lebih lengkap daripada polis asuransi biasa? Dalam konteks asuransi, istilah ini disebut dengan rider. Umumnya, rider digunakan untuk asuransi jiwa.
Untuk mempelajari lebih lanjut, kali ini Igloo akan merangkum informasi yang harus kamu ketahui seputar rider asuransi.
Jenis-Jenis Rider Asuransi Jiwa
1. Waiver of Premium
Waiver of Premium adalah rider atau tambahan pada polis asuransi yang memberikan perlindungan khusus bagi pemegang polis jika terjadi kejadian tertentu yang membuatnya tidak mampu membayar premi asuransi.
Dalam situasi seperti itu, perusahaan asuransi akan membebaskan pemegang polis dari kewajiban membayar premi, tetapi tetap memberikan perlindungan asuransi yang telah ditetapkan dalam polis.
Contohnya, jika pemegang polis mengalami cacat total dan tetap sesuai dengan definisi yang telah ditentukan dalam polis, maka ia tidak lagi diharuskan membayar premi setelah peristiwa tersebut terjadi. Namun, perlindungan asuransi tetap berlanjut tanpa adanya pembayaran premi dari pemegang polis.
2. Proteksi Kesehatan
Proteksi Kesehatan adalah salah satu jenis rider asuransi yang sering ditawarkan sebagai tambahan pada polis asuransi jiwa atau polis asuransi kesehatan utama. Rider ini memberikan perlindungan khusus terhadap risiko biaya kesehatan yang tidak tercakup oleh polis asuransi utama.
Dengan adanya rider ini, nasabah dapat menambahkan anggota keluarga lainnya seperti istri atau anak sebagai pihak yang akan mendapatkan perlindungan. Selain itu, jangka waktu perlindungan kesehatan sangat lama. hal ini dikarenakan jangka waktunya mengikuti kontrak Asuransi dasar.
3. Asuransi Kecelakaan
Asuransi Kecelakaan adalah jenis rider asuransi yang memberikan perlindungan tambahan bagi tertanggung jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera fisik atau kematian. Rider ini biasanya ditambahkan ke polis asuransi utama, seperti polis asuransi jiwa atau polis asuransi kesehatan, untuk memberikan perlindungan khusus terhadap risiko kecelakaan.
Jika kecelakaan terjadi dan menyebabkan kematian langsung dalam waktu sekitar 90 hari, maka ahli waris (beneficiary) akan memperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu uang pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa dan uang pertanggungan (UP) dari asuransi kecelakaan (double indemnity).
Baca Juga: Premi Asuransi: Pengertian, Cara Menghitung dan Faktor yang Mempengaruhi
4. Disability
Asuransi Disability Rider adalah sebuah tambahan atau rider pada polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko cacat total dan tetap (total and permanent disability – TPD).
Rider ini memberikan manfaat pembayaran jika tertanggung mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan atau penyakit yang mengakibatkan cacat permanen. Contohnya, tertanggung kehilangan tangan karena kecelakaan, maka beberapa persen dari uang pertanggungan akan diberikan kepada nasabah tersebut.
5. Payor Benefit
Payor Benefit Rider adalah salah satu jenis rider asuransi yang melibatkan anak sebagai tertanggung. Rider ini memberikan perlindungan khusus kepada anak jika orang tua atau penanggung premi (payor) meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Biasanya, payor benefit Rider berlaku untuk anak-anak yang masih berusia di bawah batas usia tertentu, misalnya 18 tahun atau 21 tahun.
Setelah anak mencapai usia batas tersebut, rider ini biasanya berakhir, dan anak menjadi bertanggung jawab untuk membayar premi sendiri atau mempertahankan polis asuransi jiwa utama tanpa keterlibatan orang tua atau penanggung premi.
6. Asuransi Penyakit Kritis
Rider ini memberikan perlindungan khusus terhadap risiko penyakit kritis atau serius tertentu. Jika tertanggung didiagnosis menderita salah satu penyakit yang dijamin dalam rider ini, pembayaran tunai akan diberikan sebagai manfaat untuk membantu mengatasi beban finansial yang timbul akibat penyakit tersebut.
Baca Juga: 10 Pertanyaan Tentang Asuransi dan Jawabannya
Manfaat Memiliki Rider Asuransi
Seperti yang sudah disebut sebelumnya, rider asuransi dapat memberikan perlindungan tambahan dan manfaat tertentu yang tidak disediakan oleh polis asuransi utama itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat dari rider tersebut:
1. Perlindungan Tambahan
Rider memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko tertentu yang tidak tercakup oleh polis asuransi utama. Contohnya, rider penyakit kritis dapat memberikan manfaat tunai jika tertanggung didiagnosis menderita penyakit kritis tertentu seperti kanker, serangan jantung, atau stroke.
2. Fleksibilitas
Dengan rider, kamu dapat menyesuaikan polis asuransi utama dengan kebutuhan dan preferensi pribadi. Kamu dapat memilih dari berbagai rider yang sesuai dengan kebutuhan khusus, tanpa harus membeli polis asuransi baru.
3. Pembebasan Premi
Menambahkan rider berupa waiver of premium dalam polis asuransi jiwa memungkinkan seseorang mendapatkan pembebasan premi atas pertanggungan dasar ketika tertanggung mengalami ketidakmampuan total karena sakit ataupun kecelakaan.
Itu dia informasi seputar rider yang perlu kamu ketahui. Kamu dapat memilih rider yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pribadi.
Namun, sebelum menambahkan rider ke polis asuransi, pastikan untuk memahami sepenuhnya apa yang ditawarkan oleh rider tersebut dan bagaimana premi atau biaya tambahan yang harus kamu bayar.
Selalu konsultasikan dengan Igloo untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat tentang rider yang akan kamu pilih.